Kesalahan dalam Hukum Pidana (الخطأ الجنائي)

Pendahuluan

Adanya kehendak bebas/memilih (hurriyah ikhtiyar) dan intelektualitas/kedewasaan seseorang tidak cukup untuk perkara pidana, akan tetapi mesti adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku pidana. Kesalahan merupakan esensi pilar maknawi/immaterial dalam delik/tindak kejahatan/jarimah, yang tanpanya tidak ada tampat perkara pidana.

Ada dua bentuk kesalahan:

a. kesalahan disengaja,
b. kesalahan tidak disengaja.

Kesalahan disengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut, seperti membunuh seseorang dengan sengaja. Sedangkan kesalahan tidak sengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui akibat dari perbuatannya tanpa menghendaki akibat dari tindakannya tersebut, seperti seseorang yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang ramai yang kemudian menabrak kendaraan lain.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, penulis akan membahas tentang kesalahan dalam hukum pidana dalam 5 sub bahasan: I. Kesalahan disengaja/al-Khata’’Amdi/Dolus II. Kesalahan tidak sengaja/al-Khata ghairu ‘Amdi/Culpa III. Unsur non materi dalam pelanggaran (ringan) IV. Pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain V. Hal-hal yang menghalangi/meniadakan pertangungjawaban pidana I. Kesalahan disengaja/al-Khata’ ‘Amdi/al-Qashdul Jina’i Dalam pembahasan kesalahan sengaja akan dibahas mengenai esensi kesengajaan, unsur-unsur kesengajaan dan jenis-jenis kesengajaan. a. Esensi kesengajaan Kesalahan disengaja merupakan bentuk biasa yang terjadi dan merupakan bentuk kesalahan yang paling tinggi pada kehendak atau keinginan manusia yang menyebabkannya mendapatkan sanksi hukum atau pidana, karena pelaku kejahatan itu menginsyafi, menghendaki dan mengetahui melakukan perbuatan yang melawan hukum. Misal: seorang Ibu, yang sengaja tidak memberi susu kepada anaknya, ia menghendaki dan sadar akan perbuatannya.


