Hukum Perikatan Yang Lahir Karena Undang Undang Menurut KUHP Mesir

Manusia dalam menjalani kehidupan ini, cenderung untuk berkumpul dengan satu dan yang lainnya dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena itulah, manusia disebut sebagai mahluk sosial, dan tentunya interaksi antarmanusia itu sering terjadi dan kebutuhan antara satu dan yang lainnya semakin meningkat sehingga terjalinlah suatu perjanjian, perikatan atau yang lainnya.

Maka, di dalam suatu negara yang berdaulat telah ditetapkan suatu tatanan atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia antara satu dengan yang lainnya yang disebut dengan hukum. Salah satu tujuan dari lahirnya hukum itu sendiri adalah mencapai suatu keamanan, keadilan dan kemaslahatan.

Dalam hukum itu sendiri memiliki dua sifat, pertama yaitu yang memiliki sifat amirah (mengikat) atau bersifat memerintah, kedua yaitu yang memiliki sifat mukamalah (pelengkap) yang dapat bersifat elastis (lentur) atau tanpa adanya unsur memerintah. Hukum perdata adalah yang memiliki sifat mukamalah atau bisa didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhannya) dan dalam hukum ini tindakan pihak yang berwajib tergantung kepada ada atau tidak adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya mengenai hutang piutang, atau pengingkaran perjanjian. Dalam peraturan tertulisnya, KUH Perdata terdiri dari empat bagian yaitu; Pertama, tentang orang, kedua, tentang benda, ketiga tentang perikatan dan yang keempat, tentang daluwarsa dan pembuktian. Dan dalam pembahasan tentang Perorangan, membahas tentang hal-hal yang mengenai hak-hak kewarganegaraan, akta-akat catatan sipil, dan perkawinan. Dan pembahasan tentang Kebendaan, membahas hal-hal yang berhubungan dengan pewarisan, piutang, wasiat, hak pakai hasil, gadai, hipotek dan lain sebagainya. Adapun yang termasuk ke dalam pengaturan Perikatan di antaranya jual-beli, sewa-menyewa dan perjanjian. Sedangkan yang termasuk ke dalam pengaturan Pembuktian adalah persangkaan, pengakuan dan sumpah di hadapan hakim serta daluwarsa (lewat waktu).

Dan di dalam makalah ini penulis ingin membahas salah satu bagian dari bagian KUH Perdata yaitu Hukum Perikatan.

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;

1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber Hukum Perikatan

Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang di Indonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir, dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, guna menambah wawasan intelektual kita semua.

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.

Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber dari tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena kediaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak.

Sumber Sumber Perikatan Yang Berasal Dari Luar Akad, Atau Tanpa Persetujuan Dua Belah Pihak

Sumber pertama adalah perbuatan yang melawan hukum atau(العمل غير المشروع) , yaitu suatu hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan ancaman bahaya bagi orang lain. Macam-macam dari pertanggung jawaban itu, ada pertanggung jawaban adab atau sopan santun dan pertanggung jawaban undang-undang. Pertanggung jawaban undang-undang dibagi menjadi Tanggung jawab Pidana dan Tanggung Jawab Perdata, dan Tanggung Jawab Perdata itu sendiri dibagi lagi menjadi Tanggung Jawab Perdata karena perjanjian dan Tanggung Jawab Perdata karena kelalaian. Dan perbedaan antara perjanjian dan kelalaian banyak sekali, akan tetapi pada dasarnya segala sesuatu kesalahan yang mengakibatkan bahaya pada orang lain, akan diwajibkan baginya untuk membayar ganti rugi (kompensasi). Dan contoh dari pertanggung jawaban perjanjian (المسئولية العقدية) adalah dalam jual beli, apabila penjual belum memberikan barang jualannya pada pembeli, sedangkan pembeli sudah melakukan kewajibannya yaitu membayar harga barang itu sesuai dengan perjanjian, maka penjual telah melakukan kesalahan, tidak memberikan barang yuang dijualnya pada pembeli.

Contoh dari pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian (المسئولية التقصيرية) kelalaian dalam menjaga barang, mengakibatkan barang itu hilang atau mengakibatkan bahaya pada yang lain. Maka, kesalahan dari dua pertanggung jawaban ini disebut dengan perbuatan yang melawan hukum atau (العمل غير المشروع). Akan tetapi walaupun kedua-duanya perbuatan yang melawan hukum, kadar pertanggung jawabannya berbeda, dikarenakan pertanggung jawaban perjanjian (المسئولية العقدية) lahir dari adanya perjanjian, adapun pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian (المسئولية التقصيرية) lahir karna kewajiban dalam perjanjian.

Dalam pembahasan pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian ada dua pembahasan; yang pertama; Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang(المسئولية عن العمل الشخصي) dan pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain atau sesuatu (المسئولية عن العمل الغير و عن الأ شياء)

a. Pertanggung Jawaban Atas Pekerjaan Seseorang (المسئولية عن العمل الشخصي)

Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang (المسئولية عن العمل الشخصي) adalah Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang yang mengakibatkan bahaya pada orang lain. Dan atas pengaruhnya, seseorang yang bertanggung jawab (المسئول) membayar ganti rugi kepada yang dirugikan (المضرور), dan itu sesuai dengan KUH Perdata Mesir pasal 163 yang artinya ”Segala sesuatu kesalahan yang mengakibatkan bahaya pada yang lain, maka diwajibkan baginya untuk membayar ganti rugi.”

Rukun dari Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang(المسئولية عن العمل الشخصي) ada tiga, pertama; kesalahan (الخطاء), kedua; bahaya (الضرار)dan ketiga; adanya hubungan penyebab antara kesalahan dan bahaya (علاقة السبيبية بين الخطاء).

Dan segala kesalahan yang diperbuat mendapatkan ganjaran yang sesuai yang telah ditetapkan oleh hukum, akan tetapi ada pengecualian, telah dijelaskan dalam KUHP Mesir ada 3 keadaan seseorang yang melakukan kesalahan, bebas dari pertanggung jawaban atas pekerjaannya itu. Yang pertama, keadaan ketika membela untuk dirinya sendiri (حالة الدفاع الشرعي) pasal 166, kedua, ketika mendapatkan perintah dari atasannya (حالة تنفيذ أمر صادر من رئيس) pasal 167, dan yang ketiga, keadaan bahaya (حالةالضرورة). Dan dalam keadaan ketika membela untuk dirinya sendiri (حالة الدفاع الشرعي) hal ini seseorang apabila dalam keadaan bahaya mengancamnya, dan membela untuk menjaga haknya, martabatnya dan hartanya, maka ini tidak dianggap salah, akan tetapi ada empat syarat dalam menggunakan hak membela diri sendiri. Syarat pertama, bahwasanya bahaya itu benar benar terjadi ketika itu juga, dan bukan yang akan datang atau sebatas karena praduga saja, syarat kedua, bahwasanya bahaya itu lahir dari pekerjaan yang melanggar hukum, contohnya melawan perampok yang ingin mengambil hartanya, akan tetapi apabila melawan pihak keamanan dikarenakan seseorang itu melakukan kesalahan, maka dia tidak bisa menggunakan hak ini. Syarat ketiga, bahwasanya dengan membela diri sendiri itu adalah salah satu cara untuk menjaga harta dan martabatnya. Syarat keempat, agar dalam menggunakan hak ini tidak boleh berlebih-lebihan. Dan apabila menggunakan haknya kelebihan, maka dia dikenai sanksi, akan tetapi sanksi itu lebih ringan dibandingkan dengan sanksi aslinya.

Adapun rukun kedua dari pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang yaitu, bahaya. Tidak cukup untuk menuntut atas pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, apabila hanya ada kesalahan, akan tetapi harus juga ada bahaya yang timbul dari kesalahan itu. Dan ada sebagian ahli hukum mengatakan “Kesalahan itu adalah elemen utama dari pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang”. Dikarenakan apabila tidak ada bahaya maka tidak ada ganti rugi, dan tidak bisa menuntutnya.

Dan elemen (rukun) terakhir dari pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang yaitu, hubungan penyebab antara kesalahan dan bahaya. Hubungan penyebab adalah hubungan yang secara langsung antara kesalahan yang dilakukan oleh al-mas’ul dan bahaya yang tertimpa pada al-madrur.

b. Pertanggung Jawaban atas pekerjaan orang lain/sesuatu (المسئولية عن العمل الغير و عن الأ شياء)

Para ahli hukum Mesir dalam masalah ini membagi dalam dua bagian, yang pertama Pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain ( المسئولية عن العمل الغير) dan yang kedua, Pertanggung jawaban yang lahir dari sesuatu (barang). (المسئولية ءن اللأشياء).

