PENGANTAR SINGKAT HUKUM PERDATA

Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain, dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena kecenderunganya berkelompok ini manusia dinamakan makhluk sosial. Fakta ini sudah diketahui sejak dahulu kala, dan filsuf yunani terkenal Aristoteles karenanya menamakan itu "Zoon Politiken" (makhluk sosial). Walaupun ada juga manusia yang hidup sendiri atau menyendiri dengan maksud tertentu, misalnya bertapa atau bersemedi, hal ini merupakan pengecualian. Cerita terkenal yang hidup sendiri karena terdampar yaitu Robinson Crusoe dalam novel karangan Daniel Defoe sering dipakai untuk menggambarkan bagaimana orang yang semula hidup sendiri secara berangsur-angsur memebentuk kelompok yang semakin besar.

Alkisah kapal yang ditumpangi Robinson Crusoe ditimpa badai besar dan terdampar di sebuah pulau yang tidak berpenghuni, hanya ia sendiri yang selamat. Untuk mempertahankan hidupnya ia mendirikan gubuk, bercocok tanam, menangkap dan memelihara beberapa ekor kambing dan ternak lain serta memakan buah-buahan yang ada di pulau itu. Selama ia hidup sendiri di pulau itu tidak timbul persoalan tentang hak atau hukum, ia tidak memerlukan pengertian tentang hak atau hukum. Ia tidak membutuhkan hukum dan bebas melakukan apapun sekehendak hatinya. Tetapi situasinya berubah ketika ketika kemudian terdampar lagi seorang lain yang karena kepalanya mengalami benturan melupakan segalanya termasuk namanya sendiri. Robinson yang menolong dan memelihara orang itu dan memberikan nama si Jumat, karena menurut perhitungannya ia menemukan orang tersebut pada hari jumat. Hadirnya si Jumat memunculkan persoalan pertama tentang siapa yang berhak menentukan pemanfaatan segala sesuatu yang ada di lahan tempat mereka hidup dan sekitarnya. Teapi karena hubungan antar manusianya masih amat sederhana dan apa yang mereka butuhkan untuk hidup masih tersedia dalam jumlah cukup, kehidupan mereka tanpa aturan-aturan prilaku yang dirumuskan secara eksplisit masih dirasakan nyaman dan tanpa mengalami gangguan yang berarti. Kehidupan yang tenang dan menyenangkan itu mulai berubah ketika penduduk pulau itu mulai bertambah baik karena ada lagi kapal yang terdampar maupun karena kedatangan orang-orang yang menghuni pulau lain. Hubungan orang-orang di pulau ini mulai majemuk.

Karena tidak lagi sendirian di pulau itu, Robinson Crusoe dan pendatang-pendatang baru itu mulai mengatur hubungan antara orang-orang yang menghuni pulau itu untuk menentukan batas tanah yang dihuni mereka masing-masing dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pergaulan diantara mereka, termasuk hubungan mereka dengan benda dan tanah yang mereka miliki. Juga diperlukan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia yang berdiam di pulau itu karena kelamin yang berbeda. Timbulah apa yang dinamakan hukum yaitu aturan-aturan hidup yang mengatur hubungan antar manusia yang hidup bersama dalam satu kumpulan manusia atau masyarakat. Aturan-aturan mengikat mereka karena mereka sepakat untuk tunduk atau terikat oleh aturan-aturan itu.

Khusus tentang permasalahan personal diatur oleh aturan-turan yang dinamakan hukum privat. Termasuk ke dalam hukum privat adalah hukum perdata,hukum dagang, hukum ketenagakerjaan, hukum laut dan antariksa, hukum pertanian, dan hukum perdata internasinal. Kebalikan dari hukum privat adalah hukum publik yaitu aturan-aturan yang mengatur kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan Negara. Ia berurusan dengan sekalian hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana Negara itu melaksanakan tugasnya. Termasuk kedalam hukum publik adalah hukum pidana,hukum traktat,dan hukum publik internasional. Pembagian hukum berdasarkan isi (Privat dan Publik) ini hanya ada pada system hukum eropa (continental) sebab pada system common lawa tidak dikenal pembagian hukum sepeti ini, terutama di Inggris yang menggunakan system ini. Di Negara tersebut,baik perorangan maupun badan Negara/Pemerintah tunduk pada satu macam system hukum saja. Oleh karena itu di Inggris tidak ada pengadilan yang khusus mengadili perkara yang berhubungan dengan Negara. Perjanjian yang antara warga Negara dengan Negara tunduk pada hukum yang sama yang mengatur perjanjian anatara sesame warga Negara.

