Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

PERUNDANG-UNDANGAN


Oleh: Putro Suryonegoro*


Undang-undang merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan negara, undang-undang memuat hal-hal yang menerangkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat maupun, juga memuat aturan-aturan yang mengatur berbagai regulasi dan bertindak, dan juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, kaidah perundang-undangan di dalam hukum kebiasaan mengupayakan cara negara dan warganya agar dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hokum, dan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hokum maupun perlindungan hak asasi manusia.
Dari itu semua kita melihat adanya hal pokok pentingnya aturan undang-undang yang selalu mengarahkan dan menjadi solusi yang apabila terjadi hal yang tidak dikehendaki, maka tulisan ini berusaha menjelaskan seberapa jauh kesesuaian hukum aturan yang selalu harus ditaati di dalam berinteraksi dalam hidup, dan berdasarkan sumber manakah yang menciptakan kaidah hukum, serta hakikat berbagai macam hukum undang-undang.

A. Pengertian Perundang-undangan

Undang-undang didalam bahasa Inggris memiliki arti Legislation yang berasal dari bahasa Latin yaitu lex, legis yang berarti hukum. Berarti, sumber hokum adalah semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis. Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Sedangakan undang-undang di dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan dengan ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat.
Secara etimologis, erundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan berbagai ahli sebagian besar ketika sampai pada persoalan apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil atau produk dari pembuatan perundang-undangan.
Istilah perundang-undangan lebih cocok digunakan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis dan bentuk peraturan dalam berbagai macam produk hukum tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Maka suatu produk hukum akan disebut sebagai peraturan perundang-undangan apabila memiliki 3 kriteria yaitu; tertulis, mengikat umum, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang, berdasarkan kriteria di atas, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan pejabat merupakan peraturan perundang-undangan, sebab dapat saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan berupa keputusan misalnya. Begitu pula yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun karena dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk anggota didalamnya saja

B. Sumber Perundang-Undangan

Bermacam-macam sumber dalam kaidah perundang-undangan pada dasarnya kembali kepada jumlah kaidah hukum yang majemuk, dan sumber-sumber kaidah perundangan sebagian berasal dari sumber materil, sumber sejarah, sumber-sumber formil, maupun interpretasi hukum. Ketergantungan pengaruh sejarah suatu negara sangat memiliki arti dalam proses terbentuknya perundang-undangan dalam negara tersebut, sebagaimana hukum syari’ah Islam mendapatkan ruang dalam jumlah besar di antara sumber-sumber kaidah perundang-undangan di dalam negara Islam.

1. Sumber-sumber Materiil Hukum

Sumber hukum yang menentukan isi dan kandungan suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang disebut sumber hukum materiil. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis dan politik hukum.
Kandungan kaidah perundang-undangan dapat dijelaskan dari beberapa hal seperti dalam kondisi ekonomi, sosial, politik maupun yang lainnya, yang menuntut para legislator dan pembuat hukum bekerja dalam membentuk rumusan asas yang menjadi hukum perundangan maupun bekerja dalam mengamandemen hukum, maka dengan jelas hal di atas menentukan dalam pembentukan kaidah-kaidah hukum yang berasal dari sumber materiil maupun sumber hukum yang imateriil.

2. Sumber Sejarah

Yang dimaksud sumber-sumber sejarah hukum ialah wujud keadaan asal mula sejarah suatu negara yang memungkinkan memberi pengaruh dalam pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sumber sejarah yang berasal dari suatu negara terkadang sering bermula dari keadaan sejarah rakyatnya maupun keadaan sebelumnya, maka kaidah-kaidah hukum dalam hal ini merupakan gambaran yang terwujud dari sejarah nasional dan tidak akan mungkin menoleh kepada selain sumber sejarah, begitu pula sumber-sumber hukum sejarah yang berasal dari negeri asing atau warga asing.
Seperti dewan parlemen yang selalu kembali kepada asal pembentukannya pada sejarah Britania Raya begitu juga proses cara kerja anggota dewan majelis yang dimulai kemunculannya dan perkembangannya di kerajaan Inggris. Dan sudah sangat diketahui bahwa sistem presidensial atau pemerintahan republik yang kepala negaranya langsung memimpin kabinet tidak akan mungkin dapat ditemukan teori maupun prakteknya kecuali bermula dari Amerika Serikat, dan yang selanjutnya di Swiss.

3. Sumber Hukum Formal

Sumber Hukum Formal adalah sumber yang lebih mengikat dibanding sumber-sumber hukum lainnya tanpa bisa dihindari. Dan sumber-sumber Formal hukum ialah setiap peraturan yang terdapat dalam teks naskah yang tertulis dalam undang-undang biasa, konstitusi, ketetapan para dewan parlemen, maupun kebiasaan-kebiasaan yang dianggap mengikat dalam naskah undang-undang. Dan inilah beberapa sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum:

a. Undang-undang
b. Kebiasaan atau tradisi
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
f. dan Hukum Agama

a. Undang-undang

Yaitu ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebaginya), undang-undang disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, selaku badan legislatif), kemudian ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dengan demikian, undang-undang mempunyai kekuatan yg mengikat
Dalam Istilah hukum, Undang-undang dibedakan atas 2 jenis, yaitu : Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari isinya, disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum. Namun tidak setiap UU dapat disebut undang-undang dalam arti materil karena terdapat undang-undang yang hanya khusus berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya undang-undang yang terdapat di Indonesia seperti UU No.62 tahun 1958 mengenai naturalisasi.
Sedangkan undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari segi bentuk dan cara terjadinya yang dilakukan secara prosedural atau formal.
Undang-undang terwujud dalam bentuk tertulis yang diatur oleh pedoman-pedoman konstitusi dikeluarkan oleh komisi terkait yang proses pembentukannya maupun fungsinya selalu berbeda menurut kondisi yang mempengaruhinya.

b. Kebiasaan, atau Hukum Tradisi

Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan diakui sebagai norma-norma hidup yang positif, namun tidak semua kebiasaan mengandung aturan yang adil dan mengatur di dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan, dikenal pula Adat Istiadat, yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral, Adat Istiadat mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
Adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum tidak tertulis apabila telah memenuhi syarat-syarat di antaranya, harus merupakan syarat materiil yaitu; kebiasaan itu berlangsung terus-menerus dan dilakukan secara berkesinambungan, dan syarat kedua, adalah munculnya efek psikologis dari masyarakat itu sendiri seperti adanya keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan maupun kebiasaan itu telah dianggap sebagai suatu kewajiban, dan syarat ketiga, adanya tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap Adat Istiadat tersebut.
Namun, terdapat perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum adat, di antaranya hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat sering berupa hukum tertulis dan sebagian lagi tidak tertulis, dan kedua macam hukum kebiasaan tersebut berasal dari kontrak sosial sedangkan hukum adat berasal dari kehendak nenek moyang, leluhur, agama, maupun tradisi masyarakat.

c. Traktat

Traktat sering disebut perjanjian antarbangsa yang merupakan perjanjian internasional antar dua negara (bilateral) atau lebih seperti perjanjian persahabatan maupun perjanjian perdamaian. Maka, Perjanjian Internasional atau traktat adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional (Multilateral). Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sedangkan perjanjian bilateral dibuat antara dua negara saja.

d. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan teori dan filosofi dari hukum, yaitu putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi sering disebut judge made law (hukum yang dibuat pengadilan) sedangakan yurisprudensi di negara-negara Anglo Saxon atau Common Law sering diartikan sebagai ilmu hukum.

e. Doktrin

Ialah pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkemuka dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Doktrin tidak bersifat mengikat seperti Undang-undang, Hukum kebiasaan, Traktat, ataupun Yurisprudensi.

f. Syariat Islam Sebagai Sumber Hukum

Awal pembahasan mengenai Syariat Islam dan sumber-sumber hukum tidak akan terlepas melainkan hanya bagi negara-negara Islam saja, dan juga telah jelas perbedaan mengenai metode persetujuan dalam undang-undang Syariat Islam di dalam satu negara maupun yang lainnya. Arab Saudi sampai saat ini belum membentuk konstitusi apapun, maka jelas kaidah-kaidah Syariat Islam dan hukumnya merupakan konstitusi resmi negara, juga segala aturan harus didasarkan pada hukum-hukum Syariat Islam tanpa ada perselisihan. Sedangkan di Yaman, Syariat islam dianggap sebagai perundang-undangan tertinggi dan satu-satunya sumber dari berbagai undang-undang. Maka perundang-undangan di Yaman berada di bawah hukum Syariat Islam, dan Yaman dianggap sau-satunya negara didalam dunia Islam yang mengkodifikasikan konstitusi yang menjadi bentuk penjelasan dari syariat-syariat Hukum Islam.
Sedangkan di Mesir, Syariat Islam telah mengalami banyak perkembangan, sebagaimana pasal 149 UU tahun 1923 dijelaskan bahwa “Islam adalah agama negara dan Bahasa Arab adalah bahasa resminya”, juga terdapat UU yang menjelaskan dalam hal yang semakna pasal 138 UU tahun 1930, dan pasal 3 UU tahun1956, namun pada UU tahun 1958 (undang-undang ketika Mesir berserikat dengan Syiria) tidak menjelaskan sedikitpun mengenai pasal di atas dan sempat menjadi perdebatan dalam mengundangkan bunyi pasal di atas. Kemudian kembali pada UU tahun 1964 yang mencantumkan kembali bunyi pasal bahwa agama Islam adalah agama negara dan Bahasa Arab ialah bahasa resminya.
Sebagaimana dalam pasal satu dalam undang-undang perdata telah menjelaskan secara nyata bahwa keputusan hakim harus kembali diimplementasikan secara aturan undang-undang, jika belum ditemukan undang-undang tertulis di dalam syariah, maka semua masalah dikembalikan kepada hukum kebiasaan, dan kemudian syariat Islam, namun apabila masih belum didapatkan maka dikembalikan kepada kebiasaan-kebiasaan umum peraturan dan asas keadilan hukum.
Dan syariat Islam di Mesir diyakini para ahli hukum Mesir sebagai sumber pelapis kedua setelah hukum tradisi, dan merupakan urutan ketiga dalam tingkatan sumber-sumber formal hukum setelah undang-undang dan hukum kebiasaan.

C. Ciri-ciri Undang-undang Konstitusi (UUD) Sebagai Sebuah Kaidah Perundang-Undangan.

Terdapat perbedaan pendapat dari para ahli hukum, dan sebagian menolak menggolongkan undang-undang konstitusi (UUD) kepada kaidah aturan hukum atau kaidah perundang-undangan yang dikarenakan tidak adanya salah satu unsur dalam hal berundang-undang. Sebab kaidah hukum tidak dapat dinamakan undang-undang jika tidak memenuhi unsur mengikat dan sifat umum, karena hukum adalah merupakan aturan masyarakat dan di samping itu ditambahkan unsur sanksi atau hukuman yang menyeluruh memaksa publik untuk menghargai hukum, dan sanksi dalam kaidah perundang-undangan adalah hukuman nyata yang diberikan pihak berwenang kepada penentang hukum.
Pada dasarnya kaidah perundangan berkarakter mengikat dan para legislator dewan berwenang, dan apabila sampai terjadi pelanggaran kaidah hukum maka akan diberikan sanksi atasnya. Namun jika tidak terdapat dewan berwenang yang lebih tinggi maka tidak ada badan yang mampu memaksa legislator tersebut untuk menaati kaidah-kaidahnya, dan begitu pula dewan tinggi pembuat undang-undang yang tidak tunduk sepenuhnya terhadap undang-undang dapat saja melakukan penyelewengan kapanpun.
Maka, sebuah negara dapat mengancam dan menghukum secara penuh, namun tidak akan mungkin dapat menggunakan ancaman terhadap dirinya sendiri apabila sampai terjadi pelanggaran hukum, maka para penganut paham formal dalam hal ini menyatakan penolakan penggolongan UUD konstitusi sebagai sebuah kaidah perundang-undangan.

1. Penganut Faham Formal

Penganut teori hukum formal tidak menerima definisi perundang-undangan tanpa adanya unsur sanksi materiil terhadap pelanggar hukum, sejalan dengan itu, salah satu ahli hukum penganut paham formal mendefinisikan sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang untuk menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang yang diberikan oleh pihak berwenang.
Maka teori paham hukum formal tidak mengakui hakikat undang-undang konstitusi sebagai aturan hukum perundang-undangan, sebab negara pada saat itu merupakan badan yang memiliki kuasa penuh atas ancaman materiilnya dan tidak masuk akal apabila negara memberikan ancaman kepada dirinya sendiri.