Dan yang dimaksud dengan Pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain, adalah dimintanya tanggung jawab seseorang dari apa yang telah dikerjakan oleh orang lain, maka dari itu disebut dengan pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain. Contohnya; seorang yang menjadi sopir (التابع) dari majikannya (المتبوع)ketika melakukan pekerjaan (menyopir mobil) untuk mengantar majikannya ke suatu tempat, dan ditengah-tegah perjalanan, sopir itu menabrak seseorang yang naik motor, sehingga mengakibatkan motor itu rusak. Maka sang majikanlah yang bertanggung jawab atas yang telah dibuat oleh sopir itu. Dari misal tadi, sudah jelaslah yang dimaksud dengan pertanggug jawaban atas pekerjaan orang lain. Akan tetapi, dalam penggunaan hak ini harus ada 2 syarat. Syarat pertama, adanya hubungan mengikuti atasan. Dan yang dimaksud disini adalah adanya 2 insan (attabi’ dan matbu’), dan attabi’ tunduk pada matbu’. Dan syarat kedua, yaitu bahwasannya kesalahan yang dilakukan oleh attabi’ ketika melakukan tugas atau sebab dari tugasnya itu. Seperti halnya yang telah disebutkan tadi di contoh, akan tetapi apabila sang attabi’ melakukan kesalahan atas kesalahannya atau kelalaiannya sendiri dan tidak ada sangkut paut pada pekerjaannya, maka attabi’ bertanggung jawab atas apa yang telah dikerjakannya.

Dan bagian yang kedua dalam masalah ini adalah pertanggung jawaban yang lahir dari sesuatu atau barang. Seseorang akan bertanggung jawab pada sesuatu (الأشياء) apabila dia mempunyai kewajiban utnuk menjaga barang itu. Dan apabila, al-asya’ (benda atau materi) itu menimbulkan bahaya pada orang lain atau sekitarnya, maka seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaganya bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh benda tersebut. Akan tetapi, mungkin akan timbul dalam benak kita semua apa yang disebut dengan al-asya’a itu sendiri. Dalam KUHP Mesir yang dimaksud dengan pertanggung jawaban yang lahir dari sesuatu atau barang itu sendiri ada 3 bagian, yang pertama Pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga hewan ,(المسئولية حارس لحيوان) ,yang tertara pada pasal 176, yang kedua, pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga bangunan (المسئولية حارس البناء), yang tertara pada pasal 177, dan yang ketiga adalah Pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga barang-barang elektronik, atau barang-barang yang memeliki sifat untuk selalu dijaga secara intensiv (المسئولية حارس الألات الميكانيكية وغيرها من الأشياء التى تتطلب حراستهاعناية خاصة), yang tertera pada pasal 178.

a. Pertanggung Jawaban Yang Lahir Karena Menjaga Hewan

Di dalam KUHP Mesir pasal 176, menjelaskan mengenai pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga hewan, akan tetapi pertanggung jawaban itu lahir, karena ada dua syarat; syarat pertama, bahwasanya seseorang (al-mas’ul) benar-benar diberikan tugas untuk menjaga hewannya. Pada dasarnya, pemilik hewanlah yang berkewajiban untuk menjaga hewannya, akan tetapi karena sang pemilik menugaskan pada orang lain untuk menjaganya, maka tanggung jawab itu pindah dari pemilik ke orang yang diberikan tugas itu (al-mas’ul). Dan syarat yang kedua, danya unsur ‘bahaya’ yang ditimbulkan hewan tersebut. Al-mas’ul bertanggung jawab penuh atas apa yang dikerjakan oleh hewan itu, contohnya; hewan-hewan penerkam seperti anjing, serigala atau lainnya.

Lain halnya apabila hewan itu lari dari rantai yang telah diikat dilehernya dan hewan itu melakukan sesuatu yang mengakibatkan bahaya pada orang lain, maka al-mas’ul disini tidak bertanggung jawab atas apa yang telah dikerjakan oleh hewan tersebut. Al-mas’ul bertanggung jawab ketika al-mas’ul itu lalai dari pekerjaannya, maka al-mas’ul bertanggung jawab penuh atas semua yang dikerjakan oleh hewan itu.

b. Pertanggung Jawaban Yang Lahir Karena Menjaga Bangunan

Telah dijelaskan mengenai Pertanggung jawaban Yang Lahir Karena Menjaga Bangunan di dalam KUHP Mesir pasal 177, dan tanggung jawab itu lahir ketika ada dua syarat, syarat yang pertama, bahwasanya seseorang (al-mas’ul) benar-benar diberikan tugas untuk menjaga bangunan. Maka, penjaga bagunan itu benar-benar bertanggung jawab atas bangunan itu. Dan pada dasarnya pemilik bangunanlah yang harus menjaga bangunannya, akan tetapi ketika sang pemilik telah memberikan kepada seseorang untuk menjaga bangunannya, maka telah berpindahlah tanggung jawab, dari pemilik ke penjaga bangunan. Apabila seseorang yang ingin memiliki atau membeli bangunan itu, maka hak kepemilikan untuk menjaga dan menggunakan belum berpindah dari penjaga ke pembeli, kecuali setelah penyerahan dan penyerahan tanggung jawab belum berpindah ke pembeli apabila pembeli belum melunasi administrasi. Dan apabila bangunan itu disewakan, bukan berarti yang menyewa itu disebut sebagai penjaga bangunan itu, atau berpindah tanggung jawab dari penjaga bangunan ke penyewa, dikarenakan kekuasaan penuh masih dipegang pada sang pemilik, dan ini berbeda pada tanggung jawab yag lahir karena menjaga hewan. Dan penyewa hanya menggunakan yang disewanya, dan itu semua tergantung pada perjanjian antara pemilik dan penyewa. Yang dimaksud dengan roboh di sini adalah, terpecah-pecah atau hancur keseluruhan bangunan atau hanya sebagian saja, dan akibat dari kerobohan itu adalah membahayakan yang lain. Contohnya, jatuhnya jendela atau pintu bangunan atau batu bata yang jatuh dari tingkat atas bangunan, dari kesemua ini, maka sang penjaga bangunan harus bertanggung jawab atas bahaya yang terkena pada al-madrur yang disebabkan dari bangunan itu. Akan tetapi, apabila bangunan itu tidak roboh, maka penjaga bangunan itu tidak bertanggung jawab kepada al-madrur, walaupun bahaya itu datang dari bangunan itu sendiri. Contohnya al-madrur menabrak bagian dari bangunan, yang mengakibatkan al-madrur cedera atau mengakibatkan kerusakan pada barang seperti mobil.

C. Pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga barang-barang elektronik, atau barang-barang yang memeliki sifat untuk selalu dijaga secara intensif.

Dalam hal ini,tanggung jawaban yang lahir karena menjaga barang-barang eloktronik, atau barang-barang yang memiliki sifat untuk selali dijaga secara intensiv, memiliki syarat yang sama dengan pembahasan yang sebelumnya.

Sumber kedua, dari hukum perikatan yang ada di Mesir yaitu, ‘memperkaya diri tanpa alasan’ (atau pembayaran hutang yang tidak diwajibkan) yang dalam istilah arab dikenal dengan (الاثراء بلاسبب). Bila diartikan secara tekstual, ‘al itsra bila sabab’ diartikan dengan ‘memperkaya diri tanpa alasan’ Dan yang dimaksud dengan memperkaya diri tanpa alasan adalah suatu kejadian di mana salah satu pihak menjadi rugi (miskin), dan pihak yang lainnya mendapat keuntungan dari kerugian tersebut (kaya) dengan cara melawan hukum. Maka orang yang memperkaya itu harus membayar ganti rugi kepada orang yang menjadi miskin itu. Contohnya, apabila A mempunyai hutang kepada D, dan A ini mempunyai saudara B dan C, B dan C mengetahui kalau saudaranya si A mempunyai hutang kepada D, maka B dan C membayar hutang saudaranya si A kepada D, dan A pun membayar hutangnya kepada D, maka si D ini disebut dengan memperkaya (الاثراء) dan si B dan C disebut dengan si fakir atau yang menjadi miskin (الافتقار). Maka si D itu harus mengembalikan kekayaan yang bukan haknya kepada pemiliknya yaitu si B dan C.

Dalam keadaan ini, al-iftiqor, ketika dia mengetahui, bahwa kekayaannya berkurang dikarenakan kecurangan al-isro, maka secepatnya al-iftiqor itu untuk menuntut dakwa memperkaya (دعوى الاثراء). Dan tuntutan dalam perkara memperkaya diri tanpa alasan dengan lewatnya waktu tiga tahun tahun terhitung sejak hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat, dan lima belas tahun dihitung dari terjadinya interaksi antara al-isro dan al-iftiqor. Sesuai dengan KUHP Mesir pasal 180.

