EKSISTENSI NEGARA ISLAM

Oleh: Heru P. H.

Prolog

Bagaimana manusia memiliki kesadaran untuk membentuk komunitas untuk bernegara? Dan, bagaimana manusia bisa memiliki kesadaran untuk beragama? Bagaimana pula kecondongan itu pada perkembangannya, menjadikan sebuah Negara Agama yang muncul dalam sejarah peradaban manusia? Dan, apakah Negara Islam itu? Eksiskah sebuah Negara Islam? Merupakan beberapa pertanyaan yang dicoba untuk dicari jawabannya dalam pembahasan yang berkaitan dengan judul ‘Negara Islam’ di atas, penulis akan mencoba untuk membahasnya pada makalah ini.

Meski tak kan mampu untuk ‘kupas tuntas’ atas berbagai tema tentang Negara Islam yang sangat luas cakupannya, tetapi tetap merupakan sebuah harapan besar bahwa tulisan ini akan memberikan sedikit banyak gambaran yang dapat memberikan sketsa kasar tentang konsep Negara Islam. Dalam pembahasannya, penulis akan sedikit memberi komparasi pada suatu sub judul atau tema dengan sub judul maupun tema lainnya. Mungkin dalam pembahasannya, akan terlihat bahwa penulis memakai bermacam-macam pendekatan yang berbeda, bergantung pada pendekatan-pendekatan yang dipakai berbagai macam referensi yang dirujuk.
Untuk mengantarkan kita pada pemahaman tentang arti Negara Islam (tentu saja, sebagaimana yang penulis pahami, dirasa tepat bila pendekatan yang dipakai untuk membahasnya adalah pendekatan epistomologis pada pengertian kalimat “Negara” atau ‘State’ atau ‘Daulah’. Dan memahami pengertian kalimat ‘Islam’ yang menjadi pasangan kata ‘Negara’ tersebut di tempat terpisah.

Sebelum mengetahui pengertian tentang hakikat dari sebuah negara, kita memerlukan gambaran yang telah benar-benar diringkas yang menjelaskan kalimat ‘Negara’ yang dipahami manusia dalam membentuk peradabannya sebagai komunitas yang bersifat politis, dan terorganisir oleh suatu sistem yang dikenal sebagai sistem kenegaraan.

Sebagai pendahuluan, sebelum memahami inti pokok permasalahan, dirasa layak untuk membahas pertanyaan pertama dengan sebuah pertanyaan; bagaimana manusia memiliki kecenderungan untuk bernegara dan beragama?

Kecenderungan Manusia Untuk Beragama dan Bernegara.

Secara alami, manusia pada awal perkembangannya telah menyadari tentang adanya kekuasaan yang lebih ‘powerful’ dibandingkan dengan kekuatan yang dimilikinya, dan kekuatan yang diyakini ini, dianggap memiliki simbol ‘kesempurnaan politik’ dan merupakan idealitas tertinggi, inilah yang menjadikan manusia cenderung untuk beragama dan bersedia untuk tunduk di bawah naungan Tuhan dan agama, karena sejak dulu, agama atau kepercayaan-lah yang telah berhasil mengantarkan, mengenalkan dan mendekatkan manusia untuk mengenal Maha Sempurna ini.
Sedangkan, dalam sejarah bernegara, manusia juga secara pribadi adalah makhluk yang senantiasa cenderung berperadaban, menjadikan ia selalu membangun sebuah komunitas dengan norma-norma yang desepakati bersama individu atau komunitas yang lain. Mengadakan perjanjian, bertransaksi bahkan komunikasi verbal adalah wujud dari peradaban yang dibangun manusia. Manusia selalu tergantung pada aktifitas membentuk sebuah komunitas, hidup bersama, dan mengadakan interaksi-interaksi antara satu dengan yang lain. Di samping itu, manusia adalah makhluk yang tak bisa memisahkan diri dari manusia lainnya—atau dengan kata lain—manusia adalah makhluk yang bermasyarakat.

Akan tetapi, dalam diri manusia juga terdapat satu ego yang kadang menjadikannya lebih mementingkan pribadinya sendiri bahkan demi kepentingan tersebut, kadang satu objek individu maupun sebuah komunitas dapat berpengaruh negatif atau mengganggu privasi suatu individu atau komunitas yang lain.

Karena kesadaran inilah, kesadaran bahwa seorang manusia memiliki dua kecenderungan tersebut, pada perkembangan selanjutnya, manusia condong untuk tunduk pada suatu kaidah umum yang mereka buat sendiri, dari hasil kesepakatan bersama di antara mereka, atau dengan pengadaan sebuah perjanjian yang menjadi kesepakatan bersama. Pada sejarahnya, dikenallah ‘urf’ atau adat istiadat yang tidak tertulis, namun demikian justru memiliki suatu kekuatan hukum mengikat, senantiasa manjadi landasan dasar mereka dalam menjalankan kehidupannya dalam bermasyarakat.

Kebutuhan manusia, sesuai perkembangan mereka, suatu hukum tak hanya disampaikan dan menyebar luas dengan perangkat verbal saja, melainkan hukum-hukum tersebut telah mulai ditulis, undang undang tekstual ini dikenal sebagai undang-undang tertulis. Dalam sejarahnya, suatu bentuk undang undang sebagaimana yang dapat dipahami sekarang ialah Undang Undang Hammurabbi.

Teori Teori Asal Usul Terbentuknya Sebuah Negara

Tidak terlepas dari sejarah ‘urf’ yang menjadi asal terbentuknya sebuah komunitas yang terorganisir, telah ada berbagai teori yang berusaha memberikan gambaran bagaimana sejarah manusia dalam membangun peradaban dengan kerajaan-kerajaan maupun negeri negeri mereka;

Teori Pertama; adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa sebuah negara adalah hasil dari evolusi atau perkembangan dari sistem kekerabatan atau hubungan darah. Pada perkembangannya, sebuah keluarga berkembang menjadi suatu kelompok semacam ‘kabilah’, kemudian menjadi komunitas sosial atau kesukuan, lalu ras, hingga suku bangsa yang telah ada membentuk suatu negara. Teori ini diwakili oleh sosok Aristoteles.