2. Penganut Paham Sosial

Kebalikan teori paham formal adalah teori hukum menurut paham sosial yang tidak mengakui sanksi sebagai hukuman kepada para alat negara berwenang, maka dari itu tanpa ada hal yang menghalangi dari pernyataan penganut paham sosial bahwa sanksi berupa hukuman imateriil yang merupakan tindakan penolakan dari masyarakat atas pelanggaran yang tidak sesuai, dan hukuman yang bersifat kaidah-kaidah sosial dan merupakan sanksi imateriil dalma masalah pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, sesuai dengan paham sosial, kaidah-kaidah perundang-undangan memiliki sanksi khusus dan apabila hukuman langsung merupakan ancaman materiil yang diberikan kepada salah satu alat negara, maka yang akan terjadi hanyalah merupakan perang rakyat. Sebagaimana tidak adanya sanksi materiil, maka tidak terdapat hukuman apapun, dengan demikian, penolakan dan upaya protes masyarakat adalah merupakan sanksi tidak langsung yang ada terus-menerus walaupun terkadang terdapat perubahan dalam hal tempat dan waktu.
Jelaslah di sini bahwa terdapat titik kesalahan pada pendapat pertama mengenai sangkut pautnya kaidah-kaidah hukum dengan wujud sanksi nyata dan melupakan faktor respon publik dan pada akhirnya, kaidah-kaidah konstitusi dasar negara merupakan suatu cabang bidang hukum lain dan bahkan undang-undang konstitusi dianggap merupakan kaidah hukum tertinggi daripada hukum-hukum lainnya.

D. Macam-macam Undang-undang Konstitusi.

Pembagian undang-undang konstitusi tetap terlaksana walau pada setiap cabang ilmu hukum memiliki fungsi yang sama dan dalam konteks yang dimuat, berdasarkan pengkosifikasian hukum terbagi menjadi Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis, dan berdasarkan prosedural amandemennya, menjadi Undang-undang Kaku dan Fleksibel.

1. Undang-undang berdasarkan pengkodifikasiannya;

Undang-undang terbagi dalam 2 jenis berdasarkan ditulis atau tidaknya, yang pertama, disebut undang-undang tertulis dan yang kedua, disebut dengan undang-undang tidak tertulis atau hukum kebiasaan.

a. Undang-undang Tertulis.

Undang-undang tertulis atau yang tertuang dalam bentuk tulisan dalam teks baik yang merupakan satu kumpulan atau beberapa kumpulan. dan yang dimaksud tertulis adalah bukan sembarang tertulis atau yang biasa dituliskan, namun lebih tepatnya hukum tersebut merupakan produk dari dewan berwenang atau dewan pembentuk aturan undang-undang maka kemudian hukum tertulis memiliki arti undang-undang yang dikumpulkan dalam suatu tulisan yang dibuat oleh para pembuat undang-undang.
Undang-undang tertulis pun terkadang memiliki sifat-sifat fleksibel apabila dibuat dengan cara-cara yang biasa dan dapat pula diamandemen pula dangan cara-cara yang biasa, dan terkadang menjadi kaku apabila proses pembentukannya kuat dan prosedur amandemennya pun menjadi tidak semudah undang-undang bersifat fleksibel.
Sampai pada akhir abad 18, undang-undang kebiasaan tidak tertulis lebih populer di sebagian besar negara dan undang-undang tertulis belum meluas hingga pada akhir abad itu. Sebagaimana undang-undang tertulis pertama kali dikeluarkan oleh Amerika pada tahun 1787, kemudain beralih ide undang-undang tertulis ke Perancis dan ke beberapa negara dunia. Perancis mulai mengeluarkannya pada 1791, yaitu setelah terjadi revolusi Perancis, kemudian Bulgaria pada 1821, Italia; tahun 1848, Perancis; 1875, Rusia; 1918, Jerman; 1919, Cekoslowakia; 1920, Turki; 1924, Mesir; 1923, Republik Mesir-Syiria; 1920, Polandia; 1921, Irak; 1925, Libanon; 1926, Yordania; 1928, dan negara-negara lainnya.
Dalam hal ini undang-undang tertulis memilik peran penting dan menjadi bentuk kaidah yang diikuti banyak negara dunia dan menjadi bagian yang tidak akan terhindar dalam negara dunia dan juga tidak akan mungkin kembali lagi kepada undang-undang kebiasaan yang tidak tertulis. Dan undang-undang terulis lebih merupakan undang-undang mayoritas dalam sebuah negara namun tidak menutup kemungkinan adanya kaidah-kaidah undang-undang kebiasaan disamping undang-undang tertulis.
Di antara kelebihan undang-undang tertulis, selain memiliki kejelasan pada hukumnya yang memungkinkan siapapun untuk merujuk kepadanya, dengan demikian akan menjadi solusi bagi pemerintah apabila terjadi pelanggaran, juga merupakan undang-undang tertinggi dibanding undang-undang kebiasaan, dengan begitu dapat menjelaskan kepada setiap pemegang kekuasaan dalam batasan-batasannya. Undang-undang tertulis memberikan jaminan bagi hak-hak manusia dan kebebasannya, berperan dalam mendidik setiap warga negara dalam sektor politik, juga merupakan hal pokok bagi negara bentuk uni dalam pembentukan naskah serta membatasi setiap batasan kekuasaan masing-masing.
Meski banyak kelebihan yang dimiliki undang-unadng tertulis tidak berarti bahwa undang-undang tertulis terlepas dari kekurangan maupun kelemahan. Di antara yang telah dipaparkan oleh para ahli hukum; terjadinya ketidak selarasan antara aturann-aturan hukum dengan hal yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat dikarenakan sifat baku di dalam tindakan prosedural dalam mengamandemen hukum maupun konstitusi dan bahkan telah menjadi hal mustahil dalam kenyataanya dan di dalam praktek masyarakat. Yang kedua, undang-unfdang tertulis tidak dapat mengatur segala aspek ang memang seharusnya wajib diatur, begitu juga apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkadang menjadikan undang-undang tidak berlaku lagi ataupun menuntut adanya pembuatan undang-undang baru.

b. Undang-Undang Tidak Tertulis

Undang-undang kebiasaan tidak tertulis terdapat dalam bentuk kumpulan-kumpulan kebiasaan dan hukum adat istiadat yang diatur dalam sistem politik negara, di antara bentuk undang-undang kebiasaan yang terkenal adalah Undang-undang Inggris.
Terdapat perbedaan antara “Undang-undang Kebiasaan” dan “Kebiasaan Perundang-undangan”, yang pertama menjelaskan berbagai kaidah-kaidah perundang-undangan di dalam sebuah negara, sedangkan kebiasaan perundang-undangan hanya terdapat di dalam dokumen undang-undang.
Maka dari itu, undang-undang tidak tertulis tidak lantas mencegah adanya sebuah undang-undang dalam bentuk tertulis, dan selain bahwa terdapat hukum kebiasaan perundang-undangan—sebagai alat interpretasi, alat pelengakap, alat amandemen—undang-undang tidak tertulis juga tidak mencegah adanya hukum kebiasaan dan adanya kumpulan dokumen-dokumen konstitusi. Sebagaimana yang kita lihat di Inggris, dalam hal ini dokumen tersebut hanya dianggap sebagai sumber pelengkap bagi hukum kebiasaan. Dan undang-undang kebiasaan hanya berpengaruh besar hingga sampai akhir abad 18, tidak didasarkan atas kaidah teks tertulis yang berasal dari pembuat undang-undang tetap didasarkan atas adaptasi dan kebiasaan yang terus berulang sejak sebelum itu memiliki kekuatan memaksa seiring berjalannya waktu.
Namun menurut pendapat para ahli hukum, metode pembagian seperti ini bukan merupakan pembagian hukum secara mutlak, karena terkadang undang-undanag kebiasaan bisa terdapat pada dokumen-dokumen tertulis yang mengatur beberapa masalah perundang-undangan, begitu pula pada undang-undang tertulis yang berfungsi melengkapi undang-undang kebiasaan atau sebagai alat interpretasi maupun amandemen, maka oleh itu tidak terdapat pembagian mutlak di dalam dua macam undang-undang ini

2. Undang-undang Berdasarkan Prosedural Amandemennya.

Sebagaimana terbagi berdasarkan perosedural amandemennya menjadi dua macam, yaitu “Undang-undang Kaku” dan “Undang-undang Fleksibel”.

a. Undang-undang Lentur atau Fleksibel

Ialah setiap undang-undang yang dibentuk, diamandemen atau dihapus dengan cara yang sama pada waktu pembentukannya. Dan sebagian undang-undang fleksibel merupakan undang-undang kebiasaan dan dapat mengamandemen atau menghapus kaidah undang-undang yang bersifat elastis tanpa diikuti syarat maupun proses-proses tertentu.
Dewan parlemen dapat melakukan amandemen atau menghapuskan undang-undang kebiasaan dengan prosedur yang sama seperti di dalam undang-undang biasa seperti undang-undang biasa, Sebagaimana lelucon yang sering dipakai; “Parlemen Inggris dapat berbuat apa saja, kecuali merubah laki-laki menjadi perempuan ataupun sebaliknya “. Itu adalah merupakan suatu ibarat bagi kekuasaan dewa parlemen Inggris dalam membuat hukum dan menghapus hukum. Karena tidak terdapat batasan sejauh mana kekuasaan dewan parlemen dalam hal ini.
Beberapa contoh undang-undang fleksibel yang tertulis seperti undang-undang Perancis tahun 1814, tahun 1830, Italia lama 1848, dan Uni Soviet 1918.

b. Undang-undang Kaku.

Undang-undang kaku memiliki lebih banyak proses maupun syarat berkondisi yang ditekankan dalam mengamandemen hukum-hukumnya dan juga prosedur yang harus diikuti, dan ini sering disebut undang-undang kaku secara nisbi. Sebagaimana di samping itu terdapat undang-undang kaku mutlak, jika para penguasa hukum melarang amandemen undang-undang secara penuh dan bahkan melarang untuk selama-lamanya. dikarenakan aturan yang telah melarang apapun yang mengganggu hukum dalam kondisi apapun dan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Maka, kaidah hukum dalam masa itu menjadi kaku mutlak dan selain dalam waktu yang telah ditetapkan, kaidah hukum itu akan beralih menjadi undang-undang kaku dalam arti nisbi, sebagaimana telah disebutkan bahwa apabila prosedural amandemen yang dilakukan labih rumit daripada yang harus diikuti dalam mengamandemen undang-undang biasa seperti undang-undang Amerika dan sebagian besar undang-undang Perancis dan Mesir. Perlu diperhatikan bahwa elastisitas undang-undang atau kekakuannya sangat tergantung pada banyak faktor, sebagaimana pemeliharaan undang-undang tidak lain hanya untuk melindungi warga negara serta keselarasan undang-undang hanya untuk maslahat negara.

Demikian ini tulisan yang sangat sederhana telah menemui kalimat akhir, dan pada akhirnya, pembahasan mengenai perundang-undangan tidak akan cukup mampu untuk dibahas secara detail hanya dalam beberapa lembar kertas, bahkan masih banyak bab yang masih perlu untuk diketahui karena undang-undang sebagian besar merupakan hukum positif yang masih mungkin bisa lahir dan dibentuk begitu juga bisa dihapuskan seirama dengan mendesirnya kebutuhan dan bisikan hati didalam kelompok sosial atau negara tetentu dan akan terjadi banyak ketidaksamaan disebabkan kultur sosial masyarakat pada setiap daerah yang berbeda dan akan selalu memberi pengaruh besar dalam terciptanya aturan. Wallahu a’lam bissowab.


*Anggota FSQ
Mahasiswa Fakultas Syari’ah wal Qanun

(+) Show All...

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 7:52 PM  

PERBANDINGAN KONSEP UMUM DENGAN TEOLOGI SEBAGAI FONDASI DASAR TATA NEGARA

Oleh: Umar Vrathdar

Definisi apakah negara terbentuk dari sebuah ideologi ataukah merupakan konsep umum dari perkembangan historik yang turun-temurun berubah melalui substitusi waktu acapkali menjadi ambigu saat dihadapkan dengan konsep dasar teologi, atau agama, yang disini bisa diperjelas yakni, ideologi Islam. Sebuah ormas menyatakan jika Negara Islam haruslah berbentuk khilafah. Bahkan beberapanegara di Timur Tengah terkadang juga disebut sebagai negara-negara Islam. Ditambah dengan pengakuan dari negeri jiranm Malaysia, yang mendaulat bahwa negeri mereka merupakan negara Islam. Sebenarnya apakah yang disebut dengan Negara? Lantas apa yang dimaksudkan dengan Negara Islam, apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara dan apa saja ciri-ciri sebuah Negara Islam?

A. Pengertian Negara secara Umum

1. Definisi dari para ahli

Negara mempunyai berbagai definisi yang berbeda-beda sesuai pendapat para ahli, dipandang dari perspektif pribadinya yang terpengaruh dari keadaan geologi dan sosiologi sekitar maupun idealisme dan paradigma masing-masing individu.

Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI), negara mempunyai pengertian: 1. organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2. kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Sedangkan menurut para ahli, Duguit mendefinisikan negara sebagai seluruh kumpulan masyarakat yang terbentuk dari latar belakang politik yang berbeda. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.

Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

George Wilhelm Friedrich Hegel mengatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Menurut beberapa pakar dari negeri kita sendiri, seperti Prof. R. Djolosoetrono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. Pendapat lain dari Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

Beranjak dari berbagai definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa masing-masing definisi mengandung unsur-unsur negara yang beberapa bertentangan antara satu sama lain, tetapi terdapat juga beberapa kesepahaman. Sebagai contoh, dari definisi yang disebutkan Duguit, hanya terdapat dua unsur, yakni masyarakat dan kedaulatan pemerintah atau kekuasaan, tanpa menyertakan wilayah disitu. Lain juga dengan apa yang dipahami oleh Aristoteles dan Machiavelli pada khususnya, dimana Machiavelli condong kepada sistem monarki yang sudah jarang didapati sekarang ini.