Dan sumber ketiga, dari hukum perikatan yang ada di Mesir sesuai dengan di KUHP Mesir pasal 198, adalah undang-undang. Dan undang-undang itu sendiri bisa disebut dengan sumber hukum perikatan yang secara langsung dan tidak langsung. Akan tetapi mayoritas dari Undang-undang itu sendiri disebut dengan sumber hukum perikatan yang tidak langsung. Dan sumber hukum perikatan yang secara langsung itu lahir dari perjanjian, keinginan diri sendiri, pekerjaan yang melanggar hukum dan ‘memperkaya diri tanpa sebab atau alasan’. Dan di dalam KUHP Indonesia pun undang-undang merupakan bagian dari sumber dari perikatan, sesuai dengan pasal 1353.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa tujuan adanya Undang-undang adalah terciptanya keamanan, dankeadilan. Untuk terciptanya tujuan ini maka seluruh negara yang berdaulat memiliki Undang-undang yang telah dibuatnya dan dikodifikasikan sesuai dengan negaranya. Walaupun Undang-undang perdata memiliki sifat yang elastis, dan tidak mengikat yang berbeda dengan hukum Pidana, akan tetapi hukum perdata mempunyai peranan yang penting dalam mengatur tatanan kehidupan manusia.

Sekilas uraian di atas tentang hukum perikatan yang ada di Indonesia dan di Mesir. Dan masih banyak hal-hal yang belum dibahas dalam tulisan ini, dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis dan minimnya referensi. Mudah-mudahn kekurangan tersebut dapat dilengkapi oleh teman-teman Qanun tercinta. Sebagian besar isi dari tulisan ini terjemahan bebas dari buku Mashadir Ghayru Iradiyah Lil-Iltizam, buku karangan dari Dr. Muhammad Ali Itman Faqi, yang dipelajari di tingkat 2 fakultas Syariah Wal Qonun (Islamic Law and Jurisprudence) Al Azhar.

Akhirnya, penulis berharap semoga tulisan sederhana ini bisa menambah wawasan kita, khususnya bagi warga FSQ, dan umumnya untuk semua yang partisipan FSQ.

Andi M Sadi
Ketua FSQ periode 2008-2009
Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qanun Tk 3


(+) Show All...

Posted in Labels: 1 comments Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 8:11 PM Links to this post  

Sumber Sumber Perikatan Dengan Kesepakatan (Akad)

Kadang kala suatu kejadian terjadi tanpa adanya rasa niat atau keinginan seseorang yang kemudian karena kejadian tersebut ia dibebani sebuah kewajiban. Maka seseorang tersebut wajib memenuhi segala kewajibannya sebagaimana halnya kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan naskah hukum, misalnya kewajiban hukum yang dilimpahkan kepada seorang, maka orang tersebut harus melaksanakannya meski tanpa adanya rasa keinginan untuk memenuhinya. Seperti kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada anak istrinya, telah diatur oleh undang undang dengan atau tidak dengan adanya keinginan dari seorang suami.

Kadang pula, sebuah kejadian terjadi karena adanya keinginan yang jelas dari pelaku dan yang berkenaan dengan keinginan itu sendiri dapat terjadi dari bermacam-macam keadaan, seperti akad (perjanjian) yang disepakati oleh dua orang atau lebih. Misalnya akad jual beli, akad sewa menyewa, jaminan dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akad (perikatan) adalah kenyataan atau sebab yang menghasilkan sebuah kewajiban dan yang menumbuhkannya. Dan kata ‘perjainjian’ atau ‘perikatan’ dalam bahasa Indonesia memiliki arti sama dengan ‘aqad dalam bahasa Arab.

Perjanjian, transaksi dan kontrak merupakan suatu aktifitas kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan manusia. Dan perlu adanya aturan-aturan yang menata jalanya kebiasaan ini dalam mengantisipasi kerugian yang menimpa salah satu pihak, yang dapat mengakibatkan terjadinya persengketaan antar kedua belah pihak karena merasa telah dirugikan. Sedangkan Perikatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pada Hukum Perdata, yaitu hukum yang berisi ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.

Khusus tentang permasalahan personal, bahwa telah diatur oleh aturan-aturan yang dinamakan hukum privat. Termasuk ke dalam hukum privat ini adalah Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Laut dan Antariksa, Hukum Pertanian dan Hukum Perdata Internasinal. Kebalikan dari Hukum Privat adalah Hukum Publik, yaitu aturan-aturan yang mengatur kepentingan umum, seperti aturan yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negaranya.

Pengertian Singkat Tentang Hukum Perdata

Dr. Ibrahim Ibrahim As Sholihi, dosen Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al Azhar Cairo, mengatakan bahwa Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan tersbut, seorang individu tidak berperan sebagai pemegang kehendak pribadi, kecuali (yang tidak termasuk Hukum Perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain, yang termasuk bagian hukum privat.

Dari definisi di atas tampak jelas bahwa hukum perdata adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur permasalahan-permasalahan yang muncul akibat hubungan antara individu yang satu dengan yang lainya dalam pengaturan orang, benda, perikatan dan pembuktian. Termasuk dalam pengaturan orang, hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan dan termasuk ke dalam pengaturan benda hal-hal yang berhubungan dengan pewarisan, piutang, wasiat, hak pakai hasil, gadai, hipotek dan lain sebagainya.

Adapun yang termasuk ke dalam pengaturan perikatan diantaranya jual beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, pemberian kuasa. Sedangkan yang termasuk ke dalam pengaturan pembuktian antara lain; persangkaan, pengakuan, sumpah di hadapan hakim, serta lewat waktu (daluarsa).

Defenisi ini juga membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah), yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu dan salah satunya mengatasnamakan Negara, sehingga tidak termasuk ke dalam Hukum Perdata, melainkan masuk ke dalam tidakan Pidana.

Defnisi tentang Hukum Perdata telah membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah), yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu, yang salah satunya mengatasnamakan Negara, sehingga tidak termasuk ke dalam tindakan perdata.

Untuk memperjelas perbedaan dari dua macam hukum di atas, Penulis melampirkan studi kasus yang kebetulan baru-baru ini terjadi untuk sama-sama dibahas dalam forum ini (FSQ). Yaitu tentang kasus dua nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) yang juga penyewa safety deposit box (SDB) yang menggugat bank yang saham mayoritasnya dikuasai MayBank Malaysia itu. Dua nasabah tersebut, Ishwar Manwani dan Ivone Susanto, melayangkan gugatan karena BII menolak bertanggung jawab atas hilangnya barang berharga mereka yang tersimpan di SDB Plaza BII, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Sedangkan di lain pihak, melalui kuasa hukumnya, pihak BII membantah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Untuk membahas hal di atas, ada baiknya kita membahas bagaimana definisi akad atau perjanjian dalam Hukum Perdata menurut pakar hukum, Perundang-undangan Mesir, maupun Hukum Islam.

Defenisi Akad dan Pembagiannya

Defenisi akad menurut pakar hukum adalah; “kesepakatan antara dua keinginan atau lebih dalam mewujudkan suatu komitmen hukum, baik itu komitmen dalam janji melaksanakan suatu kewajiban, memindahkan atau mengamandemen (mengganti) atau menghapuskannya (dihilangkan).”

Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari’ah adalah ikatan antara ‘ijab’ dan ‘qabul’ yang diselenggarakan menurut ketentuan syari’ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.

Para pakar hukum membedakan antara akad dan kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus demikian, akan tetapi dapat dipakai dalam hal apa saja yang serupa, misalanya untuk melengkapi kegiatan manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan tertentu.

Kesepakatan antara dua keinginan dalam mencapai komitmen yang diinginkan pada waktu yang akan datang dan telah diketahui secara mutlak seperti jual beli atau pemindahan hutang piutang. Sedangkan akad dapat dipahami sebagai sebatas kesepakatan dalam mencapai suatu. Adapun yang membedakan antara keduanya adalah kecakapan pelaku.

Kecakapan pelaku akad berbeda dengan kecakapan dalam pelaku perikatan, karena keduanya memiliki nilai hasil masing-masing. Dan pelaku akad tidak dibebani tanggung jawab dan syarat sebanyak pelaku perikatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesepakatan atau perikatan memiliki arti lebih luas dibandingkan akad.

Dalam pelaksanaan akad, keinginan peribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku.

Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan (mu’amalah al-maliyah).

Akan tetapi dalam hukum Romawi, kesepakatan untuk melaksanakan akad tidak bisa diterima apabila hanya berlandaskan keinginan peribadi semata tanpa memiliki kekuatan hukum, akan tetapi harus mengikuti bentuk administrasi tertentu (khusus).