Pada awal perkembanganya yang dinamakan hukum privat adalah hukum perdata itu sendiri, sehingga ketika itu dalam system continental pembagian hukum yang berdasarkan isi, menggunakan istilah hukum perdata dan hukum publik namun seiring dengan perkembangan Negara dan masyarakat hukum tersebut mengalami perluasan dan perkembengan. Sehingga muncul aturan-aturan yang mengatur hubungan antar personal namun tidak dinamakan sebagai hukum perdata karena perbedaan karakter dan substansinya, walaupun mengatur hubungan antar personal seperti halnya hukum dagang, hukum agraria dan hukum perdata internasional. Olah karena itu munculah istilah hukum privat sebagai kebalikan dari hukum public, dan hukum perdata beserta hukum lainnya yang mengatur hubungan antar personal termasuk bagian dari hukum privat ini.

Dalam makalah ini kita akan mencoba untuk membahas secara lebih khusus tentang hukum perdata yang merupakan salah satu bagian dari hukum privat. Beberapa hal yang bersifat prinsip tentang hukum perdata ini akan coba kita uraikan pada pembahasan berikut ini dari mulai definisi, konsep, sifat dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum perdata.

Definisi Hukum Perdata

Banyak sekali rumusan tentang definisi hukum perdata yang dirumuskan oleh para ahli hukum, seperti halnya Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.

Dr. Ibrohim Ibrohim As Sholihi, Dosen Fakultas Syariah wal Qonun, Universitas Al Azhar,Cairo,mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.

Dari definisi diatas tampak jelas bahwa hukum perdata adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur permasalahan-permasalahan yang muncul akibat hubungan antara individu yang satu dengan yang lainya dalam pengaturan orang, benda, perikatan, dan pembuktian. Termasuk dalam pengaturan orang hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan dan termasuk ke dalam pengaturan benda hal-hal yang berhubungan dengan pewarisan, piutang, wasiat, hak pakai hasil, gadai, hipotek dan lain sebagainya. Adapun yang termasuk ke dalam pengaturan perikatan diantaranya jual beli,sewa-menyewa,perjanjian kerja,pemberian kuasa. Sedangkan yang termasuk ke dalam pengaturan pembuktian anatara lain persangkaan, pengakuan, sumpah dihadapan hakim dan lewat waktu.

Dari dua definisi diatas , definisi yang terakhir disebutkanlah yang menurut hemat penulis merupakan definisi yang lebih lengkap untuk definisi hukum perdata, dibandinkan dengan definisi sebelumnya. Pada definisi terakhir ini Dr.Ibrohim membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah) ,yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu dan salah satunya mengatasnamakan Negara,sehingga tidak termasuk ke dalam tindakan perdata.

Definisi ini juga mengecualikan hal-hal lain yang merupakan akibat dari hubungan antara individu biasa atau personal yang tidak termasuk dalam cakupan hukum perdata,atau dengan kata lain mengecualikan aturan-aturan yang termasuk dalam batasan hukum privat lainya walaupun hukum tersebut mengatur hubungan antar personal, seperti hukum dagang, hukum agrarian dan lain sebagainya yang termasuk bagian hukum privat.

Sifat Hukum Perdata

Sebagaimana halnya telah maklum bahwa tujuan yang ingin dicapai oleh peletak undang-undang ketika merumuskan undang-undang itu adalah terciptanya keadilan, keamanan, ketentraman, dan kemaslahatan. Untuk terwujudnya tujuan ini maka undang-undang atau hukum ini dirancang sedemikian rupa untuk mengatur prilaku masyarakat demi terciptanya cita-cita ini. Kendatipun demikian bukan berarti adanya undang-undang atau hukum mematikan hak masyarakat secara penuh sebagai manusia yang merdeka dalam berbuat untuk kemaslahatan mereka. Itu semua tidak mengkungkung mereka dalam berprilaku, artinya mereka dapat berprilaku menyimpang dari aturan selama itu dapat menimbulkan kemaslahatan bagi dirinya dan tidak mengganggu kemaslahatan umum serta tidak mengakibatkan terampasnya hak orang lain. Oleh karenanya pembentuk undang-undang terkadang membuat sebuah undang-undang yang tak kenal kompromi atau baku yang tidak bisa ditawar lagi, artinya undang-undang tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuanya. Dan terkadang juga undang-undang dibuat dalam bentuk yang elastis artinya ketentuan undang-undang itu bisa berubah sesuai situasi, kondisi,dan kehendak masyarakat. Hukum yang baku ini biasanya berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum sedangkan hukum yang elastis biasanya berhubungan dengan kepentingan individu atau sebagian kecil dari masyarakat.