2. Teori Terjadinya Negara

Ada beberapa teori dari para ahli yang menjelaskan mengenai proses pembentukan negara, diantara lain teori-teori yang dikemukan oleh John Locke, Hobbes, Jean-jacques Rousseau, Karl Marx dan beberapa yang lain.

a. Teori Kontrak Sosial

Teori ini beranggapan bahwa negara merupakan perjanjian antar individu, antar masyarakat/kelompok untuk membentuk sebuah organisasi yang lebih besar yakni negara. Spirit dari perjanjian ini adalah bahwasanya setiap individu menginginkan rasa aman dan tentram dalam aktivitasnya tanpa diganggu oleh orang atau kelompok lain. Bentuk persetujuan ini bisa menunjuk kekuasaan dipegang satu orang atau lebih.

Teori ini juga bertitik tolak dari status Naturalis ke status Civilis dimana berlaku “Animalia”, yaitu hukum alam adalah apa yang diajarkan alam kepada semua makhluk hidup dan diterapkannya konsep Homo homini lopus, dimana yang kuat berkuasa di atas yang lemah (hukum rimba). Hobbes, dalam bukunya Leviathan, mengatakan bahwa manusia pada status naturalis, bagaiakan serigala yang haus akan kekuasaan hingga timbul homo homini lopus dan timbullah Billum Omnium contra Omnes, alias perang semua lawan semua. Setelah itu mereka sadar, percuma untuk meneruskan pertikaian dan terjadlah perjanjian antara sesame manusia “Faktum Unionis”. Terakhir, muncullah perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat, “Faktum Subjektionis”.

Rousseau berpendapat lain. Dalam bukunya La Contract Social, tidak perlu adanya Faktum Unionis dan Subjektionis karena manusia itu merupakan pribadi yang individualistis. Di dalam diri manusia sudah terdapat dua kemauan:

1. Volente de tour = kemauan untuk diri sendiri;
2. Volente de general = kemauan untuk umum.

Dengan dua kemauan inilah tercipta perjanjian dari diri untuk membentuk suatu kumpulan masyarakat majemuk tanpa melepaskan hasrat ego (sebagai raja) dan lahirlah sistem monarki.

Sedangkan John Locke, sebagai bapak Hak Asasi, dalam bukunya Two Treaties Civil Government, dikenalkan didalamnya teori Homo homini lopus. Oleh akrena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian (kedua Faktum di atas), dimana rakyat memberikan kekuasaan penuh kepada pejabat akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melanggar hak asazi (bertentangan dengan sistem monarki dimana raja mempunyai kuasa absolut).

Teori ini merupakan cikal bakal lahirnya pengabsahan negara dalam menjalankan atau penyelenggaraan roda pemerintahan atas nama dasar kepentingan umum.

b. Teori Pertentangan Kelas
Inti dari teori ini, bahwasanya negara merupakan hasil pertentangan kelas yang ada dalam masyarakat. Kelas yang menang akan menguasai kelas yang kalah.

Menurut teori ini, sejarah dan hasil sejarah dunia merupakan pertentangan antar kelas-kelas yang ada. Ekstrimnya, bahwasanya negara merupakan alat penindas kelompok terhadap kelompok yang lain. Dicontohkan, masa feodalisme merupakan hasil pertentangan dari budak dan tuan budak yang dimenangkan oleh kelompok tuan budak dan hasilnya melahirkan kelompok feodal. Masa kapitalisme merupakan hasil pertentangan antara kaum feodal dengan para borjuasi (pedagang) yang dimenangkan oleh borjuasi dan melahirkan kapitalisme. Dan pada masa kapitalisme terjadi pertentangan antara pemilik modal (kapitalis) dengan proletar (dan buruh) yang nantinya dipercaya akan dimenangkan oleh buruh dan proletar dan melahirkan masyarakat Komunal Internasional. (Tokohnya: Karl Marx)

c. Teori Kehendak Suci

Inti dari teori ini adalah bahwa di dunia ini yang berkuasa adalah Tuhan. Kekuasaan Tuhan dalam dunia nyata diwakili oleh gereja. Gereja tempat orang-orang suci yang tidak terpengaruh oleh gemerlap dunia. Demikian, untuk menjalankan pengaturan kekuasaannya itu digunakan para raja. Jadi raja merupakan wakil gereja dan gereja merupakan wakil Tuhan di dunia. Dengan demikian apapun yang dikatakan, dikehendaki, dan dilaksanakan oleh para raja merupakan persetujuan Gereja dan secara tidak langsung merupakan kehendak Tuhan.

Hal yang sederhana kita dapat dari teori ini adalah, atas nama agama atau ajaran Tuhan sering digunakan dan dijadikan legitimasi dalam menjalankan kekuasaan oleh negara. Beberapa tokohnya, yaitu Plato dan Aristoteles.

Jika kita merujuk kepada beberapa definisi dan teori yang telah dipaparkan diatas, terdapat perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain, terutama dalam kaitannya dengan unsur-unsur yang membentuk sebuah negara. Dr. Muhammad Nadi, dalam bukunya An-Nudzum As-Siyasiyyah, menyimpulkan sebuah negara yang sudah mencakupi semua elemen terkait dalam pembentukannya sebagai kumpulan dari berbagai individu yang mendirikan sebuah komunitas utuh dan bermukim di sebuah wilayah pasti yang mempunyai batasan dan mematuhi sebuah hukum atau mempunyai suatu kekuasaan tertentu.


3. Negara Hukum (rechtstaat)

Secara eksplisit dipesankan bahwa rechstaat dimaksudkan agar sistem pemerintahan negara diselenggarakan berdasar atas hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

Rechtstaat adalah konsep negara modern yang pertama kali muncul di Eropa dan kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Kemunculannya bukan secara tiba-tiba melalui sebuah rekayasa penguasa, melainkan melalui sejarah pergulatan sistem sosial. Secara singkat dapat diceritakan bahwa Eropa sebelum abad 17 diwarnai oleh keambrukan sistem sosial yang berlangsung secara susul-menyusul dari sistem sosial satu ke sistem sosial lain. Dimulai dari feodalisme, Staendestaat, negara absolut, dan baru kemudian menjadi negara konstitusional. Eropa, sebagai ajang persemaian negara hukum membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh abad, sebelum kelahiran rule of law dan negara konstitusional. Masing-masing keambrukan sistem sosial tersebut memberi jalan kepada lahirnya negara hukum modern. Ambil contoh, Perancis. Negara ini harus membayar mahal untuk bisa menjadi negara konstitusional, antara lain diwarnai dengan pemegalan kepala raja dan penjebolan penjara Bastille.

Mengenai konsep ini, Aristoteles dalam bukunya Nicomachean Ethics, sangat getol dalam hukum yang harus dipegang teguh oleh sebuah negara haruslah berprinsipkan keadilan. Dimana keadian mesti dipahami dalma pengertian kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Numerik berindikasikan bahwa semua orang dihadapan hukum adalah sama. Sedangkan proporsional, memberi tiap orang apa yang menjadi haknya (teori ini kemudian dimatangkan oleh Locke) sesuai dengan kemampuannya, prestasinya dan semisalnya. Sedikit berbeda dengan paham Plato dalam dialog terakhirnya, Law, bahwa hukum dan perundangan nyaris tidak memainkan peran sama sekali. Pemikiran tersebut dicirikan dengan kekuasaan filsuf-raja. Maka dalam hal ini, Plato menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelayan hokum dan kebahagiaan sejati bagi negara hanya dapat terealisasikan dalam negara dimana “hukum adalah penguasa atas penguasa”.

B. Pengertian Negara dalam Islam

1. Definisi Negara (daulah) dalam Islam

Kata negara, yang dalam bahasa Arab merupakan padanan kata daulah, sebenarnya merupakan kata asing. Artinya, kata ini tidak dikenal sebelumnya oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah maupun pada masa datangnya Islam. Wajar, jika kata tersebut—yang dipadankan dengan kata negara dalam bahasa Indonesia—tidak ditemukan dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Ibn al-Mandzur (w. 711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh perkatan orang Arab asli di dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisân al-‘Arab, juga membuktikan bahwa kata daulah tidak pernah digunakan oleh orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa kata daulah atau dûlah sama maknanya dengan al-‘uqbah fî al-mâl wa al-harb (perputaran kekayaan dan peperangan); artinya suatu kumpulan secara bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata daulah dan dûlah memiliki makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idâlah al-ghâlabah (kemenangan). Adâlanâ Allâh min ‘aduwwinâ (Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata daulah.

Kepastian tentang kapan kata daulah digunakan oleh orang Arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H) terdapat kata daulah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fî ma‘nâ al-khilâfah wa al-imâmah.

Meskipun kata daulah dengan pengertian negara tidak tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunah, bukan berarti realitas dari kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata lain yang unik, yaitu al-khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama dengan daulah (negara).

2. Model Negara Islam dan Elemen-elemennya

Dalam pemikiran Barat, agama telah dilepaskan dari wilayah hukum karena pengaruh rasionalisme dan Aufklarung yang bersifat dominan (sekulerisme). Tetapi Friedrich Julius Stahl masih mengakui adanya pengaruh agama terhadap hukum. Ia berpendapat bahwa hukum juga memperoleh kekuatan mengikat dari ordonansi (peraturan) Ketuhanan yang menjadi sandaran negara. Sayangnya, tampaknya ajaran Stahl tentang agama dan hukum pada masa kini secara umum tidak membekas lagi dalam pemikiran para ahli hukum di Barat.

Dalam sistem hukum Islam dengan sifatnya yang komprehensif dapat kita jumpai aspek-aspek hukum ketatanegaraan yang dinamakan al-ahkam al-sultaniya. Imam Al-Mawardi dalam bukunya yang berjudul Al Ahkam al Sulthaniyah wa al-wilayat al-diniyah, cukup jelas membahas masalah hukum ketatanegaraan menurut hukum Islam. Kecuali itu, pemikiran tentang negara pula diletakkan dasar-dasarnya oleh seorang pemikir Islam yang terkenal dan telah diakui otoritasnya oleh sarjana Barat yaitu Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun telah menemukan tipologi negara dengan menggunakan tolak ukur kekuasaan. Pada dasarnya ia menggambarkan dua keadaan manusia yaitu keadaan alamiah dan keadaan yang berperadaban. Dalam keadaan yang terakhir inilah manusia mengenal gagasan negara hukum.
Adapun nomokrasi (pemerintahan teokrasi) Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut: 1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah 2. Prinsip musyawarah (musyawarat). 3. Prinsip peradilan 4. Prinsip persamaan 5. prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia 6. Prinsip peradilan bebas 7. Prinsip kedamaian 8. Prinsip kesejahteraan dan 9. Prinsip ketaatan rakyat.
Kesemua prinsip ini sebenarnya sudah dapat terdapat dalam konteks Piagam Madinah, walau masih terdapat juga beberapa individu yang mengatakan bahwa dalam Piagam Madinah tersebut, terlihat agama tidak berpolitik, padahal salah. Hanya saja, mengutip dari MenaraIslam.com bahwa namun lagi-lagi perlu ditegaskan, konteks yang dipakai adalah khalifah sebagai institusi tertinggi. Poin ini perlu ditegaskan karena di era modern telah muncul model kekuasaan dimana kepala negara bukanlah institusi tertinggi. Sebut saja sistem negara parlemen. Dalam sistem ini, parlemen merupakan institusi tertinggi dan bukan kepala negara. Apalagi daulat kepemrintahan yang menduduki ranking paling atas dalam World Government kini adlaah system demokrasi. Mengutip dari perkataan Indra Gunawan, Lc, bahwa seluruh system atau teori memiliki masanya masing-masing. Dulu kita mengenal komunis, yang kini popularitasnya telah menurun dan diganti dengan demokrasi. Lantas apakah demokrasi menjadi teori solutif terbentuknya negara ideal? Belum tentu.

C. Unsur-unsur Negara

Melihat definisi dan berbagai teori diatas, jelas unsur-unsur negara merupakan perpaduan dari berbagai ideologi dan tidak dapat disimpulkan dalam beberapa poin saja. Akan tetapi disini penulis mengambil teori dari Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:

1. Unsur pembentuk negara (konstitutif/primer): wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat
2. Unsur deklaratif (sekunder): pengakuan oleh negara lain
1. Unsur konstitutif/Primer
I. Wilayah/ Daerah
a. Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
c. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
2. Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
Menurut Fichte, terbentuknya rakyat atay suatu bangsa disebabkan oleh factor bahasa. Bahasa sebagai penunjang utama manusia dalam bersosialisasi dan memahami hakikat hidup dan dengan bahasa-lah, pemahaman undang-undang maupun otorisasi dalam mematuhinya dapat terlaksanakan. Sedangkan Marxisme sendiri berpendapat bahwa factor ekonomi sebagai pemersatu.

Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a. penduduk dan bukan penduduk; b. warga negara dan bukan warga negara.

Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:

1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).