Pembagian Akad

Akad memiliki jenis dan pembagian, yang setiap satu dari jenis tersebut memiliki pembahasan khusus yang membedakan akad. Di antaranya adalah;
1. ‘Aqad musammah’ dan ‘aqad ghairu musammah’
2. ‘Aqad ridla’iyah’, terdiri dari dua macam; ‘aqad syakliah’ dan aqad ‘‘ainiyah’
3. ‘aqad mulzimah’ yang terdiri dari tiga macam; ‘Akad mulzimah liljanibain’,aqad mulzimah lijanibin wahid’, ‘aqad mu’aridlah’ dan ‘tabarru’’
4. ‘Aqad muhaddadah’ dan ‘aqad ihtimali’
5. ‘Aqad basithah’ dan ‘aqad murakkabah’ atau ‘muhktalithah’

a. Aqad musammah, adalah aqad yang diatur khusus dalam aturan hukum (administrasi), sehingga dari aturan tersebut, dapat diketahui dengan nama nama khusus yang mencirikan jenis akad-akad yang telah banyak beredar dalam kegiatan hidup, dan ini berperan penting dalam akifitas mu’amalat dan kegiatan ekonomi dan sama halnya dalam hukum sipil atau hukum lainnya seperti jual beli, akad yang berkenaan dengan harta pemberian (hibah), sewa-menyewa, angsuran dan lain sebagainya.

b. Aqad goiru musammah, yaitu aqad yang tidak memiliki administrasi khusus (aturan khusus) yang terperinci, akan tetapi setiap individu dapat memiliki kebebasan dalam melakukan akad, sejauh pada batasan tidak melewati ‘norma umum’, dan akad ini tidak tidak terbatas pada jumlah tertentu, karena kewajiban dari akad ini tidak memiliki batasan batasan yang jelas.

c. Aqad Ridla’iyah adalah akad yang tidak monoton dalam satu bentuk, akan tetapi cukup dengan keridhoan antara pelaku akad dan keinginan mereka untuk melaksanakannya.

d. Aqad syakliah, yaitu akad yang tidak diterima dalam bentuk keridhoan saja (sukarela) antara pelaku akad, akan tetapi di atas itu harus mengikuti suatu administrasi khusus yang dibatasi hukum. Seperti penulisan dalam suatu catatan resmi oleh pegawai khusus.

e. Aqad ‘ainiyah, yaitu akad yang tidak cukup dengan keridhoan antara pelaku akad dan juga pengambilan bentuk administrasi tertentu, akan tetapi harus disertai penerimaan (penguasaan) atas barang yang dijadikan akad. Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah; apabila akad barang yang berpindah disertai dengan surat resmi dimasukkan dalam aqad syakliah. Dan apabila disertai dengan penguasaan barang dimasukkan dalam aqad ‘ainiah.

f. Aqad mulzimah liljanibain adalah akad yang di bentuk dengan setiap individu (pelaku) memperoleh tanggung jawab yang harus ditepati (timbal balik) seperti jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masing-masing pihak pelaku akad (perikatan) mendapat keterikatan timbal balik yang harus dilakukan.

g. Aqad mulzimah lijanibin wahid, yaitu kebalikan dari pada aqad mulzimah liljanibain, yaitu yang mendapat tanggung jawab (terikat) hanya salah satu dari kedua pihak yang mengadakan perikatan saja seperti akad pinjam meminjam (kredit).

h. Aqad mu’aridhoh adalah akad yang setiap pelakunya memberikan barang untuk dijadikan sebagai jaminan, sedangkan tabarru’ adalah akad yang dilakukan tanpa adanya balasan dari pihak penerima, sebagaimana dalam perjanjian pinjam meminjam.

i. Aqad muhaddadah adalah akad yang setiap pelakunya bisa mengetahui dengan jelas ukuran yang akan di ambil ukuran yang akan di pakai dan lain sebagainya sedetail mungkin, sehingga tidak adanya keraguan dalam pelaksanaan akad tersebut

j. Aqad ihtimali, adalah apabila pelakunya tidak mengetahui masalah akad ini sedetail mungkin, ukuran yang dipakai, waktunya, objek apa yang akan diberikan dan sebagainya.

k. Aqad basithah adalah akad yang tergabung di dalamnya satu saja dan tidak ada bentuk lain atau terbatas dalam satu bentuk. Aqad murakkabah atau muhktalithoh, adalah akad yang di dalamnya tergabung dalam beberapa bentuk akad dan tidak terbatas dalam satu bentuk saja.

l. Di samping itu juga, dalam pelaksanaannya akad pun dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad yang dilaksakan dengan tidak melihat keadaan waktu dalam pelaksanaannya, namun dapat dilakukan secara langsung. Dan akad yang di dalam pelaksanaannya diberikan tenggang waktu dan tidak harus dilaksanakan secara langsung.

Pelaksanaan Akad

Dalam pelaksanaan akad atau pembentukannya, baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hukum apabila semua unsur pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah adanya unsur unsur‘ridla’, unsur objek akad (‘mahal’) dan unsur sebab akibat (‘sabab’) serta ‘ganjaran’ apabila asas (rukun)-nya tidak dipenuhi (konsekuensi). Sebelum melakukan akad (perikatan) pelaku akad harus menentukan jenis, hakikat tujuan, bentuk dan nama yang sudah umum. Sehingga pihak hakim bisa mengambil kesimpulan dari bentuk pelaksanaan akad itu.

Dan apabila didapati kesamaran (keraguan) dalam bentuk, jenis, nama dan sebagainya, yang dengan kesamaran tersebut, hakim tidak bisa menyimpulkan bentuk akadnya, maka pihak hakim berhak mengambil kesimpulan dengan lebih memprioritaskan pihak yang berhutang.

Syarat Syarat Terbentuknya Akad

Syarat Pertama, Ridla

Ridla (kehendak pribadi tanpa paksaan) merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi, dengan itu keinginan (kata sepakat) harus ditekankan antara pelaku akad dalam mewujudkan komitmen akad tersebut. Dengan demikian keridla-an ada dan dinyatakan sah dengan adanya kesepakatan yang dihasilkan oleh dua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, tidak cukup hanya disandarkan atas dasar sukarela, pelaksanaan perikatan yang baik juga harus memperhatikan ke-absahan (kesahan) akad tersebut jika dipandang dari sisi hukum. Di antaranya, bisa dengan memperhatikan sejauh mana kehendak pribadi si pelaku akad dalam melaksanakan perikatan tersebut.

Dalam pasal 89 hukum sipil baru (Mesir) telah dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘sukarela’ (perijinan); yaitu adanya kebebasan pelaku akad untuk saling bergantian mengungkapkan keinginannya masing-masing.

Adapun pembahasan yang mendasar dalam keridla-an ini adalah sebagai berikut;

1. Pengungkapan (ucapan) keinginan (sukarela)
2. Kesesuaian dua keinginan
3. Teori perwakilan dalam akad
4. Adanya perjanjian untuk melaksanakan akad

Dengan demikian, adanya rasa sukarela membentuk hasil dalam komitmen hukum. Oleh karena itu 'ridla' pelaku akad harus diungkapakan (diikrarkan) dengan benar dan jelas sesuai dengan kaidah bahasa yang bisa dipahami, sehingga tidak membutuhkan penafsiran dan penjelasan. Sehingga kebenarannya dapat diakui dengan ucapan. Persetujuan dalam akad bisa dibagi dalam dua bentuk, yaitu pesetujuan eksplisit (jelas) dan persetujuan implisit (diam-diam). Ungkapan yang jelas dapat di kategorikan sebagai berikut;

a. Persetujuan dengan perkataan, yaitu lafaz memberikan arti dan maksud secara langsung bahwa pelaku ridla dalam pelaksanaannya, baik itu dengan ikrar secara langsung atau tidak langsung seperti ucapan atau pembicaraan lewat telepon.

b. Persetujuan dengan tulisan, yaitu persetujuan yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang artinya memberikan persetujuan dalam pelaksanaan akad tersebut. Baik itu dengan tulisan tangan, komputer atau alat tulis lainnya. Yang intinya memberikan arti persetujuan, sehingga tidak mendatangkan perbedaan pendapat.

c. Ungkapan dengan isyarat yaitu persetujuan yang disandarkan kepada isyarat yang telah diketahui oleh orang banyak dan berlaku secara umum, yang intinya memberikan arti persetujuan dalam pelaksanaannya.

d. Mengambil posisi tertentu, yaitu posisi yang tidak mendatangkan keraguan dalam upaya pencapaian tujuan baik itu pada situasi tertentu maupun kondisi tertentu. Seperti bus yang diparkir di terminal, dengan demikian, setiap orang dapat mengerti bahwa bus tersebut digunakan untuk mengangkut orang yang ingin bepergian.

Syarat Kedua, Kesesuaian Dua Keinginan

Kesesuaian dua keinginan yaitu mengerahkan semua keinginan pelaku akad kepada satu pandangan khusus yang terikat dalam permasalahan khusus. Dengan demikian pelaku akad harus menyesuaikan dengan jelas tentang akad yang akan disepakati, baik itu dari segi ‘rukun’, syarat, dan segala sesuatu yang menyangkut akad tersebut, yang kemudian dapat disederhanakan dalam ‘ijab’ (penetapan) dan ‘qabul’ (persetujuan), yang pada akhirnya setiap pelaksanaan akad mengucapkan kerelaannya dalam melaksanakan akad tersebut secara bergantian.