Ada dua teori tentang kesengajaan: Teori Pengetahuan / membayangkan Teori ini mengatakan bahwa sengaja berarti mengetahui dan dapat membayangkan kemungkinan akan akibat yang timbul dari perbuatannya tanpa ada kehendak atau maksud untuk akibat tersebut[1]. Teori Kehendak Teori ini mengatakan bahwa inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Artinya bahwa pelaku kejahatan berkehendak melakukan perbuatan –yang dipidana hukum- dan menginginkan akibatnya[2]. Teori ini adalah yang paling kuat. Dari penjelasan dan teori di atas dapat disimpulkan bahwa kesalahan disengaja (القصد الجنائي) adalah menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukan, yang mana perbuatan itu dipidana secara hukum, serta menghendaki akibat dari perbuatan tersebut.[3] b. Unsur-unsur Kesengajaan Kesengajaan memiliki dua unsur: Kehendak / al-Iradah Kehendak merupakan unsur kesengajaan yang merupakan syarat perbuatan dikenakan pidana secara hukum. Kehendak adalah perbuatan batin yang menginginkan tercapainya tujuan tertentu[4]. Maksudnya adalah kehendak untuk sengaja melakukan tindak kejahatan, dan menginginkan terjadinya akibat dari perbuatan tersebut yang melanggar hukum. Jika terdapat unsur kehendak ini, maka suatu perbuatan tersebut sudah memiliki salah satu dari unsur kesengajaan dan bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana sengaja. Kehendak dalam kesalahan disengaja berbeda dengan kehendak dalam kesalahan tidak disengaja, di mana kehendak dalam kesalahan tidak sengaja hanya sebatas kehendak untuk melakukan perbuatan tanpa ada kehendak tercapainya akibat. Maka, jika seseorang menggunakan senapan api untuk berburu hewan, kemudian menimpa salah seorang di sekitarnya, ia –orang yang menggunakan senjata api tersebut- akan dipidana atas kasus tindak pidana tidak sengaja. Hal itu karena pelaku hanya bermaksud dan berkehendak menggunakan senapan api untuk berburu hewan, bukan berkehendak menembak seseorang yang terkena tembakan api. Mengetahui atau pengetahuan Pengetahuan merupakan unsur kedua dari kesengajaan yang merupakan syarat perbuatan dapat dikenakan pidana secara hukum. Maksud pengetahuan di sini adalah mengetahui seluruh unsur-unsur pembentuk tindak kejahatan sebagaimana yang telah ditetapkan hukum. Karena itu, jika seseorang melakukan perbuatan dan ia bodoh atau tidak tahu bahwa tindakannya itu dipidana hukum, maka tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakkannya[5]. Untuk itu, perlu dibedakan jenis pengetahuan ini, yaitu pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan tentang kejadian-kejadian/realita. Pertama: Pengetahuan tentang hukum Di antara kaedah umum yang ditetapkan hukum adalah tidak bolehnya membela diri dengan beralasan tidak mengetahui hukum atau undang-undang. Hal ini karena mengetahui hukum merupakan suatu kewajiban. Ini merupakan kaedah yang dipakai disebagian besar Negara di dunia. Dalam hukum Mesir disebutkan bahwa wajib mengamalkan hukum setelah sepuluh hari sejak disebarkannya hukum atau undang-undang, dan penyebaran atau pemberitaan hukum ini merupakan indikasi adanya pengetahuan tentang hukum bagi seluruh masyarakat. Dan maksud mengetahui hukum di sini adalah mengetahuinya dengan bentuk atau pemahaman yang benar. Hikmah dilarangnya beralasan tidak mengetahui hukum adalah demi supremasi, kepastian dan ketegakan hukum dalam suatu Negara. Namun, untuk menetapkan pengetahuan tentang hukum yang ada merupakan masalah yang sulit. Dalam realita, kaedah umum ini sulit diterapkan, karena banyaknya undang-undang bahkan bagi para aktivis dan pegiat hukum sendiri. Dikarenakan hal itu, para hakim dan pakar hukum melakukan peringanan pada dasar kaedah umum tersebut, yaitu dengan membatasinya bahwa tidak boleh atau dilarang melakukan alasan atau berapologi tidak mengetahui hukum yang ada dalam teks hukum pidana. Di samping itu, dibolehkan beralasan tidak mengetahui hukum pada bererapa keadaan, seperti seseorang yang diblokade dalam suatu tempat disebabkan gempa, perang dan lainnya, kemudian pada waktu itu hukum atau undang-undang disebarkan dan ia tidak mengetahuinya. Apabila orang tersebut melakukan tindak kejahatan maka ia boleh beralasan tidak mengetahui hukum, dengan begitu ia tidak bisa dikenakan pidana. Kedua: Pengetahuan tentang kejadian/peristiwa Dalam kaedah umum, seseorang diharuskan mengetahui seluruh kejadian-kejadian penting yang masuk dalam struktur hukum yang merupakan syarat adanya unsur kejahatan atau delik. Hal ini karena ketidaktahuan (al-Jahl) atau kekeliruan (al-Ghalt) dalam kejadian-kejadian tersebut dapat mempengaruhi adanya unsur kesengajaan yang merupakan syarat adanya delik atau kejahatan. Yang dimaksud dengan ketidaktahuan/al-jahl adalah tidak mengetahui suatu hukum dan tidak pula memahaminya. Sedangkan kekeliruan/ghalt adalah mengetahui dan memahami suatu hukum namun dengan pemahaman yang tidak benar atau salah. Walaupun ketidaktahuan dan kekeliruan adalah suatu yang berbeda akan tetapi pengaruhnya sama dalam kesalahan disengaja. Akan tetapi, pengaruh keduanya –ketidaktahuan dan kekeliruan- berbeda dalam keadaan apabila ketidaktahuan dan kekeliruan itu terjadi pada rukun kejahatan, atau pada keadaan diberatkan dalam kejahatan, atau pada korban dalam kejahatan. Sebelum membicarakan pengaruh ketidaktahuan dan kekeliruan dalam beberapa keadaan di atas, di sini akan dibahas sebuah kaedah umum bahwa “pembuat undang-undang atau peraturan tidak mempertimbangkan sarana atau wasilah yang digunakan dalam melakukan kejahatan, tidak juga mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan dan tempat melakukan kejahatan, kecuali jika peraturan butuh hal tersebut untuk mempertimbangkan terjadinya kejahatan”[6]. Sebuah peraturan, walaupun tidak mempertimbangkan sarana yang digunakan untuk kejahatan, terkadang mempertimbangkannya pada beberapa keadaan. Sebagi contoh: Kejahatan pembunuhan dengan