2. Unsur deklaratif

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:

* tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
* menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan okum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh okum lain terhadap berdirinya suatu okum semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan okum sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu okum telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana okum berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara okum bahwa suatu okum telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan okum internasional.

Sedangkan dalam konsep Piagam Madinah seperti yang penulis jelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur Negara yang dibutuhkan tidak berbeda dari segi primer, akan tetapi ada pertambahan faktor yang lebih condong kepada ideologi syariat dan ordonansi yang diambil dari Kitab dan Sunnah. Mengutip perkataan DR MUHAMMAD HAJI DAUD, bahwa unsur-unsur tersebut adalah:

Pertama: Husnu al-Jiwar, hormat-menghormati negeri tetangga antara satu dengan lainnya
Kedua: Al-Ta’awwun Dhiddu Al-Udwan, saling membantu dalam menentang musuh dan permusuhan
Ketiga: Al-Nasr Li al-Mazlum,memberi pertolongan kepada orang yang dizalimi
Keempat: Al-Nush wa al-Nasihah, saling mengingatkan dan menasehati
Kelima: Ihtiram Hurriyyat al-Akidah wa Hurriyyat al-Ibadah Mahma Tabayat al-Adyan, menghormati kebebasan akidah, ibadah, kebebasan beragama.

Penutup

Dari teori-teori dan pendapat para ahli yang sudah tertulis gamblang diatas, penulis menyimpulkan Tata Negara dalam konsep umum maupun konsep Islam sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Pendapat yang menyatakan bahwasanya politik harus dipisahkan dari agama dan agama berdiri tanpa asas politik dengan argumen yang berpondasikan Piagam Madinah sebagai acuan, jelas tidak bisa dikatakan benar. Piagam Madinah secara valid telah mengukuhkan posisi Nabi SAW sebagai konseptor dan negarawan paling gemilang untuk sejarah Islam yang masih belum dapat ditiru bahkan di era modern seperti sekarang.

Memang kebebasan beragama diperbolehkan disini, dan para penduduk non-Muslim (al-mu’ahad) diharuskan membayar diyat (pajak) kepada negara atas jaminan keamanan mereka disini dan kebebasan beribadah tidak dikekang. Negara Islam yang ideal juga harus memiliki system keamanan dan pertahanan sendiri tanpa adanya i’timad dari pihak asing, seperti Saudi Arabia dengan serdadu-serdadu Amerika yang ramai menjaga dari seluruh penjuru. Usaha yang seharusnya lebih dioptimalkan oleh para calon penerus bangsa adalah bagaimana menciptakan sebuah Tata Negara yang ideal dan absolut berdiri di atas ruh syari’at meski tanpa mengimbuhkan embel-embel Islami dalam perundang-undangannya.

Referensi:

Abdurrahman, Ibnu Khaldun, Muqoddimah Ibnu Khaldun, Dar El-Fajr 2007
Barker, Ernes,. The Political Thought of Plato and Aristotle, 1906
Bin Atmoredjo, Sudjeto, Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, Kongres Pancasila
Daud, MH, Dr., Prinsip-prinsip Negara Islam, PAS, 2007
Djokosoetono, Mr. Prof. Kuliah Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia
Friedrich, Joachim Carl, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, cet. II, Feb 2008, Nusamedia Bandung
Friedrich, Joachim Carl, “Two Philosophical Interpretations of Natural Law” Diogeness, 1955
Leibholz, Gerhard, Politics and Law, 1965, PDF
Mawardi, Imam, al-Ahkaamush Shulthaniyah, PDF
Mulyosudarmo, Soewoto, Prof. Dr. , Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang, 2004
Muzakki, Ahmad, Teologi Politik: Konsep Negara dalam al-Qur'an, 2006
Nadi, Muhammad Fuad, Dr. An-Nudzum As-Siyasi. cet. 2009/2010. Jami’atul Azhar
Nasution, Mirz, Negara dan Konstitusi, Usu Digital Library
Rais, Dhiauddun, Dr. Teori Politik Islam tentang Pembentukan Negara, 9 Juni, 2008
Situmorang, Tonny P, Pandangan Rousseau tentang Negara sebagai Kehendak Umum, Usu Digital Library, 2004
Wiratraman, PHP, SH., MA., Negara Hukum dan Konstitusi, Univ. Airlangga, 2008
KBBI Luring.chm
Piagam Madinah, PDF

(+) Show All...

Posted in Labels: , Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 1:33 AM  

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM; TRANSAKSI-TRANSAKSI DIPLOMASI DAN KONSULAR

Oleh; Heru Purnama Hasido

Setiap Negara memiliki tanggungjawab dan hak yang sama di depan Undang-undang Hukum Internasional. Hak dan tanggungjawab itu dapat dijalankan karena sebuah Negara mendapatkan hak identitasnya sebagai objek hukum Internasional. Sebagai haknya, sebuah negara mendapat perhatian serta mendapat pengakuan sebagai objek hukum internasional, sedangkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, sebuah negara harus juga taat dan tunduk pada batasan-batasan yang telah diatur oleh Hukum dan ketentuan Internasional.

Di antara hak dan tanggungjawab yang dimiliki oleh sebuah negara adalah hak untuk menempatkan utusan atau perwakilannya di luar wilayah negaranya secara global (internasional), baik itu di sebuah negara yang lain, maupun pada sebuah lembaga atau badan hukum internasional, yang berperan sebagai representator atau penguhubung diplomatis antara negara-negara tersebut maupun kepentingan lain. Perwakilan atau utusan ini disebut sebagai Perutusan Diplomasi dan Perutusan Konsular.

Pembahasan Mengenai Istilah Transaksi, Representasi, Diplomasi dan Konsular

Intercourse jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti hubungan atau pergaulan, namun jika diartikan ke dalam bahasa Ingris menjadi “mutual contact between countries; communication, interaction, social exchange of thoughts or feelings; coitus, copulation, sexual relations.” Atau singkatnya adalah hubungan yang saling bermanfaan (mutual). Transaksi (Transaction/Al alaqât) dapat diartikan sebagai hubungan, bisnis (urusan), negosiasi, pembicaraan maupun perudingan. Sedangkan Representasi (Almumatsil/representasi) dapat diartikan sebagai cerminan, pencitraan. Kata “Diplomasi” dapat diartikan sebagai kebijaksanaan, kebolehan, kecakapan, muslihat, siasat dan taktik; berdiplomasi dapat diartikan juga sebagai aktifitas; berbicara, berhubungan, bernegosiasi, bersiasat dan berunding. Sedangkan istilah Konsul, dapat diartikan sebagai duta, delegasi, kuasa usaha, deputi, diplomat, representatif, wakil atau utusan. Kata konsul dapat berkembang menjadi kata konsular yang berarti hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas ke-konsul-an, dan kata konsulat yang menunjukkan tempat dimana aktifitas itu dijalankan. Dan konsul juga dapat dijadikan kata sebutan bagi seorang yang mengerjakan tugas tugas perutusan konsular. Namun terdapat semacam ambigu dalam istilah konsular yang banyak berkembang, karena kata tersebut bisa jadi mengalami distorsi dengan kata konselor, yang mememiliki arti berbeda; konselor berasal dari kata konsultasi atau nasehat, yang kemudian berkembang menjadi kata konsultan atau seorang penasehat.

Agen-Agen Negara Dalam Hubungan Internasional (Al jihâz Mukhtasshah Bitamtsîlid Daulah wa Idarah Alâqâtihâ Ad Dauliyyah/Agents of International Intercourse)

Dalam membahas agen-agen perutusan negara ini, DR Abdul Ghani Mahmud membaginya ke dalam dua bagian, yaitu mereka yang menjadi agen dalam negeri dan mereka yang menjadi perutusan luar negeri. Perlu dibedakan bahwa utusan dan perwakilan yang diberikan sebuah Negara atas tanggung jawab dan hak diplomasi ini tidak selalu disebaut sebagai seorang diplomat, meskipun pada dasarnya, aktifitas seorang utusan ini adalah bentuk dari aktifitas diplomasi sebuah Negara. Misalnya seorang kepala negara dan menteri luar negeri.

Representator Sebuah Negara

Mereka yang berhak untuk mengadakan hubungan dipolomasi dan menjadi representetasi oleh sebuah Negara, sesuai dengan kaidah Hukum Internasional, salah satunya adalah seorang kepala Negara, kemudian seorang mentri luar negeri dari sebuah Negara, selanjutnya adalah seorang utusan atau diplomat atau duta besar sebuah Negara dan perutusan konsuler, serta pemimpin militer tertinggi bila hubungan diplomasi ini dilakukan dalam keadaan perang.
Jika dilihat dari subjek kawasan. Beberapa utusan diplomasi dapat dibedakan menjadi dua bagian; Seorang kepala Negara dan menteri luar negeri disebut sebagai utusan “Dari dalam negeri”, sedangkan sebagai pihak yang disebut sebagai “utusan luar” dari sebuah Negara adalah mereka yang melakukan atifitas transaksi pada tempat di mana mereka bertugas. Misalnya, para duta besar, maupun perwakilan-perwakilan negara yang bersangkutan, yang biasa dikenal sebagai Duta Bangsa, utusan diplomatik, home staff dan sebutan lain.

Representator Dari Diplomasi

Seorang Kepala Negara

Mengikuti kebiasaan-kebiasaan Umum Internasional (urf dauly) dalam hubungan diplomasi, maka seorang kepala Negara adalah representator utama dari sebuah negara. Dan dapat dipahami bahwa, masing-masing kepala negara memiki otoritas yang berbeda-beda mengikuti perbedaan dari konstitusi atau peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Bila sebuah negara berbentuk kerajaan atau monarki, maka seorang raja adalah representasi dari Negara tersebut. Bila Negara tersebut menganut sistem presidensial, maka seorang presiden-lah yang menjadi representasi utama pada interaksi-interaksi dan hubungan internasional,. Demikian pula halnya bagi seorang perdana mentri pada sebuah negara yang menganut sistem parlementer.
Namun, di beberapa negara, ketentuan umum ini tidak selalu berlaku, karena pada beberapa masalah yang berkaitan dengan ‘de facto’ dari sebuah Negara berdaulat terhadap kedaulatan negara yang lainnya. Misalnya pengakuan India terhadap otoritas Palestina yang dipegang pimpinan PLO saat itu (Yasser Arafat).

Masalah pengakuan dari luar ini ini berlaku dan saling mempengaruhi terhadap perundang-undangan dari dalam negeri. Maka sudah menjadi kesepakatan bersama yang diakui, bahwa, pada tiap negara yang bersangkutan, masing-masing memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpinnya dan memberikan sebuah gelar atau sebutan pada pemimpin tersebut, kemudian orang yang ditunjuk tersebut diakui oleh pihak negara lain pula sebagai representasi bagi negaranya.

Pada dasarnya, peraturan tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan umum internasional (urf dauly/customary internasional law) sejak lampau. Dan kebiasaan tersebut tidak benar-benar tercatat dalam sebuah regulasi ataupun kodifikasi apapun bahkan tidak pernah diklasifikasikan. Namun kemudian pada tahun 1815, dalam sebuah kesepakan di Wina, diaturlah kesepakatan terhadap represetatif sebuah Negara ini dalam beberapa klasifikasi. Klasifikasi yang sudah tersusun kemudian diamandemen pada tahun 1818 dalam sebuah Protocol of Aix-La-Capelle. Pada tahun 1927, ketentuan ketentuan umum itu diamandemen (dikembangkan) lagi oleh Liga Bangsa-Bangsa yang kemudan mengkodifikasinya sebagai ketentuan yang mengatur hak-hak sitimewa dan imunitas sebagai: “Sufficientelly Ripe for International Regulation” atau bila diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Aturan-aturan Baku yang Mengatur Regulasi Internasional. Namun, ketentuan ini, sekalipun sudah baku, masih ada di antara negara-negara yang paling berpengaruh tidak meratifikasinya hingga sekarang, di antaranya; Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri

Representasi dari sebuah negara yang diakui oleh hukum Internasional yang lain adalah menteri luar negeri. Istilah menteri luar negeri telah umum diakui pada beberapa negara, biasa disebut menteri luar negeri atau menteri perhubungan negara asing, di beberapa negara seperti uni emirat arab, dikenal sebutan sekretaris negara-negara dalam urusan luar negeri, di Spanyol dikenal sebutan menteri negara, di negara-negara Arab, disebut dengan menteri wilayah luar (negeri) atau wazîr kharijiyyah).
Prinsip dasar dari diakuinya menteri luar negeri sebagai salah satu dari agen transaksi internasional adalah bahwa; Seorang kepala negara, sebagai pemimpin kekuasaan eksekutif dari sebuah negara merupakan representator utama dari sebuah negara, sedangkan dalam menjalankan fungsi-fungsi eksekutiufnya, dibantu oleh pegawai yang mendapatkan jabatan yang umum disebut mentri.
Tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang dari menteri luar negeri senantiasa akan mengikuti ketentuan ketentuan yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Biasanya, pada sebuah negara yang menerapkan sistem presidensial, seorang menteri bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala negara tersebut, sebagai bentuk hak dan tanggung jawab dari seorang kepala negara pada negaranya. Sedangkan bila sistem yang dipakai adalah sistem parlemen, seorang menteri luar negeri akan bertanggung jawab pada parlemen.