Teori kedua. Teori Spiritual. Yang berpandangan bahwa asal terbentuknya suatu negara berasal dari kekuasaan Tuhan, Dan Tuhan-lah yang senantiasa mengatur keadaan umat manusia, pada akhirnya, para pendukung ini memberikan penghormatan yang bagitu tinggi bagi pemegang kekuasaan dengan sebuah anggapan bahwa kekuatan politik yang menguasai mereka adalah kekuasan Tuhan yang diwakili oleh pemerintahnya. Dalam prakteknya, teori ini memiliki tiga model yaitu;
- Pengkultusan pada seorang pemimpin. Termasuk di dalamnya teori ketuhanan yang alami pada manusia (la nature divine gouvernement). Yang diketahui banyak diterapkan oleh masyarakat zaman permulaan. Dengan anggapan bahwa kekuasaan seorang pemimpin dengan kekuasaan yang tak terbatas, bahkan muncul anggapan bahwa kekuasaan seorang pemimpin sama dengan kekuasan Tuhan. Sebagai contohnya adalah kerajaan Fir’aun Mesir , Imperium Romawi, dan Kerajaan Jepang hingga tahun 1947 M.

- Teori Pilihan Tuhan (God’s Choice) berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi—kekuasaan Tuhan—adalah kekuasaan yang memberikan kekuasaan di bumi pada sekelompok, seorang atau bahkan pada salah satu klan, didukung doktrin bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung dari Tuhan yang telah memilihnya. Sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat yang harus tunduk padanya. Teori telah diterapkan oleh kerajaan-kerajaan di masa lalu, di antaranya imperium Cina, Negara Yahudi, diterapkan pula oleh Gereja pada periode awal sebagai justifikasi terhadap kekuasaan raja-raja Eropa.

- Teori yang selanjutnya adalah yang berpandangan bahwa Tuhan turut berperan dalam percaturan politik di atas bumi, menggatur segala kejadian-kejadian di atas bumi di sebuah negara dalam sebuah perubahan kekuasaan, revolusi maupun suatu pemberontakan. Tuhan dianggap sebagai ‘aktor’ di balik semua kejadian dalam sebuah negara, memperpanjang masa kepemimpinan seseorang atau kelompok atau bahkan mempersingkatnya. Pendukung atas teori ini, di antaranya; Bossuet, Bonald dan Josef de Maistre. Teori ini dapat diartikan pula sebagai demokrasi yang berdasarkan kehendak Tuhan. Berbeda dengan dua teori sebelumnya, teori ini tidak mendapat tempat bagi rezim dengan sistem kerajaan ataupun sistem oligarki. Dikarenakan eksistensi pemegang kekuasaan sebuah sistem kerajaan atau sebuah imperium akan terancam bila menganut teori ini. Dengan beberapa pengecualian, bahwa di antara para pemilik kekuasaan dengan sistem kerajaan tetap dapat menganut teori ‘Tangan Tuhan’ ini dengan menjalin hubungan dekat dengan pemimpin spiritual atau petinggi agama. Bisa dicontohkan pada imperium Romawi pada abad ke lima Masehi, di mana gereja telah memberi pengaruh yang sangat besar pada masyarakat negeri tersebut, dengan konsekuensi Gereja yang turut mendukung pemerintah. Meski dengan jargon demokrasi ketuhanan, tapi atas restu gereja, kekuasaan tetap dapat terus eksis, dengan angapan bahwa restu gereja telah mewakili restu dan kehendak pemeluk Nasrani secara keseluruhan.

Teori ketiga, teori bahwa sebuah negara berdiri atas dasar kekuatan (power). Dengan pengertian, kepemimpianan dalam sebuah negara dapat ditempuh dengan keperkasaan yang dimiliki oleh seorang atau sekelompok dari komunitas tersebut, seberapa tangguh prajurit prajurit mereka dan seberapa berani pahlawan pahlawan mereka sehingga mampu menguasai rakyat, bahkan seberapa mampu sebuah kekuatan militer untuk menginvansi Negara lain. Tentu saja ini dapat diartikan bahwa teori ini mendukung pernyataan bahwa sebuah Negara dapat ‘hidup’ dari intervensi, pemakasaan bahkan penaklukan. Dan kekuatan (power)-lah yang menjadi dasar segala peraturan dan perundang-undangan di sebuah Negara. Teori ini diprakarsai pertama kalinya oleh Bo’ybe sebagai pendahulu, didukung oleh Diguit di masa kemudian. Diakui atau tidak, ternyata teori ini adalah teori yang paling banyak dipakai oleh mayoritas negara dalam menyusun konsep-konsep dasarnya, baik itu pada masa-masa lampau bahkan di masa sekarang, meskipun pada prakteknya, memliki berbagai macam variasi dalam pelaksanaanya, sesuai dengan visi misi negara-negara tersebut. Secara eksplisit maupun implisit.

Teori keempat. Teori kesepakatan bersama. Di antara filosof memandang, teori ini adalah teori inti dalam memberikan penafsiran mengenai pembentukan suatu negara yang terdiri dari kekuasaan-kekuasaan politik di dalam sebuah negara. Bila dipandang dari sisi lain, teori ini juga memberikan imbas yang sangat berpengaruh dalam memberikan penafsiran tentang pengertian negara sebenarnya, memberikan pengertian negara pada zaman modern, dan memunculkan banyak revolusi dan membentuk banyak negara. Dikatakan juga, bahwa teori ini memiliki beberapa kelebihan dibanding teori pembentukan negara yang lain, teori ini berpijak pada dua landasan utama;

Landasan pertama, keadaan masa-masa awal dalam sejarah manusia, saat di mana belum terbentuknya sebuah bentuk kekuasaan politik. Objek yang menjadi landasan hukum yang dipakai ialah undang-undang alamiah dari sebuah ‘sifat alami kemanusiaan’, bukan sebuah undang-undang yang disusun.

Landasan kedua, adanya perjanjian, perjanjian di sini memiliki dua pengertian yang juga merupakan dua teori yang mewakili teori kesepakatan bersama; Teori pertama; teori yang berpendapat bahwa sekelompok masyarakat yang telah terorganisir mengadakan sebuah kesepakatan untuk membentuk sebuah komunitas yang dipimpin oleh sebagian dari mereka dan membentuk peraturan-peraturan yang demi tercapainya cita-cita bersama di antara warga negara dan membangun kehidupan. Teori ini disebut juga teori ‘kesepakatan komunitas’. Dan teori kedua, berpendapat bahwa salah seorang pemimpin mengadakan menjalankan pemerintahannya atas kesepakatannya dengan kesepakatan rakyat yang dipimpinnya. Pada prinsipnya, teori ‘kesepakatan bersama’ ini atas dasar kehendak pribadi seseorang untuk merelakan hilangnya beberapa bagian yang mungkin menjadi haknya, demi kepentingan bersama. Dan diketahui dasar dari teori ini adalah pemikiran yang telah ada sejak zaman Yunani kuno, terutama dimotori oleh kaum sophis yang selalu berpegang pada kekuatan akal, mereka berpandangan bahwa manusia mampu berdiri tegak atas kehendak mereka sendiri.

