BAYANG-BAYANG IMPEACHMENT DALAM KASUS CENTURY

Oleh: M. Sulthon Aziz

Sebagai negara yang mengenal Trias Politika, yakni pembagian kekuasaan kepada tiga poros: legislatif, eksekutif dan yudikatif; (yang mana ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah diatur konstitusi), Indonesia memerlukan adanya checks and balance system (sistem pengawasan dan keseimbangan) di antara lembaga-lembaga negara agar tercipta adanya kesetaraan dan saling mengawasi satu sama lain, sehingga tidak ada lembaga negara yang lebih powerful dari yang lain, di mana dimungkinkannya terjadi penyalah gunakan kekuasaan.

Dalam sistem pengawasan, terutama dalam pembagian kekuasaan legislatif terhadap eksekutif, kita mengenal salah satu istilah adanya impeachment, yang merupakan mekanisme pengawasan serta perimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang baru. Yang mana di akhir proses tersebut, presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan.

Sebagai implementasi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif, maka DPR sebagai lembaga tinggi negara berhak membuat semacam pansus guna menyelidiki adanya tindakan pelanggaran atau penyalah gunaan kekuasan dalam lembaga eksekutif. Seperti langkah yang diambil oleh DPR RI beberapa waktu lalu dengan membentuk Panitia angket bank Century, yang pada akhirnya disepakati melalui voting, yang sampai pada kesimpulan bahwa adanya penyimpangan dalam penanganan Bank Century. Penyimpangan itu terjadi dari proses merger hingga penyelamatan bank. Kesimpulan ini memilki konsekuensi serius, yakni mengarahkan kemungkinan pemakzulan kepada wakil presiden.

Sesuai dengan Sistem Ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden melanggar hukum sesuai dengan pasal 7A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Alasan-alasan impeachment adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindakan pidana berat lainya atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”

Usulan pemakzulan harus diajukan oleh dua pertiga anggota DPR RI dan disetujui oleh dua pertiga yang hadir. Langkah berikutnya, pengajuan kepada mahkamah konstitusi. Dan lembaga inilah yang nantinya akan memutuskan apakah tudingan DPR terhadap presiden dan/atau wakil presiden itu bisa diterima atau tidak. Jika diterima dan mampu, maka DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil preseden kepada lembaga MPR. Setelah MPR menerima usulan DPR, maka MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan-usulan DPR dalam waktu selambat lambatnya 30 hari setelah sejak meneriman usulan tersebut.

Ketatnya prosedur pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945 sebenarnya menunjukan bahwa meski dimungkinkan untuk dilakukan, prosedural ini tetap memerlukan proses politik yang luar biasa, menyangkut syarat-syarat yang dicantumkan dalam pasal 7B UUD 1945. Itu sebabnya dalam negara-negara yang sudah matang demokrasinya pun, proses pemakzulan sangat jarang terjadi.

Dalam praktek impeachment yang pernah dilakukan di berbagai negara, diketahui bahwa hanya dalam proses impeachment-lah, berhentinya seorang pemimpin negara dapat dilakukan. Salah satunya presiden Lituania Rolandas paskas, di mana jabatannya berakhir pada 2004. Di negara Amerika Serikat-pun pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap presiden, misalnya pada presiden Andrew Johnson, Richard Nixon dan yang terakhir pada William Clinton. Namun kesemua tuduhan yang dilakukan di Amerika itu tidak berakhir pada berhentinya presiden. Pada kasus Richard Nixon, Nixon mengundurkan diri saat proses impeachment sedang berlangsung sehingga belum sampai pada putusan inti proses impeachment tersebut.

Menyangkut proses pansus Bank Century yang dilakukan oleh DPR, akankah menuju kepada prosedur pemakzulan selanjutnya? Yaitu penyerahan kesepakatan paripurna ke mahkamah konstitusi untuk dilakukan proses di Mahkamah Konstitusi? Dan apabila MK menerima atau menyetujui akan terjadi pemakzulan, atau wakil presiden yang dalam hal ini dituduh telah melanggar hukum sesuai dengan pasal 7A UUD 1945, akankah presiden atau wakil presiden akan mengundurkan diri terlebih sebelum proses selesai seperti yang dilakukan oleh mantan presiden amerikan Richard Nixon ataupun sebaliknya? Kita tunggu saja…

Posted in Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 5:37 AM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home