racun. Kejahatan ini tidak dianggap sempurna rukun delik atau tindak kejahatannya, kecuali jika sarana yang digunakan untuk membunuh adalah materi atau bahan yang sangat mematikan. Begitu juga peraturan terkadang mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti yang disebutkan dalam butir 78 UU Pidana Mesir, bahwa setiap orang yang mendorong atau memerintahkan tentara Negara ketika masa perang untuk bergabung dan membantu tentara asing akan dihukum gantung. Peraturan terkadang juga mempertimbangkan tempat melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti dalam butir 277 UU Pidana Mesir, bahwa dihukum dengan tahanan selama tidak lebih dari enam bulan seorang suami yang berzina di dalam rumah istri. Berdasarkan keadaan di atas, jika pelaku kejahatan tidak mengetahui bahan mematikan (sarana) atau tidak mengetahui waktu dan tempat ketika ia melakukan kejahatan, maka unsur kesengajaan dianggap tidak ada. Macam-macam ketidaktahuan dan kekeliruan serta pengaruhnya: 1- Ketidaktahuan dan kekeliruan pada rukun kejahatan atau tindak pidana. Para ahli hukum sepakat[7] bahwa dalam keadaan tidak tahu atau keliru pada rukun kejahatan, maka kejahatan tersebut bukan merupakan kesengajaan. Sebagai contoh pada kejatahan pembunuhan, pelaku kejahatan harus mengetahui tempat terjadinya kejahatan terdapat manusia. Jika seseorang menggunakan senapan api, dan dia memiliki prasangka kuat bahwa ada hewan buas dari jarak jauh yang akan menerkamnya padahal itu adalah manusia, kemudian ia melesatkan senjatanya, maka dalam keadaan ini ia tidak dipidana dengan pembunuhan sengaja. Contoh lain adalah jika seseorang masuk ke Mesjid dan melepaskan sendalnya, kemudian ketika keluar ia memakai sandal orang lain dan berprasangka kuat bahwa yang ia pakai adalah sandalnya, maka ia tidak dianggap sebagai pencuri. Contoh kejahatan di atas tidak dianggap sengaja karena salah satu rukun tindak pidana atau kejahatan tidak ada, yaitu rukun non materi atau kehendak dan mengetahui. 2- Ketidaktahuan dan kekeliruan dalam keadaan diberatkan hukuman Jika seorang pembantu mencuri harta atau barang majikannya, maka hukuman untuk dia diberatkan sesuai undang-undang. Akan tetapi jika ia tidak tahu harta itu adalah milik majikannya, maka dia dihukum dengan pidana pencurian biasa. Jika seseorang kembali melakukan kejahatan, dalam hal ini ia akan diberikan hukuman lebih berat sesuai undang-undang, akan tetapi jika ia tidak tahu bahwa ia telah melakukan kejahatan tersebut dua kali maka hukumannya tidak diberatkan. 3- Kekeliruan pada korban kejahatan Contohnya, jika si A menargetkan membunuh B, ketika akan beraksi yang terbunuh adalah si C. Dalam contoh ini para ahli hukum sepakat si pelaku dihukum dengan pidana kejahatan sengaja, karena si A sedari awal meniatkan menghilangkan nyawa seseorang yaitu si B, dan hukum menjamin setiap jiwa insan. c. Jenis-Jenis atau Bentuk Kesengajaan Kesengajaan umum dan khusus (القصد العام و الخاص) Kesengajaan umum ialah kesengajaan yang memiliki dua unsur yaitu kehendak atau maksud dan pengetahuan atau mengetahui. Kesengajaan ini merupakan syarat umum dalam setiap tindak pidana. Selain itu ada beberapa kejahatan atau tindak pidana yang ditetapkan hukum sebagai tambahan dari kesengajaan umum, yaitu niat khusus si pelaku kejahatan, di mana niat ini merupakan factor pendorongnya untuk melakukan kejahatan. Niat khusus ini dinamakan kesengajaan khusus. Contohnya adalah delik pemalsuan dokumen / jarimah at-tazwir. Delik ini tidak cukup adanya kehendak si pelaku untuk memalsukan dokumen dan mengetahui perbuatan pemalsuannya tersebut. Tetapi, mesti ada niat khusus atau terselubung dari tindakan pemalsuannya itu, yaitu niat untuk menggunakan dokumen yang dipalsukannya. Kesengajaan ditentukan dan tidak ditentukan (القصد المحدد و غير المحدد) Kesengajaan ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya ditentukan. Seperti si A yang bermaksud membunuh si B. Orang yang ingin dibunuh si A sudah ditentukan yaitu si B. Kesengajaan tidak tidentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya tidak ditentukan. Seperti seorang yang meletakkan bahan peledak ditengah lapangan yang dilalui orang banyak, ledakkan itu menyebabkan terbenuhnya beberapa orang yang lewat dan mengenai orang disekitarnya. Jenis kesengajaan ini meski berbeda namun sama di dalam pertanggungjawaban hukum. Kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana (القصد البسيط و القصد المصحوب بسبق إصرار) Kesengajaan biasa adalah kesengajaan yang tidak didahului perencanaan dan antisipasi. Pelaku kejahatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan kejahatannya. Sedangkan kesengajaan berencana adalah adalah kesengajaan yang telah direncakan, dirancang, dipikirkan dan memiliki waktu yang cukup antara rencana dengan timbulnya kejahatan. Kesengajaan langsung dan tidak langsung (القصد المباشر و القصد غير المباشر) Kesengajaan langsung adalah kesengajaan yang langsung tertuju atau terkena pada orang yang dituju. Sedangkan kesengajaan tidak langsung adalah kesengajaan yang akibat dari kejatahan itu ada kemungkinan akan terjadi kejatahan lain. Contohnya: si A hendak membunuh B, si A mengirimkan kue beracun ke rumah B, ia tahu B tinggal bersama istri dan anak-anaknya, A menyadari ada kemungkinan istri B dan anaknya memakan racun itu akan mati, tapi ia tetap mengirim kue beracun tersebut. Pada keadaan ini, jika istri B atau anaknya mamakan kue dan kemudian meninggal, maka A dianggap memiliki unsur kesengajaan yang tertuju pada istri dan anak si B, kesengajaan ini dinamakan tidak langsung. Menetapkan ada dan tidak adanya kesengajaan Kesengajaan merupakan perkara batin yang sulit dilihat, karena itu untuk menetapkannya perlu adanya indikasi-indikasi eksternal yang menunjukkan adanya kesengajaan. II. Kesalahan tidak disengaja/kealpaan/al-Khata ghairu ‘Amdi/Culpa Pada umumnya, setiap kejahatan atau tindak pidana adalah disengaja, karena adanya unsur-unsur kesengajaan, yaitu kehendak untuk melakukan kejahatan dan kehendak terwujudnya akibat serta mengetahui seluruh unsur-unsur kejahatan yang ditetapkan hukum. Akan tetapi, terdapat pengecualian pada beberapa kejahatan atau delik yang merupakan kesalahan tidak disengaja atau kelapaan. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pengertian kealpaan, bentuk-bentuk kealpaan dan jenis-jenis kealpaan. a) Pengertian Kealpaan Di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan. Tapi, para pakar dan ahli hukum pidana membuat definisi kealpaan, yaitu “mengarahkan kehendak untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak mengarahkan kehendak untuk terwujudnya akibat dari perbuatan tersebut, dan terjadinya akibat tadi merupakan hasil dari kesalahan pelanggar/al-jani karena ia dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya akibat bahkan dapat mencegah terjadinya akibat tersebut”[8]. Di dalam peraturan atau hukum Mesir, kesalahan tidak disengaja atau kealpaan tidak memiliki tanggung jawab pidana, kecuali pada beberapa hal. Sebagai contoh, jika seorang polisi penjaga lalai dalam menjaga tahanan, kemudian tahanan tersebut kabur, maka polisi penjaga tadi dikenakan sanksi pidana. Pada sanksi kesalahan ini, disyaratkan terjadinya kejahatan dan adanya hubungan sebab-akibat, serta bahaya. Karena itu, jika polisi penjaga lalai namun tidak menyebabkan tahanan kabur, maka penjaga terbebas dari kesalahan pidana. Penyebab kealpaan diantaranya teledor, sembrono, lalai, tidak hati-hati dll. Beberapa pakar hukum pidana berpendapat tidak adanya pertanggungjawaban pidana pada kejahatan atau tindak pidana tidak disengaja, hal ini karena pelanggar tidak menginginkan/berkehendak akibat. Akan tetapi, faktanya bahwa kehendak manusia dalam kejahatan itu tidak terlepas dari dosa atau kesalahan. Karena manusia diharuskan menjauhi segala keadaan yang dapat menyebabkan bahaya terhadap orang lain. Oleh sebab itu, sebagain pakar hukum berpendapat bahwa pelanggar memiliki tanggung jawab pidana. b) Bentuk-bentuk Kealpaan Kealpaan yang disadari (الخطأ مع التوقع) Disini sipelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi. Kealpaan yang tidak disadari (الخطأ مع عدم التوقع) Dalam hali ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya. c) Jenis-jenis Kealpaan Kealpaan berat dan kealpaan ringan Kealpaan berat yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum pidana. Sedangkan kealpaan ringan yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum perdata/madani. Pembagian ini tidak begitu kuat, dan mayoritas ahli hukum tidak membedakan pembagian ini. Kealpaan materi dan kealpaan teknis Kealpaan materi maksudnya adalah tidak memperhatikan keharusan untuk berhati-hati atau larangan yang ditekankan pada orang lain. Seperti seorang dokter yang sedang memeriksa pasien dan dokter tersebut dalam keadaan mabuk, kemudian dokter tersebut salah memberikan obat pada pasien, atau ketika operasi lupa mengeluarkan alat operasi dari tubuh pasien. Kealpaan teknis adalah kesalahan yang dilakukan oleh para ahli dalam bidang tertentu. Seperti dokter yang sedang mengoperasi pasien namun tidak mengikuti prosedur yang ada. Pembagian ini juga ditentang para ahli hukum. III. Unsur nonmateri dalam pelanggaran (ringan) (الركن المعنوى فى المخالفات) Dalam kaedah umum pelanggarang ringan disebutkan bahwa hukum tidak mensyaratkan terjadinya pelanggaran ini adanya kesalahan disengaja atau tidak disengaja yang merupakan unsur maknawi. Ahli hukum Perancis berpendapat bahwa terdapat pelanggaran yang cukup dengan unsur materi. Akan tetapi, kenyataanya bahwa tidak ada kejahatan tanpa adanya unsure maknawi/nonmateri. Kaedah ini dipakai dalam hukum modern, karena itu dalam pelanggaran disyaratkan adanya unsur non materi. Apabila tidak dijelaskan secara jelas unsur nonmateri dalam hukum atau undang-undang, maka hal ini diserahkan pada hakim dan lembaga peradilan, sehingga hakim dapat meperberat hukuman tau meringankannya. IV. Pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain Dalam peraturan hukum pidana modern terdapat dasar atau asas tanggung jawab pidana pribadi dan asas sanksi pribadi. Begitu juga hukum mensyaratkan tidak adanya sanksi kecuali pada seseorang yang telah ditetapkan atas kesalahannya. Akan tetapi, terdapat pengecualian , yaitu dihukumnya seseorang yang tidak ikut dalam penyertaan tindak pidana dengan sifat serikat. Contohnya adalah, diberikannya sanksi pada pimpinan redaksi sebuah majalah atau Koran atas kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan pada medianya. Si pemimpin redaksi tersebut tidak dapat pemaafan kecuali jika mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan medianya. V. Hal-hal yang menghalangi/meniadakan pertangungjawaban pidana (موانع المسئولية الجنائية) Ada beberapa hal atau alasan seseorang yang melakukan tidan pidana tapi tidak dijatuhi pidana atau bertanggung jawab terhadap tindak pidana. Alasan tersbut adalah sebagai berikut: Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu, yakni : a) Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau gangguan kejiwaan atau gila. b) Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana, melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman). 2. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu, yaitu: a) Daya paksa atau overmacht; b) Pembelaan terpaksa atau noodweer; c) Dalam keadaan darurat; d) Melaksanakan perintah jabatan . [1] Dr. Samih Sayyid Jad, Syarh Qonun Uqubat, 2007, hal. 355. Disadur dalam buku Manuale de diritto penale parte generale Giuffre Milano, 1969, hal. 33-34, karangan Antolisei. [2] Ibid. [3] Ibid. Hal. 356 [4] Ibid. Hal. 357 [5] Ibid. Hal. 358 [6] Ibid. Hal. 361 [7] Dr. Said Mustafa, al-Ahkamul ‘amah fi Qonunil ‘Uqubat, 1960, hal. 414 [8] Dr. Samih Sayyid Jad, op. cit., hal. 375-376