Seorang di antaranya; Epicuriass, berpendapat bahwa seseorang dapat menerima segala peraturan-peraturan yang mengikatnya, dengan kewajiban-keawajiban dan larangan-larangan dari berbagai bentuk hukum, bila hukum tersebut juga dibentuk demi kemaslahatannya. Dengan demikian, dalam teknisnya, seorang harus tunduk pada pemerintahnya demikian juga bagi seorang hakim, hendaklah mengurus segala kebutuhan dan kemaslahatan seseorang yang dihakiminya. Teori ini, pada perkembangannya menjadi sebuah teori modern yang dikenal sebagai Teori Demokrasi, yang mencapai masa keemassannya pada abad XVII yang diprakarsai oleh Hobbes dan Locke. Dan abad XVIII M yang diprakarsai oleh Jean Jac Que Rousseau. Masing-masing dari tokoh-tokoh tersebut memiliki penafsirannya sendiri dengan tema yang sangat berpengaruh dalam kajian politik; demokrasi.

Setelah mengetahui beberapa teori yang melatar-belakangi terbentuknya sebuah kesatuan komunitas manusia yang disebut negara, apakah itu sebuah negara kerajaan, negara republik, ataupun negara serikat. Pengertian kalimat ‘state’ juga perlu dijelaskan, tentang ciri-ciri sebuah negara hingga memberikan pandangan umum tentang negara. Karena negara tak hanya sebatas kumpulan manusia, atau hukum-hukum yang ditaati dan tak hanya sekedar wilayah-wilayah perbatasan, akan tetapi mencakup di dalamnya semua instrumen instrumen sosial, aspek aspek kultural dan aspek aspek politik yang menjadi bagian dari pengertian sebuah negara.

Menetapkan Makna Dasar Sebuah Negara

Pengertian negara secara objektif memiliki beberapa macam pemaparan; Persepsi pertama; negara ialah segolongan manusia yang memiliki kesadaran bahwa mereka adalah satu komunitas yang bersama, dengan pengertian ini; Italia, Perancis, Spanyol atau Jepang adalah sebuah negara. Dengan persepsi yang hampir serupa, negara adalah sekumpulan manusia yang terorganisir dan terikat pada peraturan komunitasnya dan ikut berpartisipasi dalam penerapannya atas dasar nasionalisme. Persepsi kedua; sebuah negara dapat diartikan sebagai wujud dari komunitas masyarakat yang bersifat politis, di mana di mana terdapat di dalamnya suatu peraturan umum yang mengatur dan adanya saling keterkaitan antara suatu kekuasaan dengan kekuasaan lainnya. Pengertian ini telah memberikan persepsi sebuah negara yang telah sempurna, yang dengan ini, sebuah negara dapat terhindar dari bahaya ‘internal’. Persepsi ketiga; pengertian yang lebih sempit dari dua pengertian sebelumnya, yaitu; dalam sebuah negara, harus terdapat kekuasaan umum dan pada kekuasaan umum tersebut terdapat kekuasaan primer yang menaungi kekuasaan kekuasaan sekunder, dengan demikian, pada beberapa negara terdapat beberapa komunitas yang dipisahkan oleh ‘batas batas’ (borders). Seperti adanya batas wilayah pada negara-negara bagian pada sebuah negara serikat, meskipun negara negara serikat itu memiliki undang-undangnya sendiri, akan tetapi ada sebuah kaidah dasar yang tetap menjadi pegangan umum negara negara tersebut untuk berserikat. Menurut Duverger kata ‘state’ atau ‘negara’ bisa dipahami memiliki dua pengertian; bisa diartikan bahwa negara adalah kumpulan tata tertib hukum dengan instrumen-instrumennya atau pemerintahannya dan dapat pula dipahami sebagai wujud dari komunitas kumpulan manusia yang membedakan mereka dari komunitas yang lain. Dengan pengertian pertama, negara bisa disebut daulah hukûmah atau etat governement (state government), dan negara dengan pengertian kedua adalah daulah ummah atau etat nation (nation state). Bila dibanding-bandingkan, pengertian kedua lebih luas dibanding pengertian pertama, kalimat ‘Etat’ atau ‘State’ dipahami sebagai sekelompok manusia yang memiliki perbedaan dengan kelompok lainnya dengan berbagai neraca.

Negara Dipahami Dengan Melihat Unsur-Unsur Utamanya

Bila pengertian tentang negara, ditinjau dari pendekatan dalam pembahasan unsur-unsur utamanya, maka akan didapatkan kesimpulan yang berbeda. Dan pendekatan kedua ini lebih banyak dibahas pemikir ilmu politik dalam memberi penafsiran mereka tentang sebuah negara. Pilihan tersebut diambil bukan tanpa alasan, pendekatan ini memudahkan dalam memberikan kesimpulan akhir dan meminimalisir perdebatan di antara akademisi politik. Walaupun tetap tidak benar benar menghilangkan silang-pendapat dalam hal ini. Beberapa pengertian tersebut, sebagai berikut;

- Petama, Negara adalah Sebuah komunitas besar manusia, yang bermukim tetap di suatu teritorial tertentu dan mendapatkan keistimewaan sebagai warga negara dan diatur oleh suatu tata-tertib dan memperoleh kebebasan politis. Dengan pengertian ini, sebuah negara harus memiliki lima unsur pokok; yaitu adanya komunitas besar manusia, Teritorial wilayah, Kewarganegaraan, peraturan atau perundang-undangan, kemerdekaan politis atau kebebasan politis.

- Kedua, negara adalah sebuah komunitas yang merdeka dari komunitas yang lainnya, memiliki wilayah tertentu dan diikat oleh kekuatan politik, yaitu turut tunduk pada pemerintah pusat hingga setiap warga negara dapat memanfaatkan kebebasan mereka dan mendapatkan hak-haknya. Dengan pengertian ini, sebuah negara harus memiliki empat unsur utama; Adanya struktur kepemimpinan, Teritorial wilayah yang dimiliki pemerintah, kewarganegaraan dan pemerintah yang memerintah suatu komunitas yang diatur oleh pemilik kekuasaan.

- Inti dari pengertian ketiga, setiap negara harus memiliki tiga unsur utama, yaitu; masyarakat atau suku bangsa, teritorial dan adanya kekuasaan yang tak hanya mengusai masyarakatnya, akan tetapi juga menjadi pemilik suatu wilayah tertentu untuk masa yang tak terbatas.

- Keempat, persepsi yang memberikan empat syarat utama bagi sebuah negara; adanya suku bangsa, atau rakyat, kebebasan politik, adanya tepat atau teritorial wilayah, adanya suatu kekuasaan.