Dr. Jamal Zaky Sabik dalam bukunya mengungkapkan bahwa ‘ijab’ (penetapan) adalah akhir dari keinginan yang diselenggarakan dengan akad apabila tidak bertemu (sesuai) dengan ‘qabul’ (persetujuan). Dua kalmat di atas adalah dua kalimat yang diucapkan dengan ungkapan yang berbeda tapi memiliki arti dan maksud yang sama, Dr. Sabik juga mengatakan bahwa persetujuan atau perikatan adalah apa yang diungkapkan seorang dengan keinginannya untuk mengesahkan akad tertentu dan apabila didapati perbedaan antara penetapan dan persetujuan dalam akad, akad tetap dapat dilaksanakan atau dilanjutkan.

Wakil Dalam Akad

Terkadang, seorang mengungkapkan keinginannya (dengan membuat persetujuan) dalam pengesahan akad, kemudian hasil dari persetujuannya itu kembali kepada dirinya sendiri. Dan terkadang pula seorang mengungkapkan persetujuan orang lain dalam pengesahan akad, kemudian hasil pengesahan tersebut merujuk kepada orang lain (yang mewakilkan). Perwakilan dalam akad adalah pelaksanaan seseorang untuk menggantikan posisi orang lain dalam administrasi untuk menjalankan hukum.
Dan dalam menjalankan hukum, kelayakan (kecakapan) seseorang harus menjadi perhatian. Apabila didapati adanya kekurangan dalam kelayakan (kecakapan), maka pelaksanaannya menjadi tidak sah.

Pelaksanaan hukum ditinjau dari segi kelayakan (kecakapan) secara langsung dapat dibagi menjadi tiga.

1. Pekerjaan yang semata-mata bermanfaat.
2. Pekerjaan yang semata-mata merugikan.
3. Pekerjaan yang dapat berada di dalam lingkaran untung rugi.

Dengan demikian kesepakatan secara langsung disetujui oleh pelaksana akad ataupun dengan persetujuan yang diwakilkan, keduanya tunduk dalam semua kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.

Janji Dalam Pelaksanaan Akad

Janji adalah pemberitahuan untuk melaksanakan sesuatu yang sudah diketahui di masa yang akan datang. Dr. Ibrahim Ibrahim Asahalih mendefenisikan bahwa janji melaksakan akad sesuai dengan pasal. 101 Qonun Madany (Undang Undang Perdata Mesir) yaitu kesepakatan dari dua sisi untuk melaksanakan akad di masa yang akan datang. Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika melaksanakan akad adalah menetapkan semua landasan permasalahan dengan jelas dan memberikan batasan waktu.

Kesepakatan Pertama dan Akad Dengan Uang Muka.

Kesepakatan ini dinamakan juga kesepakatan akhir, akan tetapi kedua pelaku akad memulai kesepakatan melalui proses pelaksanaan dari fase pertama yaitu dengan mewajibkan setip pelaku akad melaksanakan administrasi wajib untuk pengesahan akad, dengan demikian kesepakatan pertama merupakan awal kesepakatan akhir.

Adapun hal yang harus di perhatikan adalah tidak boleh menggabungkan antara janji pelaksanaan akad dengan kesepakatan pertama, karena janji yang pelaksanaan akad tidak bisa memberikan pengaruh (bekas) terhadap kesepakatan akhir ataupun sebaliknya.

Mahal (objek).

Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa objek dalam kesepakatan berbeda dengan objek dalam perikatan. Obyek kesepakatan ialah kesepakatan hukum yang ditujukan untuk mencapai target (dorongan dari belakang). Adapun objek dalam perikatan ialah pelaksanaannya yang diwajibkan terhadap pihak yang berhutang untuk kemaslahatan pihak yang berpiutang, apakah itu larangan unuk melaksanakan sesuatu atau memberikan sesuatu dan lain sebagainya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum yang dimaksudkan dalam objek akad adalah pemberian kewajiban terhadap pelaku akad atau salah satu di antaranya.

Sebab/kausa perikatan

Banyak pengertian dan penafsiran kata ‘sabab’ (sebab) sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing. Adapun maksud ‘sebab’ dalam pembahasan ini adalah maksud dan tujuan langsung yang di harapkan realisasinya dan untuk mendorong pengesahan kesepakatan.

Sangsi Apabila Tidak Memenuhi Syarat/Rukun

Sudah sama-sama kita ketahui, bahwa kesepakatan tidak akan ada apabila syarat atau rukunnya tidak terpenuhi dan tidak akan memberikan pengaruh atau bekas pada perikatan tersebut. Sangsi yang diadakan terjadi apabila ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi, dan sangsi nerupakanbagian dari kesepakatan, apabila kesepakatan atau perikatan tersebut tidak sah atau batal.

Kata ‘perikatan’ dan ‘perjanjian’ dalam tulisan ini digunakan dalam makna yang sama dengan kata ‘aqad’ dalam bahasa Arab. Mengingat luasnya cakupan hukum perikatan dan perjanjian, tulisan ini membatasi diri hanya pada aspek syarat-syarat perikatan dan perjanjian saja.

Sangsi Dalam Perikatan Dalam Undang Undang Indonesia

Dalam pasal 1320 KUH Perdata Indonesia dinyatakan bahwa untuk sahnya perikatan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu;

1. Adanya perizinan sebagai kata sepakat secara sukarela dari mereka yang membuat perjanjian (toestemming);
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (bekwaamheid).
3. Mengenai suatu hal atau obyek tertentu (bepaalde onderwerp).
4. Adanya sebab (kausa) yang dibenarkan (georloofde oorzak).

Meski berbeda urutannya, KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Mesir sama-sama mencantumkan ‘kesepakatan’ sebagai syarat sahnya perikatan atau akad. Keberadaan syarat ini logis, karena perikatan melibatkan dua pihak yang sama-sama mempunyai kehendak.

Kehendak adalah proses batin yang hanya diketahui oleh masing-masing pihak. Untuk melahirkan kesepakatan, kehendak tersebut pun harus dinyatakan. Ketika pernyataan kehendak itu bertemali, dalam arti masing-masing menyatakan kerelaannya untuk menerima kehendak pihak lain, maka lahirlah apa yang dinamakan ‘perikatan’ atau ‘kesepakatan’.

Menurut J. Satrio, pernyataan kehendak dapat dilakukan secara tegas dan dapat pula dilakukan secara diam-diam. Pernyataan kehendak secara tegas bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau dengan ‘sebuah tanda’.

Jika terjadi perbedaan antara kehendak batin dengan pernyataannya, maka−menurut Teori Kehendak (Wils Theorie)− yang dijadikan pedoman adalah kehendak batin, yakni kehendak yang sesungguhnya seperti yang terbetik di dalam hati pihak yang bersangkutan. Tetapi menurut Teori Kepercayaan (Vertrouwens Theorie), yang dijadikan pedoman utama adalah pernyataan eksternal pihak yang bersangkutan. Karena kehendak batin hanya bisa diketahui melalui manifestasi eksternal yang dinyatakannya.

Dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, KUH Perdata Indonesia dan UU Mesir sama-sama menyebut aspek-aspek yang sama meskipun dengan urutan yang berbeda atau terdapat perbedaan pada pembagian sub bagiannya. Aspek-aspek tersebut adalah; kesepakatan, kecakapan pihak pihak yang membuat perikatan, obyek perikatan yang nyata, dan kausa perikatan yang dibolehkan.

Aspek-aspek yang disebut sebagai syarat-syarat sahnya perikatan tersebut dapat ditemukan padanannya dalam Syari'at Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, kita mendapatkan prinsip-prinsip syar’i eksis di dalam KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Mesir.

Adapun yang membedakan kedua Undang Undang Perdata Mesir dan KUH Perdata Indoesia adalah pada sangsi apabila syarat rukun tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.


Oleh: Mirwan Rosyadi Nasution (Uccok Padang)



(+) Show All...

Posted in Labels: 0 comments Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 11:02 PM Links to this post  

MEMBINCANGKAN GAZA

Kemarin saya menghadiri Kuliah Umum yang digelar oleh Program Studi Peradaban dan Dialog antar Budaya Universitas Cairo. Tema yang digelar kali ini adalah: “Kaifa Naqra Mashadal ‘Udwân ‘alâ Ghazah – Bagaimana [Seyogyanya] Membaca Fenomena Agresi Militer atas Gaza”.

Sebagai pengantar, DR. Nadya Musthafa selaku moderator memaparkan bahwa fenomena Ageresi ini memang sort of complicated scenes, karena dari satu sisi, ini bisa dilihat sebagai bagian integral dari dinamika perkembangan Arab, sementara di lain sisi, ini juga merupakan bentuk resisten di jalur Gaza. Maka menurut beliau, harus ada pembacaan kritis dan hati-hati terhadap fenomena ini dari berbagai sudut pandang, baik dari sudut pandang Hukum, Politik, Militer, Sejarah-Peradaban dan lain-lain.