(+) Show All...

Posted in Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 11:03 PM  

Zakat Dan Penguatan Ekonomi Umat

Oleh: Purnama Hasido

Tahun 2011 merupakan tahun yang berat bagi banyak Negara muslim akibat krisis global sejak tahun 2009, karena mayoritas Negara-negara yang didiami oleh mayoritas umat islam bukanlah 'Negara maju', bahkan beberapa di antaranya adalah 'Negara-negara dengan predikat Negara termiskin', bahkan di antara negara-negara muslim termiskin ini ada yang mendapat predikat 'Negara gagal', tiga negara tergagal yang dimaksud adalah; Somalia, Sudan dan Chad, ketiganya--bagaimanapun--adalah negara dengan presentase penduduk muslim relatif besar.

Problematika lain yang harus dihadapi pada tahun 2011 adalah kenyataan bahwa tahun ini menjadi masa transisi yang harus dijalani dengan berat oleh rakyat di Negara-negara di Timurtengah, gelombang revolusi berpengaruh besar pada pendapatan devisa di negara-negara tersebut. Sebut saja Mesir, Tunisia, Libya, Bahrain, Yaman dan Syiria. Negara-negara ini adalah negara dengan gelombang protes terbesar, yang harus menghadapi konsekuensi dari gerakan revolusi karena krisis politik dan ekonomi, pun harus mengalami intabilitas sosial yang menyeluruh. Inflansi yang kian menanjak tidak diiringi pertumbungan ekonomi dan kenaikan upah, menyebabkan resesi dan kelesuan ekonomi, ditambah lagi belum adanya stabilitasi keamanan, resesi pun membayangi pasar komoditas maupun pasar saham di negara-negara ini, karena kelesuan investasi dari luar, dan tentu saja resesi ini berimbas pada derivatif (yang berada di tengah-tengah pasar saham dan obligasi dan pasar komoditas).

Krisis pun berimbas tidak hanya pada ekonomi mikro namun juga berpengaruh pada ekonomi makro negara-negara di dunia, diperparah lagi dengan guncangan ekonomi di Negara US yang konon merupakan tempat investasi paling prospek bagi taipang-taipang timur tengah. US yang sebenarnya merupakan negara dengan rating AAA (tertinggi) dalam standar hutangnya pun mengalami resesi dan inflansi yang tak sehat-sehat, dan masalah yang konon sudah berlarut-larut dan tidak tersesaikan di negara adidaya ini diikuti guncangan ekonomi di Negara-negara “zona euro” di eropa.


Bagaimana semua hal ini bisa terjadi...? Bagaimana banyak negara-negara muslim justru berada di tempat yang terendah dalam percaturan ekonomi dunia? Termasuk negara Indonesia yang konon pertumbuhan ekonominya tidak begitu menggembirakan.

Salah satu yang sangat ingin kita bicarakan di sini diwakili kalimat pertanyaan berikut; bahwa jika iman kita menuntut kita untuk percaya bahwa Islam adalah “dien” yang dijamin eksistensinya sebagai agama yang rahmatan lil alamin, bukankah kita pun harus meyakini pula bahwa rahmatan lil alamin-nya Islam pun tak terbatas dalam lingkungan spiritualitas dan akhlak (moral) semata, tapi juga mencakup segala aspek ras manusia sekaligus bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi? Bukankah Rahmatan lil alamin dalam Islam menyentuh segala aspek sosial, budaya, politik, ekonomi hingga iptek? Dengan demikian, kalimat 'rahmatan lil alamin' pun harus berarti bahwa nilai-nilai Islam pun dapat menyelamatkan ekonomi sebuah negara dan mensejahterahkan rakyat negara tersebut, bahkan 'Rahmatan Lil Alamin'  bagi Islam dapat pula dimengerti sebagai satu poin dasar yang dapat menyelamatkan ekonomi dunia.

Rasulullah telah mewariskan syari’at Islam kepada umatnya untuk dijaga dan dilestarikan. Dan dalam perkembangan yang kita nikmati sekarang, bahwa di antara beberapa dari warisan syari’at dari kenabian Nabi Besar Muhammad SAW ternyata tidak saja mengalami proses 'pelestarian'. Sebagian dari syari’at Islam bahkan mengalami pengembangan dan beberapa inovasi. Syari’at telah dan sedang, berkembang, menyesuaikan dan disesuaikan dengan politik, hukum, ekonomi, budaya dan 'worldview' umatnya. Pengembangan dan inovasi ini telah mengalami rancang bangunnya sejak generasi pendahulu (turast), maupun oleh generasi kita sekarang.

