PEMILU NASIONAL YANG RASIONAL DAN EMOSIONAL

(Harapan sederhana bagi Pemilu 2009)

Parpol peserta pemilu 2009 telah dipastikan akan diikuti oleh 44 Parpol. 40 partai nasional dan 4 partai lokal telah siap bersaing mengambil hati para pemilih di Pemilu 2009 yang sudah berada di depan mata. Bahkan, masa kampanye sudah dimulai sejak sekitar lebih dari sebulan yang lalu (8 Juli 2008). Dalam menarik simpati rakyat Indonesia, parpol parpol tersebut secara garis besar menjadikan ideologi dan kader serta utusan mereka sebagai penyalur aspirasi rakyat Indonesia yang plural. Parpol parpol tersebut dapat dibedakan menjadi dua bagian besar bila dilihat dari ruang lingkup pemilu, yaitu partai nasional yang berhak dipilih oleh seluruh rakyat indonesia di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan partai lokal yang hanya menjadi peserta pemilu di NAD (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) saja. Partai partai nasional tersebut telah mengambil nomor urut dari nomor 1 hingga 34 dan nomor urut 41 hingga 44, sedangkan partai lokal yang hanya mengikuti pemilu di daerah otonomi khusus NAD yang berjumlah 6 Parpol mengambil nomor urut 35, 36, 37, 38, 39 dan 40.

Bila Parpol peserta Pemilu 2009 dibedakan berdasarkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, maka dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu Parpol yang telah dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu yang berjumlah 16 parpol. Parpol parpol tersebut adalah pemilik kursi di Senayan dari hasil Pemilu 2004 lalu. Sedangkan yang kedua adalah Parpol yang lulus verifikasi KPU ada sebanyak 18 parpol. Parpol tersebut dinyatakan lulus oleh KPU karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan undang-undang (UU) Pemilu dan ketiga adalah 4 parpol yang cukup ‘meramaikan’ suasana Pemilu dengan memenangkan gugatan mereka kepada KPU di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan Parpol parpol tersebut. Parpol parpol di atas tidak termasuk Parpol lokal.

Bila dibedakan berdasarkan ideologi atau asas yang dianut Parpol parpol tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Parpol peserta pemilu mengambil dua ideologi dasar yang sudah dikenal rakyat Indonesia sejak Indonesia baru mengecap kemerdekaan, yaitu ideologi yang nasionalis dan Islamis serta ideologi yang telah ‘dimodifikasi’ sedemikian rupa, yang menjadikan ideologi yang dipakai seolah nasionalis, atau seolah islamis, bahkan ideologi yang seolah nasionalis islamis atau islamis nasionalis. Sebenarnya rakyat Indonesia cukup familiar dengan satu ideologi lagi yang telah absen dari perpolitikan Indonesia sejak ditetapkannya sebagai ideologi terlarang dengan adanya TAP MPRS No : XXV/MPRS/1966, yaitu ideologi komunis. Meskipun, sebagian kalangan berpendapat bahwa masih terdapat bibit bibit kecil ideologi komunis di beberapa partai yang menjadi peserta Pemilu 2009.

Berikut adalah Parpol yang berasaskan nasionalis dan atau Pancasila beserta nomor urutnya; nomor 2. PARTAI KARYA PEDULI BANGSA, nomor 3. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, Nomor 4. PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL, nomor 5. PARTAI GERAKAN RAKYAT INDONESIA RAYA (GERINDRA), nomor 7. PARTAI KEADILAN dan PERSATUAN INDONESIA, nomor 9. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), nomor 11. PARTAI KEDAULATAN, nomor 12. PARTAI PERSATUAN DAERAH (PPD), nomor 14 PARTAI PEMUDA INDONESIA (PPI), nomor 16. PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN, nomor 17. PARTAI KARYA PERJUANGAN, nomor 19. PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA, nomor 20. PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN, nomor 21. PARTAI REPUBLIK NUSANTARA (RepublikaN), nomor 22. PARTAI PELOPOR, nomor 23. PARTAI GOLONGAN KARYA, nomor 25. PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), nomor 26. PARTAI NASIONAL BENTENG KERAKYATAN INDONESIA, nomor 28. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, nomor 30. PARTAI PATRIOT, nomor 31. PARTAI DEMOKRAT, nomor 32. PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA dan nomor 33. PARTAI INDONESIA SEJAHTERA.

Dan Parpol peserta pemilu 2009 yang menyatakan berasaskan Islam beserta nomor urutnya adalah; nomor 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), nomor 18. PARTAI MATAHARI BANGSA (berasas Islam berkamajuan), nomor 24. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), nomor 27. PARTAI BULAN BINTANG, nomor 29. PARTAI BINTANG REFORMASI, dan nomor 34. PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (yang berasaskan Islam ahlu sunnah wal jamaah).