Karena itu jugalah, maka pembicara di Kuliah Umum ini kemarin merupakan representasi dari beragam latar belakang di atas. Hadir sebagai pembica dari kalangan ahli Hukum Internasional: DR. Muhammad Syawqi ‘Abdul ‘Al, lalu dari kalangan pakar dan pengamat politik: DR. Musthafa ‘Alwi,kemudian dari kalangan militer: Jendral Shafwat az-Ziyat, sementara dari kalangan pengamat Sejarah dan Peradaban: DR. Saifuddin ‘Abdul Fatah.

Dalam penyampaian materi beliau yang sepenuhnya berlandas pada pandangan hukum, DR.Syawqi menyinggung beberapa poin penting berikut:

Pertama, terkait kritik beliau terhadap banyaknya kecendrungan media yang meng-ekspose pandangan-pandangan hukum atas fenomena agresi militer di Gaza dari pihak-pihak yang bukan merupakan spesialis Hukum Internasional. Hal ini bahaya menurut beliau, karena akan memicu berkembangannya persepsi publik yang tidak berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Hukum Internasional.

Kedua, terkait kaidah-kaidah tindakan pembelaan hukum yang sah (ad-Difâ’ asy-Syar’iy) dalam Hukum Internasional Modern yang memuat ketentuan bahwa tindakan pembelaan hukum akan legal dilakukan apabila ada situasi yang mengancam saja. Maka tidak sah hukum tindakan pembelaan hukum yang dilakukan untuk melawan tindakan pembelaan hukum lainnya. Terlebih jika mengingat bahwa tindakan pembelaan hukum juga ada batasnya, di mana tindakan tersebut hanya boleh dilakukan sejauh tindakan itu bisa menyelamatkan si korban dari kejahatan-kejahatan yang mengancam. Atas dasar inilah, maka serangan-serangan Hamas atas Israel tidak bisa serta-merta dibalas Israel dengan pembinasaan mebabi-buta yang menyeret banyak korban sipil tak bersalah. Selain itu, tindakan pembelaan hukum juga harus dikenakan langsung kepada subjek dan sumber ancaman. Apabila Hamas misalkan merupakan subjek dan sumber ancaman bagi Israel, maka tindakan pembelaan hukum hanya boleh dikenakan kepada Hamas, bukan semua elemen masyarakat hingga memakan korban anak-anak, perempuan-perempuan dan orang-orang tua tak bersalah.

Ketiga, Penyanggahan DR. Syawqi atas dalih Israel bahwa Israel adalah Negara Pendudukan setelah aksi penarikan diri yang dilakukan oleh Israel. Disebutkan oleh DR. Syawqi bahwa ada dua keadaan yang disebut pendudukan, yakni jika ada pasukan pendudukan dalam suatu wilayah tertentu atau jika pasukan pendudukan tersebut memerintah secara keseluruhan di dalam dan di luar wilayah tersebut dengan sistem pengepungan/blokade. Dan segala pemblokadean yang dilakukan oleh Israel atas Palestina jelas merupakan bentuk pendudukan, bukan justeru sebaliknya. Dan fakta inilah yang menjadi landasan bagi masyarakat internasional untuk menyebut fenomena yang sedang terjadi di jalur Gaza sebagai bentuk Agresi Militer. Dan Agresi Militer tentu melegalkan perlawanan bagi bangsa Palestina sesuai dengan konsep pembelaan hukum dalam Hukum Internasional. Maka masyarakat internasional pada tahun 60-an, 70-an dan 80-an, telah menetapkan secara bersamaan bahwa dalam kondisi seperti yang sedang dihadapi Palestina ini, penggunaan senjata untuk pembelaan hukum jelas dilegalkan, bukan hanya sebatas penggunaan senjata, tapi legalisasinya juga sampai pada tahap pelegalan gerakan-gerakan dis-integrasi nasional.

Keempat, tentang ketentuan bahwa: “Perlawanan dengan tindakan terorisme terhadap tindakan terorisme bukan merupakan bentuk terorisme”.

Kelima, apabila ada warga sipil dikepung di wilayah pendudukan atas ketentuan Hukum Internasional, maka wajib bagi pihak yang menduduki untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat yang berada di dalam wilayah pendudukan kecuali penjaminan atas pasukan-pasukannya. Sementara jika itu tidak bisa dipenuhi oleh pihak yang menduduki, maka hal ini menjadi kewajiban bagi masyarakat dunia, khususnya negara-negara tetangga dari wilayah yang sedang berada dalam pendudukan tersebut.

Keenam, tentang ketetapan bahwa perbatasan Mesir tunduk pada kekuasaan Mesir dan Palestina saja, bukan pada kekuasaaan Israel (Ketetapan Dewan Keamanan 1860). Pada kenyataannya, kebanyakan pihak lupa bahwa ketetapan ini tidak akan ada pengaruhnya kecuali jika ada faktor-faktor yang mendorong pemberlakuannya—dalam hal ini kepastian bahwa Israel telah jelas-jelas menyerang wilayah perbatasan ini. Dalam kaca mata Hukum Internasional, serangan-serangan terhadap daerah perbatasan selama ini baru berupa as-Silâh ad-Dha’if atau semacam bentuk penyerangan-penyerangan ringan yang belum termasuk kualifikasi faktor pendorong pemberlakuan ketetapan Dewan Kemanan tersebut. Dan dalam rentang penyerangan Israel atas Palestina, dunia internasional belum melihat adanya urgensi pengeluaran ketetapan tertentu terkait keselamatan wilayah perbatasan ini.

Ketujuh, salah satu contoh kejahatan-kejahatan perang menurut Perjanjian Roma dalam Peradilan Pidana Internasional adalah membangun koloni/daerah jajahan/tempat tinggal di wilayah pendudukan. Satu bentuk kejahatan perang yang jelas-jelas telah dilakukan oleh Israel atas Palestina.

Terakhir, beberapa usulan upaya damai dan sebagian pandangan atas upaya-upaya hukum yang selama ini telah dilakukan:

• Bahwa penyelesaian permasalahan melalui Peradilan Pidana Internasional tidak akan banyak memberikan hasil, karena tindak kejahatan tersebut tidak dilakukan terhadap negara Anggota PBB, di samping juga para pelaku kejahatan perang kebanyakan tidak berkewarganegaraan yang sah.

• Fatwa-fatwa Dewan Keamanan merupakan salah satu bentuk upaya hukum untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

• Majelis Umum PBB mengupayakan suatu bentuk persatuan perdamaian untuk pengeluaran ketetapan yang menetapkan perwakilan mahkamah kehakiman atas Dewan Keamanan dalam pemantauan tindak kriminal yang terjadi.

• Agar ditetapkan peradilan khusus yang menangani para kriminal perang Israel.

• Agar merujuk kepada negara-negara yang sistem hukumnya memiliki otoritas untuk menangani kasus-kasus internasional dalam penanganan tindak kriminal perang yang terjadi di luar wilayah konflik.

Sementara Jendral Shafwat az-Ziyat, dalam penyampaian materi beliau menyebutkan bahwa apa yang sedang terjadi di Gaza bukanlah bentuk terorisme, tapi sepenuhnya merupakan bentuk perang perebutan kemerdekaan.
Hingga akhir pembicaraan, beliau memang lebih banyak meng-eksplore informasi tentang fenomena operasi militer dan penggunaan senjata sepanjang konflik yang terjadi antara Israel-Palestina, khususnya di rentang agresi militer Israel atas Gaza. Juga beberapa pemetaan beliau atas prediksi kekuatan politik dan militer Hamas berikut pandangan beliau atas pembentukan beberapa lembaga keamanan yang menurut beliau kurang efektif.

Lalu selanjutnya DR. Musthafa ‘Alwi, sebagai representasi dari pakar dan pengamat politik menyebutkan tiga poin penting dalam penyampain materi beliau:

• Pertama, tentang Agresi Militer Israel atas Gaza dalam kerangka pertentangan Arab-Israel secara umum dan dalam konteks perkembangan politik regional Palestina. Di mana disebut beliau bahwa Agresi Militer atas Gaza ini merupakan satu babak dari babak-babak agresi militer berkesinambungan yang dilakukan Israel atas bangsa palestina.

• Kedua, krisis perkembangan konflik atas Gaza.

• Ketiga, proyeksi pasca Agresi Militer atas Gaza.
Menurut beliau, tampak jelas adanya perpecahan Arab dalam konflik Israel-Palestina ini. Hanya saja, perpecahan ini tidak akan berpengaruh apa-apa jika tidak terkait dengan perpecahan dalam negeri Palestina yang semakin kritis. Sebenarnya, bangsa Arab telah terbiasa dengan perpecahan politik, tapi perpecahan ini menjadi lebih kritis pasca perpecahan dalam negeri Palestina.
Lebih lanjut beliau menyebutkan bahwa perpecahan bangsa Arab di dekade terakhir ini di luar perkiraan, karena bertolak belakang dengan perpecahan bangsa Palestina. Dan inilah yang menurut beliau merupakan faktor pendorong gerakan-gerakan dis-integrasi di Palestina.