- Kelima, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok dalam pembentukannya. Ketiga unsur pokok tersebut adalah; ummah (rakyat), adanya kepemimpinan dan teritorial wilayah kekuasaan.

- Keenam, menyebutkan bahwa negara harus memiliki wilayah yang minimal menampung sembilan juta penduduk. Wilayah tersebut adalah daerah yang ditinggali secara permanen, suku bangsa yang membentuk suatu negara juga adalah masyarakat yang berperadaban, yang memahami hak-haknya dan kewajibannya, dan mereka dipersatukan oleh batasan-batasan yang jelas dalam hubungan masing-masing dari individu dalam komunitas tersebut, diikat oleh ikatan lahiriah maupun dalam ‘spirit’, atas kesamaan sejarah atau yang lainnya. Dan dapat memperkuat kesatuan sebuah Negara bila berhadapan dengan suau masalah bersama dan dapat menjadikan kebanggaan pada diri mereka pada sejarah mereka. Ikatan-ikatan ini dapat diperkuat oleh kesamaan bahasa, ras, agama dalam membangun sebuah peradaban sipil dengan saling bertukar manfaat yang mencirikan kemadanian (civilation) mereka, mereka juga mampu menunjukkan wibawa kepada pihak asing.

Dari varian pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan yang disepakati bahwa sebuah negara harus memiliki tiga unsur utama. Ketiga unsur utama itu ialah; suku bangsa atau masyarakat, adanya kekuasaan politis dan adanya teritorial wilayah. Dan ketiga unsur ini adalah tiga unsur fisik sebuah negara, sedangkan terdapat satu unsur moral dalam sebuah negara yaitu adanya kewarga negaraan bagi rakyatnya. Namun unsur ini bukanlah unsur utama dalam sebuah negara, tapi hanya konsekuensi yang harus diterima sebuah negara untuk memberikan kewarga-negaraan bagi rakyatnya, dan adanya suatu kewarga negaraan adalah hasil implementasi dari tiga unsur pokok utama.

Sebenarnya, setiap teori yang menjelaskan pengertian negara tak terlepas dari kritik dan penilaian, namun tanpa memberikan kritik atas beberapa teori yang berkaitan dengan pengertian sebuah negara, penulis akan langsung mengulas tentang apa yang dimaksud Negara Islam, dan bila keberadaan negara Islam itu masih diperdebatkan, tentu muncul satu pertanyaan yang harus didiskusikan, yaitu “Adakah Negara Islam?” Namun dikarenakan tulisan ini dibuat untuk menjustifikasi adanya Negara Islam, maka pertanyaan tadi bukan merupakan pokok primer yang harus dijawab terlebih dahulu, melainkan hanya sebuah pertanyaan yang diwacanakan sebagai permasalahan yang ada pada konsep Negara Islam. Atas pertimbangan itulah, konsep Negara Islam pun, harus dipahami terlebih dahulu.

Konsep Negara Islam

Dikarenakan Islam adalah agama, dan negara merupakan satu hal lain yang tak bisa disamakan dalam hal ini, namun pada keduanya terdapat satu titik persamaan yang penting, keduanya adalah aspek-aspek kehidupan dalam kehidupan manusia. Sehingga tanpa disandingkan atau dibandingkan pun, setiap diri kita merasakan kesan-kesan sebagai seorang yang bernegara dan beragama sekaligus. Hanya saja, pencarian jati diri seorang yang beragama dan bernegara adalah keniscayaan yang bernilai positif. Namun, menjadi permasalahan adalah bila pembahasan Negara Islam dan pembahasan tentang negara tanpa Islam langsung dihadapkan face to face pada satu pembahasan ringkas, akan menimbulkan satu loncatan yang tak baik, karena yang menjadi titik pertama permasalahannya adalah, negara dan agama secara umum, bukan hanya terkhusus pada Islam. Oleh karena itu, ada baiknya pembahasan dimulai dari yang bersifat umum, yaitu negara agama dan negara non agama, sebagai garis ‘start’ pembahasan kita.

Negara Dengan Agama Dan Negara Tanpa Agama

Di awal telah di sampaikan beberapa teori tentang asal mula terbentuknya negara, dan salah satu dari teori-teori tersebut, terdapat teori yang mendasarkan sejarah negara pada aspek spiritual atau agama, dengan berbagai macam pandangannya. Dan tak banyak berbeda dengan pembahasan tersebut, terdapat pula beberapa teori yang menjelaskan negara yang berkaitan dengan doktrin agama atau Theokrasi. Teori Theokrasi berlandaskan pada keyakinan bahwa kekuasaan sebenarnya berada di tangan Tuhan, bukan merupakan hasil karya manusia dan bukan pula atas kehendak dan pilihan manusia. Dalam pemaparan berikut, teori-teori negara agama disini cenderung lebih menyoroti pada asas kekuasaan dan kedudukan pemilik kekuasaan.