Wakil-wakil Urusan Internasional (Agents of diplomation/Al Bi’satud Diblûmasiyyah)

Ada baiknya kita mengetahui sejarah tentang wakil wakil diplomasi sebalum membahas tentang wakil-wakil diplomasi ini.

Sejarah Transaksi Internasional Dalam Bentuk Pengiriman Wakil-Wakil Diplomasi.

Pertukaran agen atau utusan dari sebuah negara dan negara lainnya sudah dikenal sejak lama dalam sejarah. Kebiasaan untuk mengurimkan dan menerima duta atau utusan diketahui telah diakui dalam sejarah Mesir Kuno (Ancient Egypt), Cina Kuno, maupun pada Masa Yunani kuno. Pengutusan selalu dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas, bergantung pada bentuk kepentingan dari negara-negara yang bersangkutan. Hal itu terjadi, karena lumrahnya budaya perang dalam penentuan batas wilayah bahkan perebutan wilayah pada masa itu.
Pengiriman perutusan misi-misi diplomatik yang bisa dikatakan modern, baru dikenal pada abad ke tujuh belas hingga abad ke delapan belas. Di mana antara hak-hak dan kewajiban yang dikenal sebagai priveledge perutusan diplomasi sudah mulai makin dikembangkan dan disempurnakan. Hingga pada abad ke sembilan belas, tercapailah sebuah kesepakan mengenai subjek subjek atau hal-hal yang mengatur transaksi internasional ini dalam konferensi Wina (Vienna Convention on Diplomatic relations) pada tahun 1815.
Hingga saat, ini, hampir semua negara telah diwakili di wilayah-wilayah negara-negara asing oleh perutusan-perutusan diplomatik (bi’sât diblumâtikiyyah/diplomatic envoys). Dalam pandangan hukum modern secara umum, setiap negara-negara yang mengirim utusan adalah negara-negara yang telah diakui kedaulatannya oleh negara yang menerima. Namun masih menjadi sebuah perdebatan di antara pakar dan akademisi hukum Internasional mengenai dasar pengakuan tersebut.
Di antara ahli hukum, ada yang menganggap bahwa pengiriman utusan ini adalah wujud “hak” atau “prerogatif” sebuah negara dalam menjalankan hubungan diplomatik terhadap negara lain. Namun bahwa banyak dari para ahli hukum yang tidak sependapat dengan teori ini. Dengan alasan bahwa tidak ada dasar atas apa yang dikenal sebagai prerogatif atau hak sebuah negara untuk menjalankan hubungan antar bangsa. Dan tidak menjadi sebuah keharusan bagi sebuah negara untuk mengirimkan atau menerima utusan diplomatik dari dan kepada negara lain. Sebuah negara bisa saja melakukan pemboikotan, penarikan dan penghentian hubungan diplomatik dari atau ke naegara lain.
Sedangkan untuk pendapat yang paling bisa diterima adalah; bahwa dasar bagi pengadaan pengiriman utusan utusan luar negeri dijadikan sebagai wujud dari penunjukan kedaulatan dari negara negara bersangkutan. Maka pengutusan ini selalu berdasar pada kesepakatan antara dua negara yang bersangkutan, bahwa negara satu dengan yang lain dapat menerima atau mengirim utusan diplomasi dalam menjalankan transaksi transaksi internasional, karena masing masing negara yang bertransaksi tersebut telah saling mengakui kedaulatan masing masing.

Perutusan Diplomasi (Al bi’tsat addiblumasiyyah/Diplomatic Mission)

Klasifikasi Perutusan Diplomatik (tasykil bi’tsah/Diplomatic Rank)

Pegawai Diplomasi yang terlibat dalam transaksi transaksi diplomatik, diklasifikasikan pada dua kategori;
a. Kategori pertama adalah mereka yang menjadi kepala perwakilan atau kepala diplomatik dari suatu negara pengirim, di antaranya adalah Duta Besar (ra’îsul bi’tsah atau Ambassadors (Ambassadors extraordinary, ambassadors plenipotentiary (penguasa penuh), and Papal nuncios {utusan paus}). Mereka adalah kepala perwakilan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan tugas diplomatik pada negara penerima utusan. Hak-hak yang paling jelas ada pada seorang ambassador adalah hak tanggungjawab langsung pada kepala negara mereka. Dan dapat menjadi perwakilan langsung bagi seorang kepala negara kepada kepala negara yang bersangkutan.
Dalam konvensi Wina pada tanggal 18 April 1961, dibuatlah sebuah kodifikasi yang disebut “Pengaturan Wina”. Pada pasal 14 ssampai 18, khusus mengatur tentang Hubungan-hubungan diplomatik yang dibuat pada tanggal; 18 April 1961. Menurut ketentuan ini, pimpinan perutusan diplomatik terbagi menjadi tiga kelompok;
1. Duta, duta besar atau utusan (Sufarâ’), diplomatik Paus (mandûbil bâbâ/papal nuncious) yang diakreditasikan kepada Kepala negara dan pimpinan pimpinan yang setingkat itu.
2. Duta, mentri-mentri (ministers) baik itu envoys extraordinary, minister plenipotentiary dan papal internuncios yang diakreditasikan kepada kepala negara. Seorang minister memiliki otoritas yang dapat menjadi representator bagi seorang kepala negara, tapi satu tingkat lebih rendah dari seorang duta besar. Istilah ini pernah umum digunakan pada masa Perang Dunia II, Namun, saat ini sudah tidak dipakai lagi.
3. Minister resident atau mentri biasa. Sebagaimana istilah menteri sekarang, namun di masa sekarang, istilah ini sangat jarang dipakai, merupakan gelar paling rendah bagi seorang kepala perwakilan, dan hanya berada di atas seorang kuasa usaha (yang biasanya menjadi seorang pengganti seorang duta). Perlu menjadi catatn bahwa istilah mentri ini Minister Plenipotentiary dan The Minister Resident adalah menteri diplomatis, yang tidak bisa disamakan dengan istilah menteri dalam sebuah pemerintahan atau menteri dalam keagamaan. Misi diplomatis yang dikepalai oleh beberapa tipe mentri (minister) biasa disebut sebagai sebuah ‘legasi’ (legation). Sebagai wujud daripada perwakilan bagi kepala negara yang mengirim mereka, maka mereka berhak atas panggilan “His/Her Excellency” (yang mulia), sebagaimana hak para duta besar (Ambassadors).
4. Kuasa Usaha (Charges d’affaire and chárge d’affaires ad interim) yang diakreditasikan kepada menteri (kementrian/departemen) luar negeri.
Dalam hal ini, terdapat beberapa kontroversi mengenai istilah “Duta Besar Luar biasa” (Extraordinary) yang berbeda dengan perutusan yang menetap (Duta Besar atau Duta). Kontroversi ini terkait dengan hak-hak dalam pengutamaan dan status keluarga dari seorang duta besar luar biasa. Duta Besar luar biasa pada awalnya adalah sebuah penyebutan bagi seorang duta adalah bagi mereka yang melakukan misi diplomatik yang bersifat temporer.
Namun kemudian, penyebutan “luar biasa” ditambahkan gelar berkuasa penuh atau lengkapnya, menjadi “Envoy Extraordinary dan Minister Plenipotentiary” atau “Duta Luar Biasa dan Duta Besar berkuasa Penuh”. Sebutan ini menunjukkan bahwa perutusan ini diberi hak sepenuhnya dalam menangani urusan transaksi atas nama kepala Negara yang mengirimnya. Hingga kini, Sebutan “Duta besar dan Duta Luar Biasa” masih sering dijadikan sebutan pada semua wakil diplomatik tingkat pertama, seperti duta dan duta besar. Penyebutan ini sebenarnya tidak berlaku bagi seorang perutusan yang menetap, namun masih sering digunakan tanpa dapat dipastikan alasan-alasan umum yang dapat diterima pada penyebutan itu.
b. Kategori kedua dari perutusan diplomatis adalah staff kedutaan (Thoqomul bi’tsah/ministers), yang berperan sebagai pembantu duta atau duta besar dalam menjalankan tugasnya. Staff kedutaan dapat dikategorikan kepada tiga kelompok yaitu;

1. Para duta (utusan) (al muwadzifûn addiblûmasiyyîn) yang bertindak sebagai pembantu duta besar atau pemimpin diplomatik dalam misi-misi dan tugas khusus dari diplomasi. Biasa dikenal juga sebuatan home staff.
2. Staff administrasi dan teknis lapangan (Al muwadzifûn al idariyyûn wal fanniyyûn) yang menjalankan fungsi fungi administrasi dalam membantu duta besar dan home staff.
3. Pegawai rumah tangga kedutaan yang bertanggung jawab dalam beberapa hal teknis dalam kedutaan, misalnya dalam hal keamanan, kebersihan, penerimaan telepon dan lain sebagainya. Biasa pula disebut local staff.
4. Pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al khusûsiyyûn) yang bertanggung jawab dalam kelengkapan rumah tangga seorang pemimpin diplomatik, dan bukan termasuk pegawai rumah tangga kedutaan. Sering juga dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai local staff.

Duta atau Utusan Diplomatik yang Menjalankan Misi-misi Khusus yang Bersifat Temporer (Ad Hoc)

Bisa saja terjadi kekosongan jabatan duta besar di suatu tempat pada suatu waktu, atau misi diplomasi tidak dapat dipenuhi karena utusan yang seharusnya menjalankan misi tersebut berhalangan. Maka dapat diangkat seorang pejabat yang menggantikan posisi tersebut, namun bersifat temporar, atau ad hoc/mu’aqqotah). Penganggatan ini telah diakui oleh ‘kebiasaan internasional ’(urf dauly).
Kaidah-kaidah yang mengatur tindakan dan perlakuan misi khusus ini ditetapkan dalam sebuah konvensi tentang misi khusus yang disahkan badan perserikatan Bangsa bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 dan terbuka untuk penandatanganan pada tanggal 16 Desember 1969. Konvensi ini banyak merujuk pada naskah rancangan akhir yang dipersiapkan pada tahun 1967 oleh komisi Hukum Internasional yang sudah membahasanya sejak tahun 1958.
Seorang duta suatu misi ad hoc biasanya dilengkapi dengan dokumen Kuasa Penuh (full power), yang menetapkan wewenanganya sehubungan dengn pengirinmannya kepada otoritas otoritas Negara dengan siapa dia melakukan negosiai atau transaksi. Juga ini juga berlaku bagi seorang perwakilan yan dikirim kepada Komite yang mengurus Kuasa Penuh ini pada badan khusu di mana ia mewakili negaranya.
Perwakilan ad hoc harus mendapat persetujuan dari negara penerima. Karena tujuan utama dari pengangkatan utusan ad hoc tidak lain adalah sebagai bentuk konsolidasi hubugan diplomatik yang baik di antara kedua negara. Sebagai bentuk persetujuannya dikenal regulasi yang akan menentukan apakah seorang agen ad hoc (temporal) mendapat pengakuan negara tersebut atau tidak. Bila pengakuan itu dikeluarkan, akan dikeluarkanlah kemudian semacam pengakuan yang disebut persona grata (jaminan pada status pada orang tersebut yang terkait dengan hak istimewa dan imunitas).
Di antara regulasi dan ketentuan yang diperlukan adalah, bahwa negara penerima yang bersangkutan harus juga telah mengakui kehadiran duta tetap di negaranya sebagai bentuk pengakuan pada hubungan diplomatik antara kedua negara. Namun, meskipun seorang pemegang misi khusus telah mendapat pengakuan dari diplomat permanen setempat, belum tentu mendapat pengakuan negara penerima. Jika pengakuan itu tidak diberikan, maka status utusan tersebut menjadi persona non grata (ghairu marghûb ‘alaihi).