Selain itu, beliau juga menyebutkan bahwa bagian-bagian yang tidak termasuk pada persekutuan yang ada di wilayah Palestina, berada di bawah koordinasi persekutuan yang tidak bisa menghadapi bagian strategikal Palestina.
Selanjutnya, disebut beliau bahwa berdirinya negara Palestina di atas Gaza adalah salah satu bukti bahwa skenario politik selalu mungkin untuk terjadi di belahan bumi manapun.

Dan memang menurut beliau, yang terbaik di atas segalanya adalah mengupayakan kembali bagaimana agar ada persatuan terlebih dahulu di dalam negeri Palestina.
Lalu terakhir, DR. Saifuddin ‘Abdul Fatah sebagai representasi dari kalangan pengamat Sejarah dan Peradaban menyampaikan dalam pemaparan materi beliau bahwa pertama-tama perlu ditegaskan jika dalam segala hal memang diperlukan pembacaan serius, termasuk dalam pembacaan peradaban.

Menurut beliau, pembicaraan tentang peradaban memang kerap dinisbahkan dengan kehidupan dan kemakmuran manusia, peradaban memang tak jauh-jauh dari politik, bahkan bisa disebut bahwa politik itu dibangun oleh peradaban. Maka apa yang terjadi di Gaza adalah salah satu bentuk yang paling bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam esensi peradaban.

Lebih jauh menurut beliau, peradaban itu tidak hanya dimaknai sebagai peradaban masa sekarang saja, tapi seyogyanya jangan sampai terlepas dari pengamatan atas peradaban terdahulu sebagai kacamata untuk menimbang peradaban yang sedang berlangsung sekarang. Dan melihat apa yang sedang terjadi atas Gaza, tak ada hal lain yang harus diupayakan menurut beliau kecuali bagaimana harus melakukan perlawanan atas serangan-serangan Israel di tanah Palestina.

Terakhir, beliau menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Gaza bukan sekedar peristiwa insidentil, tapi sepenuhnya merupakan peristiwa yang mensejarah, yang timbul karena adanya rangkaian sejarah yang kompleks.

Demikian, kuliah umum ini berlangsung tertib hingga saat forum tanya jawab dibuka. Situasi tiba-tiba memanas ketika beberapa Dosen dari Universitas Cairo mengecam bahwa kontribusi Mesir terhadap Palestina sangat minim. Mereka juga mengecam beberapa sikap pemerintah dan pihak diplomasi Mesir yang kebanyakan pro terhadap kepentingan Israel. Konflik ide semakin menajam ketika DR. Musthafa ‘Alwi menyanggah kecaman tersebut dengan menyebutkan bahwa andil Mesir tidak minim untuk warga Palestina. Lebih-lebih ketika beliau balik berstatemen bahwa forum kuliah umum ini adalah forum keilmuan, bukan forum politik. Maka menurut beliau, setiap data atau pendapat yang disampaikan hendaknya benar-benar bersandar pada landasan dan orientasi keilmuan, bukan pada sentimen politik.

Memang tak mengherankan jika forum ini berujung dengan konflik ide seperti kemarin. Karena isu tentang Agresi Militer Israel atas Giza memang mengundang kontroversinya sendiri di Mesir. Dalam klarifikasi saya dengan salah seorang wartawan “al-Mashri al-Yaum (Egypt Today),” dijelaskannya bahwa sebenarnya, tidak benar juga jika disebut kalau andil Mesir itu minim terhadap warga Palestina, karena tidak ada yang salah dengan sikap warga Mesir kebanyakan terhadap Palestina yang sebagian besar begitu peduli, tapi yang salah menurut wartawan itu adalah beberapa sikap pemerintah dan pihak diplomasi Mesir yang dalam beberapa hal memang pro dengan Israel.

Jengah sebenarnya jika forum ilmiah harus bercampur-baur dengan permasalahan-permasalahan lain, terutama permasalahan politik seperti kemarin. Tapi mungkin apa yang disampaikan DR. Nadya Musthafa benar saat beliau mengakhiri forum Kuliah Umum ini: “Lâ numkinu an najtaniba ijtinaban qat’an ‘an siyâsah, fal-an, ihna nuhâwir bi turuqil ‘ilm li fahmi siyâsah—kita tidak akan mungkin bisa benar-benar terlepas dari politik, karena itulah sekarang kita berdialog dengan etika keilmuan untuk memahami politik”…

Oleh; Desi Hanara (www.desihanara.com)

(+) Show All...

Posted in Labels: 0 comments Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 12:26 AM Links to this post  

SYUHADA' ATAU TERORIS?

Siapapun dia, termasuk saya, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai seorang muslim tetap merasakan adanya tarik ulur emosi bila melihat, mendengar berita terkait eksekusi Imam Samudra dan rekan rekannya. Tidak mudah memposisikan diri dengan mengatasnamakan golongan tengah, toh saya suatu waktu pasti condong ke kanan atau sebaliknya. Bahwa, bagaimanapun, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas seolah telah membuat malu umat muslim Indonesia. Mengapa harus malu? Karena semua rakyat dunia dapat melihat, ketika Imam Samudra memekikkan “Allahu Akbar!”. Bahwa ia adalah bagian dari umat Islam Indonesia (dan itu termasuk saya). Imam Samudra telah membawa hati kita sebagai bagian dari hatinya. Sederhana saja, karena saya dan dia seiman. Sedangkan bila dikaitkan dengan bomnya, maka kita akan mengambil jarak sejauh jauhnya dari mereka (Imam Samudra dkk), bisa jadi karena kita benci atau takut dengan ledakan bom, benci dengan pembunuhan, atau takut dengan polisi. Atau jangan jangan kita masih mendukung Imam Samudra karena punya dendam dengan oknum polisi :D. Inilah tarik ulur emosi yang saya maksudkan. Maka dengan tulisan ini, saya sebenarnya ingin menyudahi kebimbangan saya pribadi dan berharap dapat bermanfaat bagi orang lain yang mungkin mengalami hal serupa. Dan sebenarnya tidak terlalu berandai andai sebagai problem solver.

Sebagai pembuka, dengan tegas saya ungkapkan bahwa Imam Samudra, Muklas dan Amrozi bersalah secara hukum. Ini sesuai dengan UU antiteroris (Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Selayaknya sebagai akademisi, kita dapat memperkecil ranah ranah subjektif kita dengan mendasarkan pandangan kita pada ranah ranah objektif yang memang dominan. Ranah objektf yang dominan bisa berupa ayat ayat Al Qur’an, Hadist, pendapat ulama dan dalam tataran kenegaraan Indonesia, bisa berupa UUD, undang undang, perda dll. Tanpa Undang undang Terorisme-pun, tentunya Imam Samudra dkk sudah dapat terjerat oleh hukum yang diatur oleh UU Pidana bab XIX pasal 340 dengan hukuman yang tak kalah beratnya. Terlepas dari tuduhan kita pada lemahnya pemerintah dari intervenesi asing, selama ini, kita pun hanya mampu menuduh dan menebak nebak. Dan terlepas dari cara pandang kita menilai bagaimana taktis, strategis maupun teknis yang disusun oleh mereka (yang divonis sebagai teroris) dalam menyusun aksinya, apakah itu dimulai dengan melakukan ritual syahadat, atau bai’at dengan Al Qur’an, lillahi ta’ala, atau meledakkan dengan mengucapkan bismillah atau yang lain. Bagaimanapun, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia yang pemerintahannya dijalankan oleh suatu mekanisme trias politica yang harus memiliki kedaulatan. Salah satu kedaulatan yang mesti dijunjung adalah pelaksaan undang undangnya sebagaimana mestinya. Di titik ini, tidak sampai pada perdebatan Hukum Tuhan vs Hukum Manusia. Sedernanya adalah, bahwa rukun Islam terbangun atas lima unsur, tidak termasuk jihad (perang). Toh, tanpa berperang, seorang muslim sudah berhak atas surga (itu sederhanya lho, ngak usah dipersulit :D). Namun ada banyak sekali aspek manusia dengan manusia yang lain yang akan terkait erat pula dengan hubungan dunia dan pengaruhnya ke akhirat kelak. Di antaranya, menuruti perintah orang tua, menepati perjanjian, hutang piutung, perikatan, kriminalitas dll. Nah, yang disebut terakhir, kriminalitas tadi, pun tidak akan berpengaruh terhadap keagungan Tuhan. Seseorang mencaci atau mengancam Tuhan, atau bodoh bodohnya; melakukan rencana pembunuhan atas Tuhan, tidak berpengaruh sedikitpun pada keagungan Tuhan, karena tidak membahayakan Tuhan sama sekali. Lain halnya dengan seseorang yang mencaci Tuhan di depan para penyembahnya, atau melakukan penghinaan Tuhan di hadapan para penganut agama yang menyembah Tuhan tersebut, maka tidak bisa disalahkan bila para penganut agama yang bersangkutan menganggap tidakan si pelaku sebagai kriminal, karena telah mengganggu sebuah kesinambungan hubungan manusia dengan manusia. Di sini saya ingin menjelaskan bahwa jihad yang diniatkan Imam Samudra dkk, tidak ada hubungannya sama sekali dengan martabat Hukum Tuhan di hadapan hukum manusia. Umat Muslim tidak perlu merasa terhina jika jihad yang diniatkan Imam Samudra ternyata dihukumi sebagai perbuatan teror oleh sebuah negara. Karena semua orang maklum, dari perspektif manapun, yang dilakukan Imam Samudra adalah penghilangan jiwa dengan sengaja yang jelas jelas merupakan pelanggaran bagi Undang undang.