Di antara inovasi yang dapat dilihat dengan jelas, adalah zakat, yang merupakan salah satu pilar utama hukum Islam. Zakat yang pada masa awal perkembangan Islam setelah wafatnya Rasul, difasilitasi dengan 'Baytul Mal' untuk kemudian diolah sebagai sumber pendanaan negara dan masyarakat, menopang kekhilafahan Islam. Inovasi dalam zakat tidak berhenti sampai di sini, hingga pada perkembangannya saat ini (di masa sekarang) dimunculkanlah konsep 'zakat penghasilan' atau 'zakat profesi', dan 'zakat profesi' ini tak lain adalah hasil ijtihad ulama kontemporer di abad kedua puluh. Demikian sedikit contoh daripada inovasi dalam syariat yang dimaksud di atas.

Zakat yang sudah jelas merupakan salah satu kewajiban seorang muslim, sesuai ketentuannya, diambil dari harta Seorang muslim yang hartanya mencapai nishab 85 gram emas, sebagaimana petunjuk Nabi Muhammad SAW. Kewajiban zakat pun harus dipahami dari awal sebagai perintah Allah yang berkaitan dengan harta dan penghasilan yang halal, agar dengan harta yang diinfakkan itu, seorang muslim mengalami proses “penyucian” bagi sisa harta yang tetap menjadi haknya untuk disimpan. Di lain sisi, pemahaman atas kewajiban zakat ini bersifat global (ijmali), yaitu kesadaran penuh dari seorang muslim bahwa membayar zakat adalah perbuatan yang wajib ditunaikan untuk menyempurnakan rukun Islam, dan 'wajib' di sini diartikan sebagai; “perbuatan yang diberlakukan hukuman bagi yang meninggalkannya dan imbalan pahala bagi mereka yang mengerjakan.” Maka, zakat tak hanya merupakan perbuatan yang bernilai batiniyyah, berdasarkan kesadaran ruhiyyah, itulah iman yang dilengkapi oleh kesadaran dalam mentaati perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Jika ditinjau dari sisi pragmatis, maka kesimpulan yang kita dapatkan justru lebih jauh dan lebih dari itu, zakat tak lain adalah bagian dari bentuk “sakralisasi” dalam mengalokasikan dana, atau sakralisasi dalam berinvestasi (investment). Dan sepertinya tidak salah, jika makna zakat, infaq maupun shadaqah yang ada dalam institusi syariat Islam disejajarkan dengan kata investment dalam konteks ekonomi. Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan ayat-ayat berikut ini, dan perhatikan pula pada kata-kata yang dicetak tebal;

Allah berfirman; “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mereka yang mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al Baqarah: 277),

Kemudian ayat;“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At Taubah ayat 103). Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an, surat Ali Imran ayat 92.

Kemudian perhatikan pada petikan hadist berikut; bahwa “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di ayat yang lain dalam hal menafkahkan harta, Allah memberi perumpamaan bagi mereka yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, selayak benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan setiap bulir yang menghasilkan seratus benih yang lain (Al Baqarah: 261),

Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan muttafaq ‘alaih, Rasul Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkembangkan oleh Allah dengan berlipat ganda.”

Satu demi satu ayat dan nash hadist di atas, dapat ditadabburi secara ringkas, pada ayat pertama, dalam sejarahnya, ayat ini adalah ayat pertama di mana Allah memaklumkan kewajiban zakat di samping ayat kewajiban menjalankan ibadah shalat wajib, dalam ayat ini, Allah mengakhirinya dengan  kalimat “Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” Kemudiaan pada ayat kedua, ayat tersebut mengandung kata;“ketentraman jiwa”, dari kedua kata dalam kedua ayat tadi, Allah seperti memberikan alasan utama dari menunaikan kewajiban zakat adalah sebagai salah satu penawar dari kekhawatiran dan kesedihan yang mana, kedua hal ini berimplikasi langsung pada yang bersangkutan. Dijanjikan-Nya ketentraman jiwa sebagai pengganti bagi kesedihan dan kekhawatiran itu, tidak hanya bagi sang pelaku saja, namun juga bagi mereka yang mendapatkan bagian dari apa yang diperbuat oleh orang yang mengamalkan amalan-amalan ini, pun mendapat kebahagiaan dan ketentraman jiwa.

Sebagaimana telah pula dibahas sekilas di atas, bahwa dua masalah utama yang menjadi masalah  ekonomi di seluruh dunia adalah krisis dan resesi. Di belahan bumi yang lain, ada segolongan masyarakat yang sedang dalam kesulitan, kelaparan, kesedihan, dan kekhawatiran, karena tidak mendapat uluran tangan dari orang-orang yang seharusnya dapat membantunya. Zakat dapat memberikan stimulus ekonomi melebihi pengaruh yang dapat diberikan dari sumber-sumber produksi, sebut saja misalnya pada kalangan buruh yang telah memberikan produktivitas mereka dengan upah yang diterima dari kalangan kapitalis, upah ini bisa dikatakan memberikan kesejahteraan, namun kesejahteraan ini hanya menyentuh lingkar buruh tersebut, seperti keluarga atau lingkungan buruh tadi, namun upah atau gaji tidak menyentuh kehidupan kalangan yang nonproduktif seperti para janda, orang-orang lemah, lansia, atau mereka yang justru masih dalam proses mencari ilmu (pelajar). 