a. Teori Theokrasi ketuhanan seorang pemimpin. Sebuah keyakinan bahwa seorang raja atau pemilik kekuasaan memiliki sifat ketuhanan dalam dirinya secara alami (La Nature divine gouvernante). Dengan demikian, hukum yang ditetapkan oleh seorang pemimpin atau pemilik kuasa adalah hukum tuhan, atau hukum yang setara dengan hukum agama. Perintah seorang pemimpin dianggap sebagai perintah suci yang tak bisa ditentang sama sekali dengan anggapan bahwa titah tersebut adalah titah suci. Bisa dicontohkan pada keadaan dinasti Fir’aun yang menganggap dirinya adalah anak Dewa Ra’ (Dewa Matahari).
b. Teori Theokrasi langsung (Droit dirin Providentiel), dengan berpegang pada prinsip bahwa seorang pemimpin tidak tunduk pada hukum apapun di dunia ini, meski tanpa melepas sisi kemanusiaan pemimpin tersebut. Keyakinan yang dipegang adalah bahwa seorang pemimpin merupakan pilihan Tuhan yang juga memberikan hak kekuasaan padanya untuk mengatur pemerinahan. Teori ini berkembang pesat pada abad pertengahan yang diterapkan oleh raja Perancis yang terkenal dengan ungkapannya “Raja Perancis tidak menyandarkan kerajaannya selain pada Tuhan dan pedangnya.”
c. Teori Theokrasi tak langsung (Droit dirin providentid), menurus sebagian ahli hukum, teori ini lebih mirip teori demokrasi, dikarenakan seorang pemegang kekuasaan tidak dianggap seperti dua teori sebelumnya yang dianggap sebagai ‘titipan langit’, dengan teori ini, seorang pemimpin tetap tidak terlepas dari sisi kemanusiaannya. Akan tetapi sebagian yang lain berpandangan bahwa, teori ini tetap merupakan bagian daari teori theokrasi, di mana seorang pemimpin yang terpilih, dengan alasan bahwa teori ini masih mengikutsertakan prinsip-prinsip ketuhanannya, meskipun dengan cara tak langsung, di antaranya, bahwa dalam pandangan theokrasi langsung maupun tak langsung, rakyat atau masyarakat tidak diperkenankan untuk membantah atau nmempertanyakan segala perintah, larangan, kebijaksanaan ataupun kesalahan pemimpinnya, dengan keyakinan bahwa Tuhanlah yang telah memilih pemimpin tersebut untuk menjadi penguasa—dan tentu saja—keputusan Tuhan Tak kan pernah salah, meski keputusan itu bahkan dalam wujud bencana. Jadi prinsip ini hanya memiliki sedikit perbedaan bentuk keyakinan dibandingkan teori Theokrasi langsung, namun tetap memiliki suatu kesamaan pada teknisnya.
d. Teori yang membedakan dua unsur kekuasaan. Teori ini memakai sebuah prinsip bahwa politik tidak terlepas dari dua unsur penting yaitu unsur bersifat keagamaan yang kekal dan unsur lain yang bersifat temporal. Teori ini berpegang teguh pada prinsip bahwa Tuhan adalah sumber segala kekuasaan, namun tak mengait-ngaitkan kekuasaan langit pada sosok pemimpin, atau dalam proses pencarian seorang pemimpin, dan tidak diperkenankan untuk mengait-ngaitkan kebijaksanaan pemerintahan dengan Tuhan karena manusia lepas sepenuhnya dari ‘kekuasaan langit’ dalam pilihan mereka dan hak-hak mereka. Dan pendukung teori ini bahwa seorang pemimpin atau pemilik kekuasaan pun harus tunduk pada perundang-undangan yang telah disusun. Dan juga harus mentaati hukum tuhan yang telah dijadikan sandaran pokok sebagai asas hukum yang bersifat kekal. Teori ini masih diterapkan oleh Gereja katolik hingga saat ini.

Kritik Atas Teori Theokrasi

Dikarenakan pembahasan terhadap teori Theokrasi akan berpengaruh besar terhadap wacana Negara Islam, maka dirasa perlu untuk disampaikan beberapa kritik yang menyertainya, dan dari beberapa kritik tersebut yang paling menarik adalah; Kebayakan dari para pengamat politik dan perundang-undangan menolak untuk menyebut teori-teori di atas sebagai teori keagamaan atau Theokrasi, atas dua pertimbangan; Pertama; Pemberian nama pada teori di atas sebagai teori agama dirasa tak tepat, dikarenakan tidak sesuai dengan terjemahan bahasa Perancis yang benar “Theories Techogloglque”, dengan arti sebenarnya bahwa teori ini berarti berdiri pada landasan utamanya tentang adanya kekuasaan Tuhan, namun tak berarti bahwa kekuasaan bersandar pada agama. Kedua; teori ini tidak berdasarkan pada agama namun—sebagaimana diungkapkan Bluntchly—bahkan justru berseberangan dengan agama, belum pernah teori ini pada prakteknya didasarkan pada asas-asas agama melainkan hanya berdasarkan kecenderungan pelakunya untuk mendapatkan simpati rakyatnya, untuk memudahkannya dalam mencapai tujuan-tujuannya, dikarenakan alasan agama lebih mudah diterima masyarakat. Dan atas pertimbangan inilah, maka mengaitkan teori ini dengan agama tidaklah tepat, dikarenakan teori ini sekedar teori yang dimunculkan untuk menjustifikasi kebijakan pemerintah atas nama agama, dan pemberian sebutan bagi teori ini sebagai teori agama tidaklah tepat.

Sedangkan di lain pihak (sebagian dari umat Islam) berpendapat yang senada dengan kritik atas teori ketuhanan di atas, meskipun pendapat-pendapat tersebut, pada intinya memiliki perbedaan maksud. Di antaranya;

Burhan Ghilyun di bukunya ad-Dîn Wa ad-Daulah, menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus ke bumi untuk menyeru kaumnya dan ‘memobilisasi’ umatnya untuk menyebarkan seruannya agar rela berjuang fî nsabîlillah demi meperjuangkan agama, dan menyeru mereka untuk juga rela mati [syahid] demi seruan tersebut, dan bukan untuk mendirikan sebuah kekuasaan atas namanya. Rasulullah diutus kepada manusia sebagai penutup kenabian dengan menyempurnakan hukum-hukum Nabi Isa AS dan syari’at-syari’at nabi nabi sebelumnya termasuk juga syari’at Nabi Musa AS. Sedangkan, belum pernah dalam sejarahnya, seorang Nabi dengan kaumnya berperang demi sebuah kekuasaan, demi seorang raja, atau berperang demi membela negerinya tanpa alasan di atas. Termasuk Nabi Muhammad SAW.

Jamal Al Banna (adalah adik andung Hasan Al Banna) meggaris-bawahi, bahwa pada dasarnya, ciri khas sebuah negara adalah adanya pemerintahan dan pemerintahan tersebut dipegang oleh pemilik kekuasaan. Antara keduanya, ada saling keterkaitan satu dengan yang lainnya dalam memobilisasi hubungan negara dengan rakyatnya. Sedang hal lain selain kedua hal tersebut dapat diabaikan, atau bahkan tak mendapat tempat bagi sebuah negara.

Muhammad Sa’id Al ‘Asymawi, seorang pemikir muslim kontemporer, dalam prolog bukunya yang berjudul Al-islâmu as-Siyâsîy, mengatakan bahwa politik brbeda dengan agama, politik hanyalah proses yang terbatas dengan posisinya tak pernah tetap dan hanya dapat diaplikasikan dalam waktu yang terbatas pula.

Ragamnya wacana yang muncul dalam menolak sebuah negara agama disebabkan perbedaan titik penekanan yang menjadi sorotan pengamatnya. Namun terlepas dari beberapa kritik diatas, pada kenyataannya, tidak dapat dipungkiri, sejarah manusia telah diwarnai peradaban negara yang sangat dipengaruhi agama penduduknya. Beberapa penaklukan, perluasan wilayah, perebutan kekuasaan dan pengaruh, revolusi, bahkan pepeerangan banyak terjadi atas nama negara dan agama sekaligus. Setelah melewati pembahasan yang menunjukkan berbagai polemik seputar penerapan negara agama, sampailah penulis pada pembahasan negara Islam.