Oleh kerena itu hukum apabila dipandang dari segi sifatnya maka terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pemaksa dan hukum pelengkap (elastis). Dari kedua sifat ini hukum perdata lebih bersifat elastis yang lebih banyak ditentukan oleh kesepakatan individu yang terlibat. Sehingga pihak peradilan Negara sebenarnya lebih banyak berperan sebagai penengah, bukan pemutus. Dalam hal ini jalur kompromi terbuka lebar. Perjanjian dan kesepakatan tertentu yang disetujui pihak-pihak yang bersengketa akan menyelesaikan kasus hukum perdata selama tidak menyalahi aturan umum.

Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil (Hukum Acara Perdata)

Telah disinggung bahwa hukum perdata lebih bersifat elastis, sehingga pengadilan ketika menentukan hukum sebuah sengketa perdata lebih banyak bertindak sebagai "wasit" tidak bertindak sebagai pemutus. Namun walaupun demikian tetap harus ada sebuah aturan yang mengatur kekuasaan pengadilan. Oleh karenanya sebagai konsekwensi dari adanya hukum perdata maka harus ada juga undang-undang yang mengatur tata cara peradilan terhadap kasus-kasus perdata. Dalam tata hukum Indonesia undang-undang yang mengatur hal ini dinamakan undang-undang hukum acara perdata atau dalam perundangan-undangan Mesir yang sama-sama dengan Indonesia sebagai penganut mazdhab continental dinamakan Qonun Al Murofa'at Al Madaniyah wa Tijariyah.

Istilah lain untuk hukum acara perdata adalah hukum perdata formil sedangkan untuk hukum perdata adalah hukum perdata materil, dalam istilah kontemporer ketika disebut hukum perdata, maka yang di maksud adalah hukum perdata materil, dan istilah hukum acara perdata untuk hukum perdata formil.

Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum acara perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah hukum yang mengatur kekuasaan pengadilan, maka kaidah ini menjelaskan macam-macam dan bentuk pengadilan serta menjelaskan kaidah-kaidah yang harus diterapkan dalam menangani kasus-kasus perdata dan perdagangan.

Dari definisi ini tampak jelas bahwa hukum acara perdata mencakup dua pokok hukum yaitu, pertama aturan yang membahas kekuasaan pengadilan , maka yang pertama ini akan menjelaskan macam-macam dan bentuk-bentuk peradilan serta tingkatan-tingkatan pengadilan dan tata cara penentuan hakim yang ada pada suatu Negara, begitu juga mengatur hak dan kewajiban mereka.kedua, aturan yang membahas tentang prosedur pengangkatan dakwaan dan petunjuk pelaksanaannya di hadapan pengadilan.

Hukum acara perdata merupakan hukum yang terpisah dari hukum perdata, namun keduanya termasuk ke dalam bagian hukum privat karena sama-sama mengatur hubungan personal.

Demikian sekilas tentang hukum perdata, kami sangat menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, masih banyak sisi penting tentang hukum perdata namun belum sempat paparkan untuk jadi bahan kajian bersama, seperti halnya hubungan Hukum Perdata dan Hukum Perdata Internasional,Hukum Perdata dan Hukum Dagang,serta hubungan Hukum Perdata Indonesia Dan Kompilasi Hukum Islam yang ada di Indonesia. Itu semua karena serba keterbatasan yang penulis miliki,untuk kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,mudah-mudahan di masa yang akan datang semua kekurangan ini dapat teratasi, oleh karenanya saran dan kritik konstruktif terhadap makalah ini sangat kami harapkan dari para diskusan sekalian.

Referensi:

1. Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dan Dr.B.Arif Sidharta, S.H.,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, cetakan ke-1,1999, hal 12-13, Bandung.
2. Dr.Ibrohim Ibrohim As Sholihi, Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun, Al Azhar, 2004, hal 92.
3. Soedaryo Soimin, S.H., KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ,SINAR GRAFIKA, 2005, Bandung.


(H.Akbar Hiban)

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 6:52 AM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home