Fungsi-fungsi yang Dapat Dijalankan Oleh Seorang Agen atau Utusan Diplomatik Di Negara Tempat Dia bertugas

Fungsi-fungsi seorang diplomat biasa diklasifikasikan di bawah kepemimpinan enam orang atau disebut “six man headings”. Fungsi-fungsi itu meliputi;
1. Negosiasi, yang merupakan tujuan utama diutusnya seorang diplomat.
2. Reprentasi, di mana seorng diplomat menjadi representator dari negara yang mengutusnya atau kepala negara yang mengutusnya.
3. Informasi. hal-hal yang berkaitan dengan informasi sebenarnya adalah tugas dasar dan tanggung-jawab seorang diplomat. Seorang diplomat harus senantiasa menjalin hubungan komunikasi dengan negara yang mengutusnya untuk memberikan informasi-informasi yang terkait dnegan tugasnya.
4. Proteksi atau perlindungan. Seorang diplomat mempuanyai tugas mengayomi, memperhatikan dan menjaga warga negara yang mengutusnya (citizen). Melindungi tidak hanya kepentingan umum dari warga negaranya, namun juga dapat memberikan bantuan dalam bantuan yang bersifat privat bagi warga negara tempat mereka berasal di negara asing tersebut.
5. Public relation. Seorang Diplomat juga dapat menjalankan fungsinya sebagai public relations agent negaranya bagi negara tempat dia bertugas. Bisa dalam bentuk penyampaian niat baik dari negara yang mengutusnya kepada negara tempat dia ditugaskan. Bisa juga dalam bentuk ‘propaganda’ yang berbentuk seminar-seminar, undangan makan malam, penganugerahan gelar dan penghargaan, pemberian hadiah, pendirian dan peresmian sebuah monumen atau gedung.
6. Fungsi Administratif. Seorang kepala utusan (apakah itu duta besar atupun kepala diplomasi) harus senantiasa memiliki bawahan yang membantunya dalam penyelesaian masalah masalah keadministrasian. Karena banyak dari tugas-tugas yang berhubungan dengan administrasi yang juga merupakan tanggung jawab seorang kepala diplomasi.
Tanggung Jawab Negara Dalam Penjaminan Hak Istimewa (Privilige) dan Kekebalan Hukum (immunity)

Hak-hak, Pivilige-privilege dan Imunitas Kepada Seorang Perutusan Diplomatik (Al hashânât wal imtiyâzât ala bi’tsah addiblumâsiyyah)

Yang dimaksud dengan Privilege (manhul hashânât)—secara etimologi; sama dengan hukum perdata “private law” atau hukum yang mengatur hubungan seorang individu dengan indivu lainnya dalam bentuk relasi sosial—sedangkan jika dipahami dari seegi istilah adalah; sebutan khusus bagi hak istimewa atau jaminan imunitas oeleh sebuah otoritas politik dari sebuah negara atau pemilik otoriyas lainnya bagi sebagian kelompok orang yang terbatas jumlahnya, baik itu dikarenakan alasan tempat lahir atau alasan lain.
Sedangkan hak kekebalan hukum atau imunitas dalam hukum Internasional, dikenal pula nama yang lebih spesifik dengan istilah Immunity from prosecution. Immunity from prosecution adalah doktrin dari hukum internasional yang memberikan jaminan bagi bebasnya seseorang dari tuntutan hukum. Immunities (kekebalan) dapat dibagi menjadi dua macam. Yang pertama adalah functional immunity, atau immunity ratione materiae, kekebalan ini diberikan kepada seorang yang menjalankan beberapa fungsi negara atau jaminan atas pekerjaan mereka. Sedangan kekebalan kedua adalam personal immunities atau immunity ratione personae, yaitu imunitas yang diberikan kepada beberapa petugas sebuah badan atau lembaga karena kekebalan itu menjadi hak dari masing-masing anggota lembaga mereka yang diberikan keistimewaan.
Ha-hak khusus ini diberikan dan dijamin oleh undang-undang Internasional sebagai bentuk dukungan pada jaminan pelaksanaan fungsi-fungsi misi diplomatik yng efisien (sebagaimana Pembukaan Konvensi Wina).
Dasar dari adanya jaminan ini menjadi perbedaan pendapat di antara para ahli hukum; ada yang mendasarkan pada teori tentang personifikasi dari negara pengirim yang dikenal dengan sebutan “Karakter Perwakilan” (Annadzoriyyah ‘Ashiffah attamtsiliyyah). Terdapat pula teori lain yang mengatakan bahwa dasar dari penjaminan hak-hak ini adalah “perluasan wilayah” atau ekstrateritorialitas (Imtidâd Iqlîm) yang menyatakan bahwa gedung-gedung kedutaan merupakan sebuah perluasan dari wilayah negara pengirim. Namun teori kedua ini lebih banyak ditentang daripada diterima. dan teori ketiga, yang menyatakan bahwa hak hak istimewa ini didasarkan atas dasar jaminan pada “tugas dan profesionalitas”. Akan dibahas lebih detail berikut ini;

Teori Pertama; Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Berdasarkan Perluasan Wilayah (Ekstrateritorialitas/Extraterritoriality Theory)

Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum internasional yang paling terdahulu, di antaranya Hugo Grotius (1583-1645) dan George Friedrich von Martens seorang ahli hukum jerman (1756-1821) , yang mengatakan kantor di mana para staff diplomat dan konsular yang mendapat hak istimewa dan imunitas seolah dianggap sedang berada dalam wilayah juruisdiksi negara pengirim (atau seolah tidak berada di wilayah negara penerima). Teori ini banyak ditolak oleh ahli hukum internasional karena dianggap memakai dasar alasan yang lemah. Karena bagaimanapun, tanah dan gedung yang dipakai sebagai pusat diplomasi pada dasarnya selalu berada di bawah pengaruh dan objek hukum wilayah setempat dan berada di bawah kedaulatan negara penerima utusan.

Teori Kedua; Dasar Hak Itimewa dan kekebalan Hukum Berdasarkan Karakter Perwakilan (Nadzariyyah Shifah Attamtsîliyyah/Representative Character Theory/Le Caractere Representatif)

Teori “Karakter Perwakilan” (Asshifah attamtsîliyyah/representative character theory /le caracte répresentatif). Teori ini lebih banyak diterima dan disepakati dibanding teori ekstrateritorial. Teori ini menjadi haluan bagi Emer (Emerich or Emmerich) de Vattel (1714- 1767) ; salah seorang ahli hukum Internasional yang paling berpengaruh, dan Joseph Fouché, 1st Duc d'Otrante (1759-1820) , seorang negarawan Perancis serta beberapa ahli hukum yang sepandangan dengan mereka berdua.
Teori ini menyataan bahwa asas pemberian hak privilege dan imunitas adalah karena seorang diplomat merupakan representator dari sebuah negara yang memberinya tugas, maka kehormatannya adalah sama dengan kehormatan negara tersebut (yang memiliki kedaulatan).
Namun teori ini juga menuai kritik yang yang mempertanyakan pemberian hak istimewa ini ternyata keluar dari konteks tugas seorang diplomat. Tugas diplomasi sebenarnya menjadi hal paling penting dari terjadinya transaksi internasional, baik itu hubungan bilateral maupun multilateral. Sedangkan teori ini sebenarnya berdasar pada adanya pembedaan antara profesionalisme yang berkaitan dengan kedaulatan (official duties) dan hal-hal yang berkaitan dengan pemberian jaminan hak istimewa (privilege) dan kekebalan hukum (immunity) terhadap seorang diplomat. Sedangkan, pada hakikatnya, seorang diplomat tidak sepenuhnya memiliki hak terhadap kedaulatan negaranya, dikarenakan pada saat sebelum mendapat tugas diplomasi, seorang diplomat hanya merupakan seorang warga negara biasa yang tunduk pada undang-undang dan hukum yang berlaku di negaranya. Teori ini dapat menjadi semakin berpengaruh negatif bila terdapat semacam anggapan pada perbedaan kelas antara masing-masing negara, di mana seorang diplomat yang berasal dari negara yang lebih berpengaruh dapat merasa lebih tinggi di banding diplomat lain, bahkan dibanding negara yang lebih kecil. Dan teori ini semakin sulit untuk diterima dalam pandangan hukum internasional modern. Karena PBB telah menetapkan bahwa setiap negara, (baik itu sebuah negara dengan luas wilayah besar maupun kecil, lebih kuat secara politik, ekonomi, militer ataupun tidak) semua memiliki kedaulatan yang setara dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai sebuah negara.

Teori ketiga; Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Berdasarkan Pada Tugas Daripada Diplomasi Itu Sendiri. (Muqtadhiyyât Wadzîfah/Official Business)

Seorang diplomat yang menjalankan tugas diplomasi di negara asing tentu memerlukan dukungan jaminan dari negara penerima yang berbentuk hak istimewa dan kekebalan hukum. Hak ini harus didapatkan untuk menjamin kelancaran dari misi utama dari tugas-tugas diplomasi. Tugas-tugas atau misi diplomasi inilah yang dianggap sebagai dasar utama dari adanya penjaminan pada hak istimewa dan imunitas oleh teori ini. Karena pada dasarnya, seorang diplomat tidak dapat menjalankan tugas diplomasi secara sempurna bila tugasnya harus sering berbenturan dengan beberapa ketentuan-perundangan dan hukum negara penerima.
Teori ini kemudian menjadi teori yang paling banyak diterima dalam praktek-praktek transaksi-transaksi Internasional. Bahkan Konvensi Wina pada tahun 1961 dalam salah satu butir-butirnya mencantumkan bahwa; “maksud daripada diberikannya hak-hak privilege dan immunitas bukan untuk dapat disalahgunakan oleh seorang penerima hak untuk kepentingan pribadinya. Namun dijadikan sebagai tanggung jawab terhadap profesionalitasnya sebagai seorang diplomat utusan negara dan dalam posisinya sebagai seorang representator negara.” Dan mahkamah internasional telah menjadian hasil keputusan ini sebagai dasar daripada keputusan pengadilan pada kasus Amerika Serikat di Taheran.

Hak-Hak Istimewa Dan Imunitas Terhadap Kedutaan dan Fasilitas Diplomasi (Al Hashânat wal Imtiyâzât li Maqâr Dddiblûmasiyyah/Immunity Of Embassy And Legacy Building)

Hak-hak istimewa bagi seorang duta besar, kepala diplomatik maupun pemimpin perutusan diplomatik mencakup beberapa hak yang berupa hak istimewa pada kantor pusat atau wilayah tempat tinggal seorang diplomat, di antaranya hak istimewa bagi barang milik pribadi, hak istimewa atas pembebasan dari beberapa proses-proses keimigrasian dan proses-proses administrasi negara, serta hak istimewa untuk menyampaikan pendapat/pengetahuan dan komunikasi. Hak-hak tersebut meliputi;
1. Hak Istimewa Pada Gedung Kedutaan
Kedutaan atau konsulat adalah banguanan dan perangkat diplomasi yang mendapat jaminan hak istimewa dan kekebalan hukum yang “tidak bisa diganggu gugat” (Inviolable). Hak-hak istimewa itu meliputi larangan bagi pegawai lokal atau penguasa setempat (yang menjalankan undang-undang negara penerima) untuk memasuki gedung kedutaan, terkecuali bila telah mendapat izin dari duta besar atau kepala diplomasi.
Hak istimewa yang diberikan oleh negara terhadap gedung/bangunan kedutaan atau konsulat dapat dibedakan menjadi dua macam; hak pertama disebut adalah hak yang bersifat pasif, dan hak kedua adalah hak yang bersifat positif atau aktif.
Hak fasif adalah di mana bila negara penerima berkepentingan untuk memasuki wilayah kedutaan, maka kedutaan yang bersangkutan tidak boleh mempersulit regulasi dan aturan untuk itu. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk memasuki wilayah kedutaan, maka pemilik ortoritas wilayah atau petugas wilayah hanya perlu mendapat izin dari kepala diplomatik (duta besar) yang bersangkutan. Meskipun demikan, penguasa setempat tidak diperbolehkan untuk mengadakan semacam intervensi terhadap segala sesuatu yang diadakan di dalam kedutaan. Pemerintah setempat juga tidak boleh untuk melakukan pengintaian, pemeriksaan, pengadaan proses proses administratif maupun yudikatif dalam wilayah kedutaan, baik itu berupa pengumuman atau peringatan. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua barang inventaris di dalam kedutaan dan transportasi (barang bergerak) milik kedutaan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk hal-hal tersebut, di antaranya, jika terjadi kejadian darurat atau adanya ancaman kriminal terhadap penghuni wilayah kedutaan dan hal-hal lain.
Sedangkan hak yang bersifat aktif diberikan negara terhadap kedutaan di antaranya; layanan keamanan dan peberian fasilitas yang mendukung kenyamanan bagi penghuni wilayah kedutaan.
2. Hak Istimewa Pada Barang Milik Seorang Diplomat (Hurmatul Mahfudzât wal Watsâiq)
Telah disebutkan dalam salah satu pasal dari hasil konvensi Wina bahwa “Setiap barang milik seorang diplomat tidak boleh diperiksa kapanpun dan di manapun.” Dari pasal tersebut, dipahami bahwa barang milik seorang diplomat tidak boleh untuk diperiksa oleh petugas berwenang setempat maupun pemilik otoritas wilayah negara penerima. Ketentuan ini berlaku mutlak, baik itu berada di dalam maupun di luar wilayah kedutaan dan baik itu atas sepengetahuan diplomat tersebut ataupun tidak.
3. Hak Istimewa Atas Hak Perlindungan Bagi Pelaku Kejahatan.
Di sini, perlu dibedakan anatara perlindungan terhadap jenis kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku. Apakah itu kejahatan biasa atau kejahatan politis. Pada seorang pelaku kejahatan biasa, maka tidak diperbolehkan bagi kedutaan untuk memberikan perlindungan baginya. Dan bagi seorang duta besar atau kepala diplomat yang memiliki otoritas tertnggi di kedutaan tersebut wajib untuk dapat menyerahkan pelaku kejahatan tersebut jika diminta oleh petugas atau pemerintah setempat. Meskipun bagi petugas atau pemilik otoriter yang berada di wilayah negara penerima tidak boleh juga untuk melakukan penangkapan di wilayah gedung tanpa izin dari seorang kepala otoritas diplomasi.
Berbeda dengan pelaku pelaku kejahatan politis—pada dasarnya—pihak kedutaan tidak berhak untuk memberikan perlindungan baginya. Karena sama saja bahwa kedutaan tersebut telah melindungi seorang yang lari dari hukuman. Namun, adanya tuntutan yang datang dari berbagai pihak yang berhubungan dengan gerakan-gerakan kemerdekaan atau separatisasi di berbagai belahan dunia, menyebabkan adanya pengakuan pada perlindungan bagi pelaku kejahatan politis.
Sedangkan pada hak istimewa pada pembebasan pengurusan surat menyurat, pembebasan pada beberapa regulasi dan kebebasan dalam penyampaian pendapat/pengertahuan dan komunikasi, masing-masing telah diatur dalam pasal 23 ayat 1 tentang pembebasan biaya listrik dan air dan pada pasal 33.