Allah juga berfirman tentang infaq (menafkahkan harta di jalan Allah) dan menyebutnya sebagai “kebajikan yang sempurna”, sebutan ini menguatkan pengertian adanya prospek dari amalan menafkahkan harta di jalan Allah. Tak hanya itu, Rasulullah menambahkan kata-kata; "sempurna" (excellent) bagi infaq di jalan Allah, dalam suatu hadist, tentang ketidak sempurnaannya ibadah shalat jika tidak diiringi penunaian zakat.

Di sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa infaq maupun zakat, merupakan dua kebaikan yang melengkapi kebaikan-kebaikan dari ibadah wajib lainnya. Dari keempat rukun Islam, zakat adalah satu-satunya amalan yang manfaatnya sudah pasti dirasakan oleh masyarakat umum dan menyentuh kepentingan umum pula. Allah dan rasulnya telah banyak meyakinkan kita dalam hal menafkahkan harta di jalan Allah, di antaranya, janji akan dilipatgandakannya oleh Allah hasil dari amalan ini, hasil ini dapat dipahami sebagai hasil dari pelipat-gandaan rizki yang merupakan balasan dari Allah berupa barang (harta), maupun diartikan sebagai imbalan pahala.

Sekarang mari kita merunut satu demi satu apa yang sudah kita bahas dari awal. Bagaimana bahwa kita telah bersepakat bahwa masalah ekonomi sangat berpengaruh pada kehidupan manusia di muka bumi. Semua pakar ekonomi pun bersepakat bahwa pertumbuhan ekonomi akan menaikkan gairah hidup masyarakat yang dapat diwakili dengan istilah “sejahtera”, dan di sisi yang lain, pemerosotan ekonomi menjadi musibah yang akan sulit dihadapi oleh manusia. Di lain sisi, seluruh pakar ekonomi pun setuju bahwa pertumbuhan ekonomi harus juga diiringi beberapa perimbangan-perimbangan dari sokongan kebijakan ekonomi yang lain.

Pertumbuhan ekonomi juga harus diiringi kebijakan fiskal dan pajak yang baik dan perimbangan jumlah komoditas di pasar dan daya beli masyarakat, sehingga inflansi tetap terkendali, dan pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan bubble lalu crash. Pertumbuhan ekonomi pun ternyata harus pula seiring dengan perimbangan pada kelestarian lingkungan hidup dan hayati. Jika tidak, seperti yang kita lihat sekarang, bahwa banyak dari pertumbuhan ekonomi ternyata berdampak pada kerusakan lingkungan dan justru mengancam beberapa ekosistem flora dan fauna. Maka, dalam hal ini, umat Islam yang menempati posisi penting sebagai bagian besar dari keseluruhan umat manusia di atas bumi pun, juga harus bertanggungjawab terhadap pertumbuhan ekonomi yang dibangun agar dapat mengikuti perimbangan-perimbangan ekonomi tersebut, jika kita merujuk pada beberapa ayat di atas, maka tidak berlebihan jika umat Islam ingin memulai pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan baik, maka umat Islam dapat merujuk pada ayat-ayat di atas tadi sebagai landasan dasar dalam membangun ekonomi sosial dan negaranya, yaitu, bagaimana mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang sekaligus juga “menentramkan”, lalu bagaimana mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berupa “kebajikan yang sempurna dan menyempurnakan”, sehingga segala investasi yang dimaksudkan untuk pertumbuhan ekonomi ini dapat menghasilkan “hasil yang berlipatganda” baik di dunia maupun di akhirat.

Jika semua hal tadi diawali dengan kesadaran dari karya nyata dalam zakat dan infaq dan diikuti dengan perimbangan-perimbangan terhadap tanggungjawab tadi, tidak seharusnya terjadi krisis yang melanda ekonomi dunia seperti yang terjadi pada masa sekarang. Krisis yang terjadi sekarang, lebih dominan disebabkan karena terjadi di belahan dunia lain saat sebuah negara tersebut maju, penduduknya pun terbiasa memboroskan anggaran belanjanya dengan kartu kredit, lalu membayar kredit tersebut dengan kredit lagi, namun di belahan bumi yang lain di sebuah negara berkembang, peduduknya harus memegang perut karena lapar dan tidak ada kredit baginya yang berguna untuk menahan lapar itu. Yang terjadi selanjutnya, di belahan dunia yang lain, sebuah negara menanggung hutang dari akibat inflansi yang yang tinggi di pasaran, dan di belahan bumi yang lain, kelesuan ekonomi terjadi akibat deflasi yang membuat komoditas yang dihasilkan berharga murah, harga murah dari bahan baku tadi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pakaian seorang petani, atau kebutuhan nelayan pada solar dan bensin untuk perahunya, ataupun tidak mencukupi sandang dan pangan bagi seorang buruh pabrik (terutama di negara negara berkembang). Masalah dan tantangan lain, tidak sampai di sini saja, harus dibuktikan bahwa investasi harta termasuk di dalamnya alokasi dana zakat dan infaq pun selalu harus diimbangi dengan kedewasaan mental dan spiritual baik itu kedewasaan dari investor (muzakki), maupun kedewasaan di pihak penerima (mustahiq).