Korelasi Negara dan Islam, Apa Dan Bagaimana?

Negara Islam, jelas berbeda pengertiannya dengan negara agama yang lainnya, kerena Negara Islam, terutama bagi para pemikir dan akademisi muslim telah memiliki konsepnya sendiri tentang suatu negara. Pada awalnya, mereka memberikan penjelasan pada korelasi antara kalimat ‘agama’ dan ‘negara’.

Mustafa Shabri, Syaikhu al-Islam di zaman kekahalifahan Ustmaniah, tidak menyetujui adanya pemisahan antara makna agama dan negara karena akan memberikan efek negatif pada perkembangan keduanya bagi masyarakat muslim. Mengambil contoh pada penghujung kekuasaan kekhalifahan Turki Utsmani, Mustafa menyatakan;

“Sebenarnya pemisahan antara agama dan negara, justu membahayakan negara dan agama sekaligus. Terkadang pada setiap inovasi dan kreasi yang dibuat oleh orang-orang modern yang telah terbaratkan adalah sebuah makar terhadap agama dan usaha untuk keluar dari peraturan-peraturannya pemerintahan Islam. Perbuatan makar dengan memisahkan agama dari negara adalah makar berbahaya, namun lebih berbahaya lagi sebuah makar yang licik, yaitu revolusi pemerintahan atas agama masyarakatnya. Padahal biasanya sebuah revolusi dilakukan rakyat pada pemerintahannya. Mereka (yang menolak adanya Negara kekhalifahan) juga bahkan tidak bersedia taat pada setiap pemerintahan dengan hukum Islam, pertama-tama mereka menolak untuk tunduk pada pemerintah, kemudian mereka juga menolak untuk tunduk pada keinginan umat Islam. Mereka mengadakan pemberontakan tidak hanya sebagai pemberontakan terhadap segolongan orang, namun menganggap pemberontakan tersebut sebagai pemberontakan pada seluruh rakyat dalam sebuah negara. Dan itu lebih dekat kepada kekafiran dibandingkan pemberontakan mereka terhadap oknum-oknum tertentu. Tak hanya itu, para modernis juga memberilkan seruan untuk mentaati hukum-hukum murtad, termasuk juga menyerukan orang-orang untuk taat pada pemerintahan murtad, yang telah melepaskan diri dari hukum-hukum Islam.

Bahkan Mustafa beranggapan perbuatan yang berusaha untuk memisahkan agama dari agama adalah makar terhadap negara dan agama sekaligus, bahkan menuding oknum-oknumnya telah murtad, dan ‘nyaris’ kafir. Wajar adanya anggapan seperti itu, karena Tuki Utsmani sendiri mewarisi sebuah sistem kekhalifahan yang memiliki mata rantai langsung dari pemerintahan Islam pertama, yaitu embrio kekuasaan politis Islam, kekhalifahan khulafâu ar-râsyidîn. Selain itu, kata kata keras di atas setidak menunjukkan bahwa korelasi Negara dan ‘iman’ berhubungan erat pada masyarakat maupun pemerintah di sebuah Negara sendiri, bila demokrasi dianggap sebagai jalan terbaik dalam mengelola dan mengontrol sebuah pemerintahan dalam sebuah Negara, maka ada atau tidaknya ‘Islam’ yang bersifat politis atau politik yang bersifat keislaman menemukan kuncinya pada muslim sendiri.

Pengertian Negara Islam

Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa negara adalah sebutan bagi sebuah wilayah yang didiami oleh segolongan manusia yang berlaku sebagai masyarakat wilayah tersebut, yang mana tunduk pada pemerintahannya sebagai ikatan politis antara mereka. Bila dikaitkan dengan Islam sebagai pasangan kata-kata negara, maka ketiga unsur pokok suatu negara yaitu; Teritorial wilayah, rakyat, dan ikatan politis belum cukup, nilai ke-Islaman juga perlu dimasukkan sebagai dimensi moral yang juga menjadi naungan unsur-unsur pokok negara tersebut. Inilah yang membedakannya dibandingkan negara-negara ‘biasa’ lainnya. Lalu, bagaimana kedudukan Islam dalam memobilisasi sebuah negara? Karena dimensi moral berbeda dimensi dengan tiga unsur lain dalam sebuah negara yang bersifat fisik.

Dalam islam, dikenal adanya perbedaan madzhab, perbedaan madzhab ini berpotensi menjadi masalah yang sama sekali baru bila diterapkan dalam sebuah pemerintahan Islam. Sebagaimana cerita bahwa Imam Malik RA menolak untuk menjadikan Al-Muwattha’ sebagai kitab dasar madzhab negara, dan bagaimana Imam Ahmad ibn Hanbal dipaksa mengakui doktrin mu’tazilah di zamannya, dan banyak contoh lainnya. Maka banyak yang berpandangan bahwa negara Islam tetap dapat diterima sebagai negara agama tanpa memberikan instrument-instrument lain yang harus diatributkan pada sebuah negara agar disebut negara agama. Dengan artian yang lebih sederhana, Negara Indonesia adalah negara Islam, Negara Malaisia adalah negara Islam, Negara Pakistan adalah negara Islam, bahkan negara Turki baru sekalipun dapat dikatakan sebagai negara Islam, dengan hanya memakai neraca agama dari penduduknya saja, dapat menilai sebuah negara itu negara Islam atau tidak, hanya dilihat dari jumlah mayoritas dan minoritas penduduk yang mendominasi adat istiadat maupun norma yang berlaku di sebuah negara. Berarti Negara Islam bisa saja kurang atau sama sekali tidak mencerminkan fiqih Islam, bahasa Islam, maupun akidah Islam (?).

Hanya saja, berpikir sesederhana itu terlalu mudah untuk merumuskan negara Islam dalam artian sebenarnya, negara Islam harus diberi pendefenisian secara teoritis, rumusan-rumusannya dan batasan-batasannya pun harus jelas. Terlepas dari intrik-intrik politik yang terjadi d masa lalu, sejak perdebatan kecil bai’at Staqifah Bani Sa’adah, penggulingan imperium Umayyah oleh imperium Abbasiah, perilaku khalifah-khalifah Abbasiah, dan perjalanan panjang Ottoman. Semuanya adalah masa lalu perpolitikan umat Islam yan memang penuh warna dan intrik. Namun sejak jatuhnya kekhalifahan Islam. Muncul permasalahan baru, yaitu umat Islam yang diwakili ‘negara-negara islam’ tersebut seakan kehilangan wibawanya, katakanlah, hingga saat ini suara umat Islam telah kehilangan wibawanya sebagai seorang muslim. Bahkan bila dikait-kaitkan dengan akidah dan ibadah, nyatanya seluruh kedaulatan-kedaulatan yang dimiliki umat-umat Islam tak memiliki kekuatan untuk mampu melindungi Masjid Al-Aqsa atau memberikan bantuan memdai bagi sesame ‘saudara’ yang sedang dalam cobaan konflik atau perang, contohnya. Pembahasan tentang negara Islam berikut akan diringkas dengan pendapat-pendapat ulama’ dan pemikir Islam mengenai kolaborasi antara negara dan agama, dan secara langsung maupun tidak langsung, telah menjelaskan pengertian Negara Islam.