Kemudahan yang Diberikan kepada Seorang kepala Diplomasi

Untuk lebih mempermudah seorang diplomat dalam menjalankan tugas diplomasinya, telah diberi beberapa kemudahan di samping hak-hak istimewa yang diterimanya. Beberapa kemudahan ini meliputi kemudahan dalam berkendaraan, kemudahan dalam komunikasi dan dalam beberapa keringanan dalam kewajiban finansial atau pembayaran (pajak atau bea cukai).

Imunitas dan Hak Istimewa Terhadap Anggota Diplomasi (Al Hashânat wal Imtiyâzat Li A’dhâ’il Bi’tsah Diblûmâsiyyah)

Selain hak istimewa yang diberikan kepada seorang kepala diplomat atau kedutaan, hak ini juga diterima oleh anggota perutusan diplomasi juga; hak-hak ini meliputi; hak yang menjamin kenyamanan seorang anggota diplomat, yang berkaitan dengan masalah privasi dan tempat tinggalnya, kedua; adalah hak imunitas yang berkaitan dengan keringan atas tuntutan pengadilan, (baik itu dalam tuntutan persidangan yang berkaitan dalam masalah perdata maupun pidana). Yang ketiga; hak imunitas dan keistimewaan dalam pembayaran pajak dan beberapa tagihan keuangan (taxpayer) atau kewajiban bea cukai.

Relevansi Dari Hak Imunitas Dan Privilage Bagi Seorang Anggota Perutusan Diplomasi

Sebagaimana diterangkan sebelumnya, teleh diakui dalam perjanjian Wina bahwa perutusan diplomasi terbagi menjadi empat kelompok, keempat kelompok itu dibagi menjadi dua kategori, yang pertama adalah anggota perutusan diplomasi yang merupakan seorang diplomat; yaitu Para duta (utusan) Al Muwadzifûn Ad Diblumasiyyîn yang bertindak sebagai pembantu duta besar atau pemimpin diplomatik dalam misi-misi dan tugas khusus dari diplomasi.
Sedangkan kategori kedua adalah anggota perutusan diplomasi yang bukan seorang diplomat. Yang terdiri dari; Staff administrasi dan teknis lapangan (Al muwadzifûn al idariyyûn wal fanniyyûn) yang menjalankan fungsi fungi administrasi dalam membantu duta besar dan home staff. Kemudian, pegawai rumah tangga kedutaan yang bertanggung jawab dalam beberapa hal teknis dalam kedutaan, misalnya dalam hal keamanan, kebersihan, penerimaan telepon dan lain sebagainya, yang biasa pula disebut local staff. Selain itu terdapat pula pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al khushûsiyyûn) yang bertanggung jawab dalam kelengkapan rumah tangga seorang pemimpin diplomatik namun bukan termasuk pegawai rumah tangga kedutaan. Biasa pula disebut sebagai local staff.

Kategori Pertama. Anggota Perutusan yang Merupakan Seorang Diplomat (Home Staff)

Seorang diplomat tentu mempunyai hak istimewa terkait jaminan imunitas dan privilige yang dia terima selama tugas diplomasi tersebut masih menjadi tanggung jawabnya. Jaminan itu senantiasa menjadi hak sepenuhnya bagi semua perutusan diplomasi, baik itu ketua perutusan (seorang duta besar & duta) maupun anggota perutusan diplomasi. Hak-hak itu meliputi segala apa yang telah diterangkan sebelumnya yang meliputi hak pada tempat tinggal, aktifitas sehari-hari maupun dalam masalah tagihan keuangan. Jaminan ini bahkan tidak hanya menjadi hak bagi diri seorang diplomat pribadi, melainkan menjadi hak bagi anggota keluarganya dan orang yang tinggal di tempat tinggalnya, atau bagi semua orang yang berada di bawah tanggung jawab dari diplomat tersebut. Sebagaimana tertulis pada pasal 37 ayat 1 konvensi Wina.

Kategori kedua. Anggota Perutusan yang Bukan Seorang Diplomat. (Local Staff)

Mesikipun tergolong sebagai anggota diplomasi Non Diplomat. Undang-undang Internasional juga memberikan jaminan pada beberapa hak-hak imunitas dan privilege (hak istimewa). Anggota atau pegawai perutusan diplomasi non diplomat dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah; Staff administrasi dan teknis lapangan (Al muwazzifûn al idariyyun wal fanniyyûn) dan Pegawai rumah tangga kedutaan, serta Pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al khusûsiyyûn) yang bukan warga negara atau penduduk setempat dari negara penerima utusan.
Sedangkan golongan kedua adalah; Staff administrasi dan teknis lapangan (Al muwazzifûn al idâriyyûn wal fanniyyûn) dan pegawai rumah tangga kedutaan serta Pembantu rumah tangga (almûstakhdimun al khususiyyûn) dan pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al khususiyyûn) yang merupakan warga negara atau penduduk setempat dari negara penerima utusan.
Bagi anggota prutusan Staff administrasi dan teknis lapangan non diplomat yang menjadi golongan pertama, mereka mendapat jaminan atas hak imunitas dan privilege sebagaimana yang menjadi hak anggota diplomat, yang meliputi hak-hak pengampunan pada tuntutan pengadilan (terkecuali tuntutan pidana), mereka juga menikmati hak-hak keringanan atau penghapusan dari tagihan-tagihan dan pajak (taxpayer). Namun hak ini sangat terbatas, hanya bila tuntutan dan kewajiban itu keluar pada saat atau menyinggung tugas dan wewenanng mereka dalam ruang lingkup kerja anggota diplomasi. Dan tidak berlaku di luar tugas diplomatik. Sedangkan bagi pegawai diplomatik atau anggota diplomatik yang berstatus sebagai penduduk setempat atau warga negara negara penerima, maka hak imunitas tetap diberlakukan, namun hak-hak itu diatur dan dibatasi oleh undang-undang negara penerima.

Bentuk-bentuk Simbolis Bagi Pemberlakuan Imunitas dan Privilege (Annithâq Ramzy Lisiryânil Hashânât wal Imtiyâzât al Muqarrarah Li A’dhâ’Il Bi’tsâh Ad Diblûmâsiyyah).

Setiap anggota perutusan diplomasi menikmati jaminan ini dan berhak atas jaminan tersebut sejak memasuki wilayah teritorial dari negara penerima. Jika dia telah berada di negara penerima sebelum keputusan atau pengangkatannya keluar, maka waktu penetapan untuk mendapatkan hak imunitas dianggap berlaku seiring waktu penganggkatan, ini tertulis dalam hasil konvensi Wina pasal 39 ayat 1.
Semua jaminan dari hak tersebut hanya dapat berakhir jika kepentingan dari misi diplomatik itu berakhir. Jaminan pada hak ini juga berakhir jika duta bangsa atau utusan diplomat ini keluar dari wilayah tempatnya bertugas. Dan dapat pula dianggap berakhir jika dari negara penerima mengeluarkan keputusan bahwa perutusan itu merupakan “orang yang tidak dikehendaki” (ghairu marghûb alaih). Namun, jaminan ini tidak terlepas begitu saja pada saat keluar keputusan penghentian misi diplomatik. Negara penerima tetap harus memberikan jaminan keamanan dan imunitas kepada seorang diplomat hingga diplomat itu benar-benar keluar dari wilayah teritorial negara penerima tersebut. Jaminan keamanan pada seorang diplomat bahkan tetap berlaku meskipun terjadi konfrontasi bersenjata atau perang antara negara pengirim dan negara penerima utusan, sesuai dengan tenggang dan batas waktu yang telah diberikan.
Ketentuan ini berlaku pada utusan yang berkaitan dengan penjaminan terhadap pribadi seorang diplomat. Sedangkan pada bentuk pekerjaan resmi diplomasi, maka tugas dari seorang diplomat tetap diakui sebagai tugas yang mendapat jaminan imunitas dan privilege.
Jika seorang diplomat meninggal, pengakuan pada hak-hak imunitas senantiasa ada pada keluarga, ahli waris dan orang yang tinggal di rumahnya. Dan akan dikeluarkan sebuah keputusan untuk memberikan waktu yang cukup bagi keluarga almarhum untuk meninggalkan negara penerima. Jika salah satu anggota keluarga dari seorang diplomat meninggal, selama bukan merupakan salah warga negara dari negara penerima dan tidak mendapatkan hak tinggal selamanya di negara tersebut, maka merupakan kewajiban bagi negara penerima tersebut untuk membantu menyediakan dukungan bagi transportasi pembawa jenazah diplomat itu, akan tetapi tranportasi yang dipakai dan fasilitas tersebut bukan alat transportasi yang biasa dipakai almarhum saat masih hidup, karena alat transportasi sebelumnya adalah barang yang secara hukum yang telah mendapat penjaminan imunitas oleh undang-undang.

Berakhirnya Misi Diplomatik

Berakhirnya misi diplomatik atau masa diplomasi dapat disebabkan oleh beberapa hal, sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang hukum Internasional, di antara sebab-sebab itu adalah;
Pertama, pemanggilan pulang bagi duta atau perutusan tersebut ke negaranya, dan pemanggilan ini tidak hanya karena negara akan memberikan keputusan atau tugas saja, namun dapat pula sebagai pemanggilan bagi pemecatan terhadap perutusan diplomat itu.
Kedua, jika negara penerima mengeluarkan peringatan kepada utusan untuk meninggalkan negaranya atau negara penerima mengeluarkan keputusan pengusiran terhadap diplomat itu.
Ketiga, Jika salah satu dari atau kedua negara yang menjalin hubungan bilateral ini memakai sistem kerajaan, maka meninggalnya kepala negara dari salah satu atau masing masing negara yang bersangkutan dapat menjadi sebab habisnya masa diplomasi. Namun jika utusan tersebut menduduki tingkatan yang setingkat dengan duta besar atau seorang minister plenipotentiary (wazîr al mufawwidh), maka perutusan tersebut tidak berakhir, meskipun sistem pemerintahan yang dipakai oleh salah satu atau masing-masing negara tersbeut adalah sistem kerajaan. Namun dalam hal ini, seorang perutusan diplomasi tetap harus melakukan semacam pengurusan surat menyurat untuk regulasi yang akan menjadi sandaran hukum baru (kesepahaman baru) antar salah satu atau dua pemimpin baru (raja baru) dari kedua negara. Namun jika sistem kepala pemerintahan dilaksanakan dengan pemilu rakyat—sebagaimana sistem presidensial—maka ketentuan itu bukan merupakan keharusan.
Keempat, diangkatanya ketua perutusan ke tingkat yang lebih tinggi juga menyebabkan habisnya masa diplomasi. Dan akan dibuat lagi sebuah kontrak diplomasi yang baru yang sesuai dengan jabatan baru diplomat tersebut.
Kelima, Berubahnya sistem pemerintahan dalam salah satu atau kedua negara yang bersangkutan yang diakibatkan oleh suatu revolusi atau kudeta. Sebenarnya bukan berarti bahwa kudeta dan revolusi di sebuah negara mengakhiri atau membuat perubahan dalam hubungan diplomasi, melainkan hanya harus membuat sebuah keterangan dari salah satu pihak sebagai sikap resmi dari pemerintahan baru.
Keenam, meninggalnya seorang represetator dari diplomasi. Namun hak ini tetap menjadi hak bagi keluarga diplomat teresbut.
Ketujuh, terjadinya perang antar kedua negara. Undang-undang Internasional menyatakan bahwa perang mengakhiri hubungan diplomasi antar kedua negara.
Kedelapan, batalnya sebuah negara sebagai subjek hukum internasional. Baik itu bagi negara pengirim atau negara penerima.
Kesembilan, Pemutusan hubungan diplomatik yang terjadi di antara kedua negara, baik itu dilakukan secara sepihak oleh negara pengirim, secara sepihak dilakukan oleh negara penerima atau oleh masing-masing dua kedua negara.