Namun, tidak bisa dipungkiri adanya letak pertautan Islam dan Jihad dengan UU anti terorisme. Salah satu yang paling kita kenal dan sering diulang ulang dalam siaran TV dan lain lain, adalah; Bahwa dalam sejarah Islam, para ulama telah memberikan tiga kriteria bagi pemerintahan Islam pada masa kekhalifahan Islamiyyah, yaitu Darul Islam, Darul Harbi, dan Darul Ahdi (Negara Islam, Negara Musuh dan Negara Aman). Ketiga pembagian ini, meskipun tidak dikenal di zaman Rasulullah dan di zaman para Sahabat, melainkan muncul pada zaman Thabiin, karena semakin kompleksnya permasalahan batas wilayah dan persinggungan kuasaan serta diharuskannya adanya transparansi sikap oleh pemerintah sebuah Khilafah Islamiyyah kala itu terhadap negara negara tetangganya. Dalam undang Undang Negara Indonesia, tiga pembagian kategori Negara di atas sama sekali tidak dikenal.

Meskipun secara de facto, Khilafah Islamiyyah telah tumbang pada tahun 1926, ketiga pembagian tersebut, belum ada banyak perubahan dan masih terdapat di berbagai kurikulum sekolah sekolah diniyyah bahkan di Universitas universitas Islam. Menunjukkan bahwa pembagian ini bisa dibilang masih relevan. Dan menunjukkan bahwa jumhur muslimin (mayoritas muslim yang diwakili oleh para pemegang 4 madzhab) masih mengakui adanya pembagian ini. Meskipun, dalam penafsirannya, justru sangat bervariasi. Varian penafsiran inilah mungkin, apa yang membuat kita (mayoritas umat Islam indonesia) mengambil tempat berbeda daripada Imam Samudra dkk. Di level kita, kita menganggap bahwa Indonesia sudah menjadi bagian dari Negara Islam atau setidak tidaknya negaranya orang Islam, karena selain dihuni oleh mayoritas orang beragama Islam, asasnya ketuhanan yang Maha Esa dan dalam pembukaan UU 45, disebutkan Nama Allah. Namun di level Imam Samudra, Indonesia adalah negara penyembah Taghut (negara kafir seperti kaum Saba di zaman Nabi Sulaiman). Karena tidak taat pada Hukum Allah, tapi justru lebih taat pada hukum buatan manusia. Di level kita, seorang turis dianggap sebagai tamu yang wajib kita hormati dan dalam konteks keislaman, tamu tersebut adalah ahlu zimmah yang telah membayar zimmah (permohonan perlindungan atau visa) yang berhak dilindungi. Tapi di level Imam Samudra dkk, mereka adalah penduduk dari sebuah negara kafir yang dianggap selalu mencari kesempatan dan selalu berusaha untuk menghancurkan Islam. Yang dipaparkan di atas adalah semua yang dapat kita lihat dengan nyata dan apa yang ada di depan mata kita, sehingga relatif mudah untuk memberikan penilaian.

Namun yang menjadikan polemik dan masalah yang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia secara umum adalah, apakah Imam Samudra dkk adalah syahid, atau murni seorang teroris. Secara pribadi menyatakan bahwa bila Imam Samudra menganggap yang dia lakukan dengan pengeboman itu adalah tindakan yang tepat untuk memerangi musuh musuh Islam dan ia tidak merasa keliru dengan langkahnya itu, maka Imam Samudra berhak atas pahala seorang Syahid, karena al amalu binniyyah. Itu bagi Imam Samudra, sedang kita sebagai manusia, relatif melihat hasil, bukan kepada proses, apalagi mustahil melihat apa yang ada di dalam hatinya. Dan hasil yang kita lihat dari perbuatan Imam Samudra ialah 202 jiwa ‘tak berdosa’ menjadi korban dan mencederai 209 orang. Apa yang dilakukan Imam Samudra adalah perbuatan antar dirinya kepada manusia yang lain dan itu dihukumi sebagai kejahatan, membuat kita harus berpikir kembali adalah karena kita sering mengaitkan yang sebenarnya tidak terkait dan menyampingkan yang terkait. Kita sering mengaitkan sholat Imam Samudra dengan Bom rakitannya, hal ini tidak mengherankan, karena Imam Samudra dan teman temannya sendiri yang mengaitkan kedua hal itu. Dalam hal ini, saya condong untuk menyalahkan Imam Samudra. Dalam Islam, seorang yang berbuat kejahatan, belum tentu mendapat pengampunan, meskipun ia telah mendapat hukuman dari keputusan seorang hakim, bahkan bila keputusan tersebut keputusan yang sesuai dengan Syari’ah Islamiyyah. Seorang pencuri tidak lantas mendapat jaminan bahwa dosa mencuri diampuni Allah ketika tangannya dipotong. Demikian pula yang terjadi sebaliknya. Bahwa seseorang yang membayar zakat tidak serta merta dapat menjamin bahwa ia mendapat pahala dari zakatnya meskipun di depan mata, zakat tersebut dapat menolong ribuan anak yatim dan cukup untuk membangun banyak masjid. Karena manusia tidak masuk surga dan tidak terjerumus ke dalam neraka karena amal ibadahnya maupun karena dosanya, melainkan semata mata karena rahmat Allah atau azdab-Nya semata. Di sinilah rahasia Allah yang sangat sering dilupakan oleh manusia. Tidak lain karena hal ini, tidak dapat dideteksi oleh 5 indra manusia, atau dengan kata lain, hanya Allah yang tahu. Mungkin kita pernah mendengar bahwa seorang yang mati syahid (meninggal dalam perang) dijebloskan ke dalam neraka hanya lantaran ia tidak ikhlas, perlu digarisbawahi—hanya—karena dia tidak ikhlas, padahal jelas jelas ia mati karena berperang atas dasar pembelaan diri dan keluarga, rakyat, negara dan agamanya sekaligus dari serangan. Dan terkait pula dengan hadist rasulullah yang diriwayatkan Umar bin Khatab RA, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (akan diterima) sebagai hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang hendak dinikahinya, maka ia akan mendapati apa yang ia tuju. (H.R Bukhari & Muslim)”.

Maka perdebatan yang selama ini berkembang, sebagian acaranya sudah saya saksikan sendiri. Hanyalah perdebatan yang seharusnya tidak perlu diperpanjang, selain tidak mendidik dan memancing kebencian serta memperlebar perpecahan antar anak bangsa. Dengan perdebatan itu masyarakat seolah hanya terbagi ke dalam dua kelompok, yang satu adalah pro Imam Samudra dkk dengan menganggapnya syahid, dan yang lain adalah yang yang kontra dan menganggapnya sebagai teroris tulen yang berdosa. Padahal masyarakat Indonesia tidak pernah akan sampai kesimpulan akhir, apakah Imam Samudra telah mati syahid, atau orang yang berdosa. Karena semua orang maklum bahwa itu hanya Allah yang tahu. Manusia hanya mampu mengutuk, atau sebaliknya, hanya mampu mendoakan. Justru yang menjadi masalah utama adalah bahwa banyak orang yang berkutat dalam membincangkan UU terorisme, malah lengah dengan UU sendiri atau tidak tahu dengan esensi UU tadi. Dan dalam konteks ini, perbuatan sebagaimana yang dilakukan Imam Samudra adalah perbuatan bersalah. Seharusnya, fokusnya dititikberatkan pada penyampaian dan penanaman nilai undang undang ini kepada masyarakat luas, bahwa sebagai umat beragama, mereka juga adalah rakyat Indonesia. Jangan sampai kedepannya, hanya karena banyak yang membenarkan Imam Samudra melakukan jihad dengan membuat bom, menjadikan justifikasi atas perbuatan kecil yang serupa seperti jihad dengan mencuri atau bertindak anarkis atas nama li i’lai kalimatillah. Karena sekali lagi, Indonesia adalah negara kesatuan yang bermartabat. Dan martabat Indonesia yang dibentuk pula oleh undang undang dibuat untuk melindungi martabat rakyatnya yang beragama, bukan malah sebaliknya. Sebuah Negara yang berdasarkan UUD 1945 ini tentu saja tidak boleh mengancam martabat agama penduduknya. Karena ini bisa berakibat fatal.


Oleh; AbHas

(+) Show All...

Posted in Labels: 4 comments Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 8:35 AM Links to this post  

 
Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home