Sebagaimana dipaparkan di atas, terdapat pula parpol peserta Pemilu yang memiliki asas tanpa embel embel ideologi yang tidak menyatakan apakah Parpol tersebut berasas Nasionalis atau berdasarkan Pancasila atau Islam, namun memiliki visi misi yang disampaikan untuk menunjukkan komitmen mereka sebagai parpol yang mampu berperan bagi Bangsa Indonesia. Parpol parpol tersebut, beserta nomor urutnya adalah; nomor 1. PARTAI HANURA (yang berasas, ciri dan bervisi misi; Ketakwaan, Kemandirian, Kebersamaan, Kerakyatan, Kesederhanaan), nomor 6. PARTAI BARISAN NASIONAL (yang berasas pemuda), nomor 13. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) tidak menyatakan asas yang jelas, namun memiliki visi misi yang nasionalis dan agamis karena berbasis massa NU, nomor 15. PARTAI NASIONAL INDONESIA MARHAENISME (yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno), nomor 10 PARTAI PERJUANGAN INDONESIA BARU (yang hanya memberikan penyampaian visi misi yang bersifat nasionalis).

Hingga saat ini, proses pendaftaran partai untuk pemilu 2009 yang telah ditutup KPU masih menyisakan masalah di sana sini, terdapat beberapa partai yang tidak lolos sebgai peserta Pemilu mengajukan gugatan dan keberatannya kepada KPU dan atas keputusan PTUN, telah 4 partai tambahan yang sebelumnya dinyatakan belum sah sebgai peserta Pemilu 2009 disahkan oleh keputusan PTUN. Keempat partai tersebut akhirnya ditetapkan menjadi peserta pemilu. Namun meskipun telah memiliki nomor urut, namun keterangan tentang keempat partai tersebut masih sangat sulit untuk didapat karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, keempat partai tersebut ialah; PARTAI MERDEKA yang mendapatkan nomor urut 41, PARTAI PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA mendapat nomor urut 42, PARTAI SARIKAT INDONESIA mendapat nomor urut 43, dan PARTAI BURUH yang mendapat nomor urut 44. Menurut opini penulis, selain PARTAI PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA yang berasas Islam, ketiga partai lainnya berasaskan Nasionalis atau Pancasila.

Banyak partai banyak pilihan, mungkin demikian apa yang ada dalam benak sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan, meskipun jumlah partai di Indonesia selalu ‘melimpah’, bahwa pada kenyataannya, sebagian dari Parpol parpol tersebut, mau tidak mau akan hanya sekedar menjadi peramai pesta demokrasi di Indonesia semata (tentu saja, tidak ada yang melarang sebuah pesta—dalam hal ini, pesta demokrasi—untuk diramaikan). Hanya saja, keramaian ini justru relatif terlalu ‘ribut’. Dalam keramaian dan keributan ini seperti inilah, yang patut menjadi perhatian adalah bahwa terdapat dua kelompok model pemilih; rakyat Indonesia yang memilih berdasarkan pertimbangan terhadap pilihan mereka. Pertimbangan yang didasarkan pada fakta yang dilihat maupun yang mereka rasakan maupun pertimbangan yang didasarkan dari penilaian pemilih tersebut setelah mempertimbangkan visi misi maupun janji janji rasional atau bahkan harapan harapan yang tidak rasional sekalipun. Di antara pemilih adalah pemilih rasional yang hanya menjadi bagian kecil saja dari bagian terbesar dari rakyat Indonesia, yaitu para pemilih emosional, demikian penulis menyebutnya.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah ideologi partai yang seharusnya menjadi dasar alasan utama seorang kontituen memilih partai tersebut memang telah dipahami oleh rakyat Indonesia, ataukah belum? Bagi partai besar, perkara pemilih rasional ataupun tidak bukanlah hal yang sulit dan rumit. Bisa dibuktikan pada hasil pemilu 2004, bahwa GOLKAR, PDI (yang meskipun telah menjadi PDI perjuangan) dan PPP ternyata masih menduduki peringkat teratas (atau lima besar). Ini menandakan, bahwa Partai Partai Politik besar tidak mudah kehilangan para simpatisan lamanya (tanpa harus menyesuailkan dengan atmosfer reformasi kala itu) semisal PARTAI GOLKAR yang tercatat sebagai pengusung ideologi Orba.