Perutusan Konsular

Sejarah Perutusan Konsular

Pengiriman dan perutusan konsular telah dilakukan sejak ribuan tahun lalu, tercatat dalam sejarah bahwa pada masa Yunani kuno, telah ada semacam perutusan konsul yang sebenarnya belum benar-benar sesempurna seperti sekarang. Pada saat itu di Yunani, telah ada orang orang non penduduk Yunani yang mendirikan pos-pos yang melayani kepentingan warga asing di wilayah Yunani. Warga asing tersebut, adalah warga negara asing yang berasal dari luar Yunani dan mengunjungi Yunani untuk hal-hal biasa dalam interaksi internasional pada masa itu. Sedangkan pada zaman modern, pendirian konsular adalah sebuah proses dari berkembangnya perdagangan lintas negara yang mengharuskan adanya pengakuan dan perizinan bagi negara-negara yang disinggahi oleh lintasan perdagangan tersebut.
Yang membedakan perutusan konsulat dengan duta besar adalah pada kepentingan dan tanggung jawab masing-masing; jika konsulat sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan, sedangkan Duta Besar bertugas mewakili sebuah negara (sebagai representasi dari sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri, yang berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Intinya bahwa, sebuah perutusan konsular tidak membawa kepentingan politis dan tidak merepresentasikan negaranya, melainkan hanya membawa kepentingan sipil dan kemasyarakatan, yang menjadi penganyom warga negaranya yang berada di negara penerima.
Kesepakatan Internasional yang menjamin pengadaan konsular adalah pada tangggal 24 April tahun 1923 di Wina, dalam masalah perumusan hak imunitas dan privelege konsular, konvensi itu menghasilkan penegasan dibrerlakukannya kebiasaan-kebiasaan internasional yang telah berlaku sebelumnya. Namun kesepakatan ini tidak benar benar berkembang pesat di seluruh dunia, karena hanya negara-negara yang menyepakati saja yang mengakui kesepakatan ni, dan kesepakatan ini hanya dalam bentuk pengsahan tentang hak-hak istimewa dan imunitas dalam kerangka kebiasaan internasional saja.
Dalam masalah wewenang, pada masa sekarang. Secara umum undang-undang internasional tidak membedakan tugas yang diemban oleh perutusan diplomasi dan perutusan konsular. Karena di masa modern, perutusan konsular dapat dilakukan dan dijalankan oleh perutusan diplomasi, sedangkan jika perutusan diplomasi dalam keadaan berhalangan untuk melakukan tugasnya, dapat diwakilkan kepada dan oleh seorang perutusan konsulat. Perwakilan ini disyaratkan harus sesuai dengan kesepakatan dari negara penerima dan syarat kedua adalah jika negara pengrim tidak memiliki perutusan diplomasi di negara yang lain juga. Sesuai dengan pasal 17 dalam perjanjian Wina dalam hubungan konsuler tahun 1923.

Pertukaran Perutusan Konsulat

Pertukaran antara konsuler antar negara dapat berlangsung jika sebuah negara telah diakui kedaulatannya sebagai negara, sedangkan bagi sebuah negara yang kedaulatannya tidak memiliki kedaulatan penuh (Nâqishus Siyâdah), maka ada beberapa pengecualian yang akan berlaku bagi perutusan konsuler, yang berlaku baik itu bagi sebuah negara pengirim maupun negara penerima.
Proses pertukaran diplomasi biasanya melewati dua proses, yang pertama adalah; keluarnya izin dari masing-masing kepala negara yang bersangkutan bagi terbentuknya sebuah konsulat di masing masing negara yang saling berhubungan. Proses kedua adalah pemebentukan formasi dari konsulat itu sendiri (consular ranks). Sebuah konsular, akan terdiri daripada beberapa bagian yaitu; kepala konsular, yang kedua adalah anggota konsular biasa, dan ketiga adalah anggota konsular luar biasa dan yang keempat adalah petugas konsular.

Tugas-Tugas dan tanggung Jawab Konsular Meliputi;

1. Memberikan bantuan dan perlindungan bagi kepentingan negara pengirimnya dan warga negara atau bagian dari kepentingan dari warga negara pengirimnya, seperti perusahaan-perusahaan lokal negara pengirim dan lain-lain.
2. Dapat memiliki semacam koneksi yang berhubungan dengan kepetingan perdagangan, ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan dari negara penerima dan dapat memberikan informasi tersebut bagi kepentingan negara pengirim (negara yang mengutusnya).
3. Konsular dapat membantu meningkatkan hubungan antar kedua negara yang berkaitan dengan hubungan dagang, pertukaran kebudayaan maupun pariwisata.
4. Memberikan pelayanan bagi warga negara yang mengutusnya.
5. Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dnegan keperdataan seorang warga negara atau beberapa tugas administratif bagi warga negara pengirim maupun warga yang menerima selama tugas dan wewenang tersebut tidak bertentangan denegan aturan atau undang-undang negara penerima.
6. Berperan sebagai pihak mediator dalam permasalahn perdata, baik itu warganya maupun organisasi-organisasi hukum dalam perikatan-perikatan, selama itu tidak bertentangan dengan hukum negara penerima.
7. Membantu kepentingan warga negaranya (negara pengirim) yang berada di bawah naungan hukum negara yang mengutus; seperti mediasi dalam masalah warisan lahan dan lain lain sesuai danegan undang-undang yang berlaku pada negara penerima. Dan dapat menjalankan fungsi atau sebagai notaris.
8. Mengurus masalah kewarganegaraan dan kecukupan hukum dari negara yang mengirim.
9. Menjadi representator negara pengirim dalam sebuah persidangan jika warga negra yang bersangkutan berhalangan untuk menghadiri sidang. Sesuai dnegan undang-undang yang berlaku di negra penerima.
10. Mengurus penyerahan dan pengadaan kelengkapan persidangan sebagai wakil. Dan itu harus sesuai dnegan undang-undang yang berlaku di negara pengutus, jika di negara yang besangkutan tidak terdapat udang-undang yang mengatur hal tersebut, maka dapat disesuaikan dnegan undang-undang yang berlaku di negara penerima.
11. Berwernang dalam pengontrolan dan pemeriksaan dokumen atau barang bagi kendaraan laut, darat maupun udara yang berada di bawah kekuasaan undang-undang negara pengirim jika sat itu berada di wilayah negara penerima.
12. Memberikan bantuan bagi transportasi darat, laut ataupun udara yang berasal dari negara pengirim tanpa terlepas dari aturan dan undang-undang negara penerima yang mengusai wilayah negara tersbut dan undang-undang internasional.
13. Dapat melakukan segala aktifiatas lain yang berhubungan dengan tugas-tugas konsuler dan harus senantiasa tidak bertentangan dnegan undang-undang negara penerima.
14. Berhak membuat paspor atau dokumen perjalanan atau surat menyurat yang diperlukan dari dan ke negara pengirim.
Hak-hak Imunitas dan Istimewa (Privilege) Bagi Perutusan Konsuler (Hashânat wa Imtiyazât Al Qunshûliyyah/Privileges and Immunities for Consular)

Sebagaimana seorang perutusan diplomat, maka perutusan konsular juga mendapatkan hak-hak imunitas atau kekebalan hukum dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Dalam bahasa Ingris, imunitas dan hak istimewa biasanya dikenal dengan istilah kata pendek invioleble (tidak dapat dignggu gugat). ‘Inviolability’ ini dilindungi oleh undang-undang internasional. Hak-hak yang mencakup kemudahan, hak istimewa dan kekebalan hukum yang berkaitan dengan tugas perutusan itu sendiri. Kemudahan dan hak istimewa itu meliputi;
1. Kemudahan yang dijamin adalah kemudahan bagi seorang konsular untuk dapat menuju tempat manapun yang dia perlukan, berkaitand dengan tugas kekonsul-an dan hak untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan informasi untuk sosialisasi.
2. Hak penghormatan dari nengara bersangkutan, baik itu menghormati keberadaan gedung atau tempat konsulat maupun pada barang-barang konsulat.
3. Hak kebebasan dalam dalam berhubungan (komunikasi & transportasi). Apakah itu adalah kebebasan dari seorang anggota konsular kepada negara pengirim ataupun kebebasan dalam hak komunikasi antara negara pengirim terhadap anggota konsular. Atau komuinikasi antara seorang warga negara pengirim yang sedang berada di negara penerima kepada anggota konsular atau sebaliknya. Jika komunikasi tersebut sengaja ditunda-tunda atau dihalang-halangi, maka merupakan pelanggaran bagi hukum internasioanal. Dapat diambil contoh, jika seorang konsular ingin menemui seorang warga negara pengirimnya yang berada dalam hukuman penjara di wilayah negara penerima, maka bagi otoritas negara penerima juga harus dapat memberikan kemudahan selayaknya. Ketentuan ini juga biasanya bergantung pada aturan oleh undang-undang internasional dengan perimbangan pada undang-undang setempat, misalnya, undang-undang yang mengatur larangan dalam hal spionase.
4. Konsulat juga mendapat pembebasan dari beberapa kewajiban pajak atau pembayaran.
Sedangkan Bagi Seorang Petugas Konsular, Juga Mendapat Hak-hak Privilege dan Imunitas yang Meliputi;
1. Privilege bagi petugas itu sendiri, yaitu sikap hormat dari negara penerima baginya sesuai dengan undang-undang internasional
2. Privilege dan Imunitas dalam tuntutan pengadilan, perdata maupun pidana, sesuai dnegan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang internsional dan undang-undang wilayah negara itu sendiri.
3. Keringanan untuk dapat berhubungan khusus dengan warga asing.
4. Keringanan dalam permasalahan finansial, yang terkait dengan pajak, bea cukai dan pembayaran lain.
5. Dan keringanan lain yang dapat berupa; keringanan dari beban wajib militer dan keringanan yang dapat dinikmati keluarga dari seorang petugas konsular.
6. Keringanan atau fasilitas lain yang berkaitan denegan asurasi.
Bagi seoranga anggota konsuler istimewa (anggota konsular istimewa biasanya adalah anggota yang direkrut dari warga negara penerima) juga mendapat hak-hak privilege dan imunitas yang berkaitan dengan tugasnya sebagai seorang konsular. Privilege ini dibedakan menjadi dua bagian;
Pertama, privilege yang berhubungan dengan tugas ke-konsular-an dan konsulat. Yang meliputi privilege keringanan dalam masalah biaya dan perlindungan bagi gedung konsulat dan fasilitas konsulat. Dan kedua, privilege yang diberikan kepada anggota konsulat istimewa saat melakukan tugas-tugas wajib yang harus dijalankannya terhadap negara penerima. Hak privilege juga menjamin penghormatan yang seharusnya bagi seorang anggota konsular istimewa saat terkait tuntutan pidana. Seorang petugas konsular istimewa juga mendapat hak istimewa yang berupa beberapa keringanan yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pajak maupun bea cukai yang biasa dibebankan kepada warga negara biasa jika; selama kewajiban itu terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai seorang anggota konuslar. Anggota konsular istimewa juga mendapat Jaminan bagi pengadaan servis (pelayanan) dan perlindungan keamanan serta mendapat jaminan bagi keringan dalam masalah surat menyurat dan akta-akta yang biasa dibebankan bagi warga negara biasa non anggota konsular.

Berakhirnya Perutusan Konsular (intiha’ bi’sat addiblumasiyyah/ terminating of a consular commission)

Perutusan konsular berakhir karena salah satu dari beberapa sebab di bawah ini;
1. Adanya keputusan dari negara pengirim bahwa tugas konsuler telah berakhir.
2. Penarikan surat perizinan konsular oleh anggota tersebut
3. Adanya peringatan atau keterangan dari negara penerima terhadap negara pengirim bahwa seorang anggota konsuler tidak lagi diterima atau diakui sebagai petugas konsular.
4. Jika Petugas konsular tersebut meninggal, atau dipanggil ke negara tempat dia berasal (negara pengirim) atau pergi meninggalkan negara penerima. Maka tugas konsular juga berakhir.
5. Hilangnya status negara bagi negara yang mengirim atau menerima perutusan konsular. Baik itu terjadi pada salah satu dari negara tersebut atau kedua-duanya. Ataupun jika hilangnya pengakuan dari internasioanal terhadap hak negara tersebut untuk mempunyai perutusan konsular.

Namun, dalam undang-undang internasional, telah diatur bahwa jika antara kedua negara terlibat perang, maka perutusan konsular tetap dapat terus diadakan, karena perang antar kedua negara tidak berkaitan dengan kepentingan politis antar kedua negara tersebut, melainkan konsular harus tetap dapat memberikan pelayanan dan bantuan bagi rakyat sipil di negara penerima, begitu juga sebaliknya bagi negara pengirim.

Penutup


Permasalahan yang berkaitan dengan perutusan diplomatik dan konsular tidak hanya berkaitan dengan tugas dan wewenang serta tanggung jawab saja. Permasalahan diplomasi sering terkait dan melulu berputar disekitar permasalahan dari implementasi dari tugas dari diplomasi dan konsul itu sendiri, misalnya dalam urusan ketenaga kerjaan (TKI). Konsular yang berada di luar negeri sering mendapatkan masalah di sini. Dan hingga saat ini, belum ada solusi yang benar-benar dapat diandalkan melainkan pada kontrol terhadap ketenaga kerjaan di luar negeri tersebut dan pada kontrol dan pengawasan di lapangan. Begitu juga halnya pada masalah human trafficking yang juga menjadi masalah besar dari harga diri anak bangsa.
Demikian makalah sederhana yang dapat penulis sampaikan. Masih banyak kekurangan atau bahkan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang ada di makalah ini. Semoga di kegiatan diskusi yang membahas makalah ini nantinya dapat melengkapi kekurangan-kekurangan serta memberikan nlai tambah bagi kualitas makalah dan pembahasan kita. Sekian dan terakhir, maju terus FSQ!

(+) Show All...

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 8:41 PM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home