Ibnu Taimiyyah, dalam risalahnya Siyâsah Al-Syar’iyyah yang dikutip oleh Albert Hourani menyatakan, bahwa hakikat pemerintahan adalah kekuatan memaksa yang diperlukan bila manusia ingin hidup di masyarakat dan solidaritas mereka tak ingin hancur oleh sifat egoisme manusia yang alamiah, karena pemerintah adalah kebutuhan alamiah sebuah masyarakat, maka ia berwujud suatu proses perebutan alamiah yang akhiranya memperoleh legitimasi melalui perjanjian untuk hidup bersama, sedangkan bagi penguasa, meskipun seorang penguasa itu tak adil, namun lebih baik daripada bubarnya masyarakat dan timbulnya akibat-akibat negatif yang muncul. Pada dasarnya, menurut Ibnu Taimiyyah, tugas seorang penguasa adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, baik spiritual maupun kesejahteraan materiil, namun karena [bila] pelembagaan yang elegan seperti ini harus berubah, sebagimana perubahan sistem kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan khalifah-khalifah setelahnya terpecah menjadi ‘kerajaan-karajaan’, maka para penguasa atau raja-raja di daerah-daerah tersebut bisa mendapatkan hak untuk dipatuhi, dan para raja juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi perintah Tuhan, dengan melaksanakan hukum yang adil. Seorang penguasa berhak memperoleh legitimasi, dengan satu persaratan, yaitu eksistensi ummah tetap harus dipertahankan.

Menurut Abul A’la Al Maududi, inti dari pembentukan negara islam ada pada penerapan konstitusi yang islami pada sebuah negara, berbeda dengan Ibu taymiyyah yang menganggap bahwa yang terpenting adalah tercapainya tujuan utama yaitu persatuan umat Islam dalam satu wadah, Abul A’la Al Maududi lebih memberikan perhatian khusus bagaimana dasar penerapan negara Islam itu sebenarnya. Yaitu dengan menjalankan sebuah konstitusi yang berasaskan Islam, konstitusi yang berasaskan Al Qur’an, Sunnah Rasulullah, a’mâlu al-khulafâu ar-râsyidin, dan madzâhibu al-mujtahidîn, dengan berpendapat bahwa pada dasarnya, dasar-dasar konstitusi telah ada pada agama Islam, hanya tinggal menyusunya dalam bentuk Writen Constitution, karena ‘konstitusi Islam’ seperti yang dikatakan Al-Maududi, selama ini hanya berbentuk Unwriten Constitution, bila ingin menyesuaikan keadaan kekinian. Meskipun pada dasarnya, unwriten constitution atau konstitusi tak tertulis masih diakui dan dipakai oleh sebagian negara di dunia hingga kini, terutama oleh Kerajaan Ingris Raya.

Menurut Al Mawardi dibukunya Tashîl an-Nadzhar yang dikutip oleh Ridwan As-Sayyid, bahwa Allah Yang Maha Mulia dengan kesempurnaan Kehendak-Nya dan keadilan-Nya, menjadikan manusia terdiri dari berbagai suku dan golongan, dan berbagai macam karakter. Agar manusia dengan keanekaragaman mereka dapat hidup harmonis, meskipun dengan perbedaan mereka, manusia diharapkan dapat bersepakat, maka dibutuhkanlah adanya suatu sistem pemerintahan, adanya pemerintah dan adanya orang yang diperintah. Inilah yang disebut dengan undang-undang natural, jadi negara agama pada dasarnya mencakup didalamnya sifat asli manusia, yang mana tak mampu hidup tanpa adanya interaksi dengan manusia yang lain, higga pada perkembangan selanjutnya muncullah suatu kesadaran politis dalam diri manusia. Terutama ketika manusia telah sampai pada taraf masyarakat perkotaan yang telah benar-benar mengerti tata-tertib serta aturan, dengan nama lain, bisa disebut dengan ‘al-ijtmâu as-siyâsy’ atau masyarakat politis, sedangkan pada tataran kedua, Al Mawardi menamakannya ‘qanun thabîi’ atau undang-undang alamiah manusia; agama, yang mencakup di dalamnya adab-adab dalam kehidupan dunia dan agama atau ‘dîn muttaba’.

Sedangkan Khalil Abdul karim menyatakan bahwa pada dasarnya, Islam di sini adalah sebuah agama, bukan merupakan Islam yang diartikan sejarah Islam, atau Islam yang diartikan peradaban Islam. Menurut Khalil, fungsi utama sebuah agama bukan untuk menjadi sebuah negara.

Dan agama Islam sebagaimana agama-agama langit terdahulu, disampaikan dengan sebuah kitab suci Al-Qur;an sebagai petunjuk jalan, dan hadist-hadist Nabi, tak ada satu pun petunjuk mengenai pembentukan sebuah negara oleh umat Islam. Hanya saja Khalil memberikan sebuah wacana pertanyaan sekaligus pernyataan, bagaimana mungkin dalam agama Islam tidak mengenalkan petunjuk politis pada umat Islam sedangkan Rasulullah SAW telah menjalankan fungsi sebuah ‘negara’ di Madînah al-Munawwarah? Khalil kemudian memberikan jawaban dari pertanyaannya sendiri, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mendirikan sebuah negara politis atau negara perkotaan (madaniyyah), melainkan Rasulullah membentuk sebuah negara agama sebagaimana yang dipimpin oleh Nabi Sulaiman AS.

Beberapa pengertian Negara Islam yang bermacam-macam tersebut, setidaknya mewakili beberapa idealis muslim yang melatar-belakangi setiap wacana yang dikembangkan. Hanya saja untuk sampai pada pembahasan tentang negara islam yang benar-benar ideal pun, akan membawa beberapa pendapat yang pastinya berbeda.

Negara Islam Ideal. Daulah al-Islâmiyyah al-mitsâliyyah.