Sedangkan bagi partai partai gurem atau sebagian partai baru, sebagian memang sedang berkembang pesat dengan bermodalkan semangat pembaharuan atau reformasi. Namun sebagian masih disibukkan dengan bolak balik KPU, dan sebagian yang lain masih kesulitan untuk mendapatkan kucuran dana untuk sekedar urusan kaos atau menjaring kader kader di seluruh pelosok Indonesia. Sebagian malah masih berharap banyak dari partai partai besar yang telah terpecah, sebut saja, PBR yang pecahan PPP, Partai Hanura yang mencitrakan diri sebagai pecahan Golkar, dan partai lain yang mencitrakan dirinya sebagai pecahan partai besar tertentu demi mengambil massa. Mayoritas dari partai peserta pemilu di Indonesia adalah kategori Gurem, bahkan sebagian bisa dikategorikan masuk dalam kategori sempalan.

Sepintas, keadaan ini tidak jauh berbeda dengan pemilu pemilu yang telah dilalui Indonesia sejak masa reformasi (Pemilu 1999), pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang berperan dalam politik praktis dengan aktif di parpol, masih memandang partai seakan menjadi tempat ‘iseng iseng berhadiah semata’. Dengan kata lain, rakyat Indonesia tidak menjadikan ideologi partai tersebut sebagai landasan dan pilihan pada Parpol tersebut. Bisa jadi, inti persoalannya karena semua perkara hati, batah atau tidak betahnya, membuat mood atau tidaknya, harapan yang tersimpan di hati inilah yang menjadi dasar pilihan pada Parpol panutan. Bahkan, cukup beralasan bila ternyata urgensitas visi misi dan ideologi partai ditetapkan di urutan belakang prioritas. Apakah semua ini adalah pemandangan yang menunjukkan bahwa batas pemahaman kader dan para pemilih yang memberikan suara dan peran serta demi mendapatkan hak demokrasi mereka dengan wadah partai? Atau mungkin hanya merupakan wadah untuk macam macam latar belakang dari demonstrasi (mulai dari demonstasi visi misi dan janji janji, hingga demonstrasi pinggul) atau jangan jangan hanya ‘demi nasi’ semata, di mana bukan rahasia lagi, di mana mana, bahwa partai dijadikan sebagai mata pencarian alternatif, lumayan juga, seorang pengangguran bisa mendapat 100.000 bila besedia rambutnya dicukur sesuai dengan bentuk lambang partai. Dan kita telah maklum bahwa demokrasi yang dipahami oleh rakyat Indonesia mayoritas terbatas pada kalimat berikut; “Demokrasi yang dari, untuk, dan oleh bersama” yang dianggap sarat kebutuhan materiil. Nampaknya, kata kata slogan yang terkenal; “Demokrasi bukan masalah roti atau perut” tidak berlaku lagi bila sampai di sini.

Kita telah mendapati bahwa Parpol yang meramaikan perpolitikan di Indonesia memandang Ideologi bukan prioritas. Lalu, apa fungsi dari partai di mata rakyat Indonesia? Secara umum, Rakyat Indonesia hanya menjadikan partai sebagai pilihan semata mata pilihan. Mayoritas penduduk di Indonesia, bahkan termasuk mayoritas dari kader kader partai itu sendiri hanya mendudukkan ideologi di nomor kesekian, bahkan bisa jadi berada pada urutan di belakang mencari rekan atau relasi baru. Bisa sekedar cari jodoh, cari pengalaman atau alasan materi lainnya. Bahkan, kata kata ‘memilih dengan hati nurani’ masih menjadi kata ampuh bagi iklan perpolitikan Indonesia, jauh melampaui kata kata ‘lihat, dengar, dan amati’. Bahkan sebuah partai baru telah menggunakan nama ‘Hati Nurani’ sebagai nama partai.

Cara main partai, dengan logika, atau nurani? Tidak salah bila menjadikan partai sebagai objek eksplorasi banyak kepentingan, tapi bagaimanapun, ini tidak tepat dan menyeleweng dari maksud utama dibentuknya partai. Memang benar bahwa sisi sisi sosial tidak dapat dilepaskan dari bagian politik, dan masing aspek aspek Negara, Bangsa, dan rakyat saling terkait satu sama lain. Namun alangkah baiknya bila semakin lama Indonesia menjalani proses perpolitikannya, semakin banyak dapat belajar dari proses dan sejarah dengan pengalaman pengalaman tersebut agar pemilu yang telah diadakan dan dirasakan hingga ketujuh kalinya dapat memberikan manfaat lebih banyak pada pemilu 2009 nanti. Sebut saja misalnya pemilu tahun 1955 yang disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia, ternyata telah membentuk pemerintahan pertama dan telah memberikan kesempatan pada para founding father negara ini untuk leluasa memerintah. Namun hasil pemilu pertama ini berujung pada ketidakberdayaan orde lama dalam mengemban amanat rakyat, sehingga rakyat sendiri memberikan pilihan pahit bagi pemerintah.

Dan pemilu berikutnya (pemilu 1971), setelahnya dan setelahnya lagi hanya diwarnai oleh pemandangan yang membosankan dan terkesan itu itu saja, sehingga memberikan pandangan bagi rakyat bahwa Indonesia sedang berada dalam keadaan ‘Demokrasi terbimbing’, yang tak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin yang ambruk sebelumnya. Hingga pada tahun 1998, harapan, pemandangan baru dan angin segar demokrasi berhembus di seluruh Indonesia. Sebuah keadaan yang memberikan kesampatan bagi Rakyat Indonesia, dengan kata lain, Rakyat Indonesia seolah mendapatkan himbauan; “Bagi yang ingin berbendah, maka berbenahlah!” Tapi apa yang kita rasakan sebagai Rakyat Indonesia? Kata kata itu lebih tepat seolah hanya diperuntukkan bagi para pemimpi yang sebelumnya hanya bisa bermimpi untuk berkuasa dapat berkesempatan untuk mencapai mimpi mimpi tersebut.

Saat ini, kebebasan, keterbukaan dan demokrasi semakin terbuka lebar, bagi para calon pemilih, sebenarnya merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menjadikan pilihan mereka adalah pilihan bijak, dalam artian, adalah pilihan yang rasional, tidak hanya pilihan yang penuh angan angan dan harapan semata dan bukan pilihan yang sarat perasaan, akan tetapi pilihan yang menunjukkan komitmen sebagai pemilih yang paham apa dan bagaimana pilihan mereka dibuat dan bagi siapa pilihan diberikan.

Menjadi pemilih rasional adalah ideal, sedangkan memilih berdasarkan emosi adalah realitas yang tak terbantahkan, para pemilih emosional memang masih menjadi bagian dari mayoritas Rakyat Indonesia, bahkan untuk beberapa Pemilu pemilu mendatang, Pemilih emosional masih menjadi bagian mayoritas dari seluruh pemilih dalam pemlilihan umum yang digelar. Sehingga mau tidak mau, partai partai, balon maupun calon sebagai peserta pemilu yang mnggantungkan pada keberadaan mereka pada pilihan mereka tentu saja masih memakai ‘jurus lama’, misalkan apakah partai tersebut Islami atau tidak Islamikah? Parpol yang bisa memberikan janji jembatan atau jalan raya atau partai yang hanya mampu memberikan kata kata bukti dan tidak bersedia berjanji, partai yang mampu memberikan ‘efek ngebor’ yang menghibur kesulitan hidup atau tidak pada masa kampanye dan lain lain masih menjadi bagian dari pola pilkir para pemilih, bahkan termasuk sebagian dari kita (pelajar dan mahasiswa) yang dianggap sebagai kelompok intelek. Demikian pula dengan para calon pejabat hingga presiden, faktor calon gubernur ganteng atau gagah (punya basic selebritis atau tidak), calon bupati tamatan luar negeri atau lokal, capres yang banyak pengalaman tau capres newbe, bahkan calon alternatif atau calon bukan alternatif, capres muda atau tua masih menjadi bagian dari kampanye kampanye yang dianggap masih ampuh untuk menarik massa. Namun, bagaimana dengan capres yang mampu menunjukkan royalitas mereka atau kemampuan mereka bagi perbaikan Indonesia ke depannya, setidak tidaknya calon yang analisanya tajam, saat ini masih kalah pamor dibandingkan calon yang dianggap sakti atau suci. Antara pemilih dan dipilih masih dikungkung oleh rasio perasaan sangat sempit dan sentimentil.

Bagiamanapun, peran serta KPU, paserta pemilu, dan para pemilih haruslah saling mendukung satu sama lain, mendukung dalam artian, bagaimanapun pemilu 2009 masih jauh dari ideal, namun ketertiban dan pemilu yang sehat adalah satu hal penting yang tidak bisa ditawar tawar urgensitasnya. Semua ini demi pemerintahan yang sehat pula, pemilu yang tidak sehat akan membentuk pemerintahan yang akan sakit sakitan. Namun pemilu yang sehat akan memberikan setidaknya suntikan dan vaksinasi awal yang baik pula bagi proses demokrasi lima tahunan bangsa kita. Dan bagi sebagian besar kita, para pemilih, tidak memilih bukanlah pilihan yang bijak. Jadilah pemilih rasional, yang memilih karena berfikir, bukan memilih karena 'merasa' berhak.

(H P Hasido (AbHas), mahasiswa Al Azhar jurusan Syari'ah wal Qanun Tk: 2)

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 1:26 PM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home