Istilah daulah al-matsaliyyah (idealisme sebuah negara atau negara ideal) tak pernah lepas dari sosok Plato yang pertama mengenalkan istilah ini, yang konon berasal dari imajinasi plato dalam memandang keadaan politis Yunani di zamannya yang memiliki banyak kekurangan dan ketidak sempurnaan. Anehnya, Plato sendiri masih kesulitan dan belum mendapatkan satu kesimpulan final dalam memberikan rumusan tentang gambaran ideal sebuah negara sebagaimana ide awalnya. Sebagaimana jawaban Plato atas pertanyaan padanya tentang ‘Republik’, Plato menyatakan bahwa pembahasan tentang sebuah tata-tertib hukum adalah satu pokok permasalahan, sedang kemungkinan bahwa tata-tertib ini dapat di aplikasikan nantinya merupakan permasalahan lain lagi. Plato memang telah memberikan gambaran negara republik sebagai negara ideal dan menjadikan kunci utama sebuah negara ideal pada yang terpimpin atau rakyat. Berbeda dengan Aristoteles yang terkenal dengan trias politikanya yang lebih memfokuskan bahwa kunci utama kesuksesan sebuah negara ada pada pihak pemimpin. Dan pemikiran Yunani berpengaruh pada dua figur umat Islam yang juga memberikan pendapatnya seputar wacana Negara Ideal, tentu saja dengan kaca mata Islam. Yaitu Al Farabi dan Ibnu Sina.

Menurut Al Farabi, negara negara ideal haruslah dipimpin oleh seorang filosof sekaligus nabi, yang memiliki dua kekuatan jiwa yang dapat mendukungnya untuk mampu menciptakan sebuah negara yang ideal, kekuatan pertama; seorang pemimpin hendaklah memiliki kekuatan intelek yang tinggi layaknya seorang filosof, atau dikenal dengan intelek aktif (active intelleect), namun belum sempurna tanpa dibarengi dengan kekuatan kedua yaitu sebuah imajinasi tingkat tinggi yang menjadikannya mampu menafsirkan simbol-simbol ketuhanan dan menterjemahkannya kepada manusia, kesimpulan akhirnya, seorang pemimpin sebuah negara ideal haruslah seoranng filosof sekaligus juga seorang nabi. Dengan pernyataan ini, Al Farabi menyatakan bahwa negara Islam ideal hanya ada pada periode Madinah, dimana Rasulullah SAW memimpin langsung para sahabatnya. Dan tidak akan pernah untuk terjadi lagi setelahnya kecuali—mengikuti keyakinan pada hadist Nabi SAW—ketika Nabi Isa AS, turun ke bumi menjelang hari kiamat.

Berbeda dengan Al Farabi, Ibnu Sina (Avicenna), berpendapat bahwa cahaya (iluminasi) kenabian merupakan hal yang alamiah, bahwa itu juga keadaan yang intelek (yang dapat dicerna akal), bukan hanya imajinasi. Fungsi utamanya adala menciptakan hukum yng dapat ditaati manusia; dan muatan hukum Ilahiah tersebut pada dasarnya dapat dicapai oleh intelektual manusia itu sendiri. Dalam pengertian lain, sebuah negara ideal bisa dicapai oleh negara yang dipimpin oleh seorang filosof. Dalam muatan yang lebih berbobot, bila negara ideal hanya dipahami sebagai negara yang selalu dibawah petunjuk Tuhan, menurut Ibnu Sina, sebuah wahyu dapat dicapai dengan nalar (tanpa menyebut bahwa wahyu dapat menyamai nalar) seagaimana yang dipahami oleh kaum ortdoks Islam yang lebih menolak pendapat Ibnu Sina dibanding Al Farabi.

Epilog

Negara Islam, melihat dari beberapa wacana yang telah berkembang, dapat disebut telah, sedang dan akan terus ada, tergantung pada sejauh mana menilai sebuah negara itu disebut Negara Islam, karena pada dasarnya setiap negara yang didiami oleh umat Islam adalah negara yang memiliki dimensi moral Islam, sesekuler apapun negara tersebut dan (lebih radikal lagi) sesekuler apapun rakyatnya. Karena Islam atau tidaknya seseorang pun hanya sesederhana dua kalimat syahadat yang diyakini. Begitu juga dengan negara Islam yang ideal pada dasarnya dikembalikan pada umat Islam itu sendiri dalam mengembangkan kreatifitas peradaban mereka, namun tetap dalam koridor keislaman. Sebagai contoh kecil, bila suatu komunitas masyarakat Islam atau umat Islam di suatu wilayah mangangkat seorang pemimpin diantara mereka, dapat dsesuaikan dengan kehendak mereka atas masa depan kehidupan politis masyarakat tersebut, tanpa mengharuskan seorang pemimpin yang benar-benar sempurna agamanya, namun dapat dipercaya mampu mengurus negara dengan baik, tanpa melupakan perintah Al-Qur’an yang mewajibkan seorang mulim untuk memilih pemimpim yang muslim pula, namun bila umat Islam Islam telah berada di bawah suatu kekuasaan kafir sekalipun maka ketaatan terhadap pemimpin adalah merupakan kewajiaban juga, dengan beberapa pengecualian yang bisa dirujuk pada asas-asas hukum umat Islam sendiri. Sebagaimana dalam hadist nabi SAW, bahwa sebuah negara hancur karena kezaliman pemimpinnya, dan tidak hancur karena kekafirannya. Demikian juga dengan penerapan hukum Islam di sebuah masyarakat Islam, bila bergantung pada kesadaran umat tersebut, dengan satu konsekuensi yang harus dipegang, yaitu Al Qur’an dan Sunnah harus dilaksanakan terlepas bila nantinya terdaopat perbedaan madzhab antara ummat Islam, maka kehendak mayoritaslah yang diutamakan. Dan bila kesadaran itu telah muncul, maka tanpa harus dipaksapun, toleransi dan kesadaran untuk saling memahami akan tumbuh dengan sendirinya. Sama halnya dengan pernyataan seorang ulama kontemporer yang mengatakan bahwa inti syariah atau hukum Islam sebenarnya ada pada meninggalkan larangan-larangan Allah yang berupa maksiat seperti berzinah, berjudi dan minum-minuman keras, bukan pada ‘potong tangan’-nya, rajamnya atau qisash-nya yang tetap harus disadari sebagai perintah Tuhan juga. Manusia yang terkhusus umat Islam selalu akan berkembang. Kesadaran sebagai seorang muslim yang baik akan terus menjadi moral dasar bagi kesadaran sebagai warga Negara yang baik pula, demikian pula sebaliknya, hanya saja, yang menjadi persoalannya berikutnya adalah; kapan kesadaran seperti itu muncul?

(+) Show All...

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 4:03 PM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home