Bukan cerita lama jika banyak dari zakat infaq ternyata terbuang percuma hanya mencukupi makan dan memberikan kebahagiaan hanya bagi sehari dua hari saja, lalu cerita berlanjut kembali tentang bagaimana mustahiq ini lalu harus meneruskan perjuangannya melawan kemiskinan di kehidupan sehari-hari kemudian. Ini tentu bertolak belakang dengan maksud utama dari kewajiban zakat sebagaimana yang diperintahkan Allah dan rasulnya dalam “sakralisasi investasi harta” ini yang di antaranya bertujuan untuk; ketentraman jiwa, demi kebajikan yang sempurna dan hasil yang berlipatganda atau memberi manfaat yang lebih besar. Investasi dalam bentuk zakat bukan untuk menjadikan harta pihak investor berkurang 2,5 persen saja dan menjadikan pihak penerima investasi sekedar menjadikannya seolah menjadi seorang penerima pasif, namun harus juga ada follow up dari investasi ini sendiri, yang tidak bisa dilepaskan dari bentuk pembinaan dan penyadaran bagi kedua belah pihak. Pihak pemberi (muzakki) harus memahami bahwa investasi ini dapat membantu daya kembang sosial di masyarakat yang akan berpengaruh juga pada iklim ekonomi di sekitar tempatnya berada atau di sekitar kawasan bisnisnya, bisa jadi dapat mengurangi beban penyakit sosial semacam pengangguran dengan memberikan suntikan modal, zakat dapat pula memperkecil kesenjangan sosial, maupun investasi yang cukup dipahami sebagai kebajikan atau derma Lillahi ta’ala.

Bagi pihak penerima (mustahik), harta zakat yang diterimanya dapat mengurangi beban hidup karena hutang, atau menjadi modal untuk membuka usaha baru (meskipun bisa jadi jumlahnya tidak seberapa). Dan yang tidak ketinggalan adalah pihak pengelola dana zakat (amil). Dalam sejarahnya, umat Islam sepeninggal Rasulullah SAW di bawah pimpinan para sahabat mampu memperkokoh agama ini dengan kekuatan politis di bawah naungan kekhilafahan, ekonomi umat ternyata banyak ditopang oleh zakat dari umat Islam sendiri, sehingga pada perkembangannya, untuk menjaga efisiensi dalam pengelolaannya, dibangunlah suatu lembaga “baytul mal”, yang kemudian membuat catatan kesuksesan bagi kesejahteraan masyarakat. Terbukti bahwa baytul mal mampu mengatasi masalah masalah ekonomi masyarakat di bawah sistem khilafah Islam, bahkan konon sampai berlebih (dalam artian benar-benar mengentaskan kemiskinan).

Itu semua tidak lain karena di antara perimbangan-perimbangan yang memang harus dilakoni oleh kedua belah pihak (muzaki dan mustahiq),peran amil pun sangat penting untuk menjembatani maksud dan kebutuhan dari kedua belah pihak tadi. Amil harus memahami tanggungjawabnya untuk dapat berbuat adil sekaligus proporsional. Inilah yang mungkin dapat menjadi solusi bagi perekonomian dunia saat ini, meskipun tentu saja kalah populer jika dibanding mereka yang sudah terbiasa dengan teori ekonomi klasik, atau penganut markentalis, maupun teori dari Keynesianis dalam menjabarkan dan usaha untuk sinkronisasi peran negara dengan peran swasta bagi ekonomi masyarakat. Satu hal yang dirasa patut dibahas adalah, bahwa di masa sekarang, pakar ekonomi telah memahami tentang sebuah negara sebagai pengayom utama bagi ekonomi rakyatnya. Pada umumnya, negara bertanggungjawab terhadap ekonomi dengan pengontrolan pada dua kebijakan, yang pertama adalah kebijakan fiskal, dan kedua pada kebijakan moneter. Dalam kedua hal ini, sebenarnya, syari’at Islam dapat memberikan sumbangsih nilai-nilai syariatnya dalam kebijakan fiskal negara (yang biasanya dipegang oleh badan eksekutif negara). Yaitu pada kebijakan bagaimana membuat peraturan-peraturan yang dapat menjamin alokasi pajak sekaligus zakat dapat tepat sasaran (Saat ini di Indonesia, sudah ada langkah maju dengan dibentuknya BAZNAS).

Bagaimana pula bagi sebuah negara untuk dapat memfasilitasi beberapa potensi dana umat yang masih belum teralokasikan maksimal, seperti dana haji, misalnya? Dan bagaimana agar pemerintah dapat memaksimalkan perannya dalam supremasi hukum untuk menyokong hal ini, untuk meminimalisir penyelewengan terhadap dana-dana ini?

Dalam kebijakan moneter, sudah selayaknya pemegang kebijakan moneter yang berada di tangan bank sentral, dapat menjembatani antusias masyarakat akan bank syari’ah, seperti obligasi syariah (sukuk), dan bahkan dapat mengadakan langkah maju dengan bertahap menghilangkan ketergantungan pada “kebijakan suku bunga”—meskipun ini kedengaran teralu mengawang-awang—(karena jika sebuah negara meninggalkan sistem bunga dalam uang kertas dengan menggantinya degan emas, maka tidak ada kebijakan moneter). Sehingga, jika memang kebijakan moneter “yang islami” ini terwujud, Negara kemudian mencetak uang baru yang murni terbuat dari emas atau perak, sehingga umat muslim dapat berzakat, berinfaq dan bersedekah, benar-benar dengan emas atau perak. Berbagi, memberi dan saling menerima adalah fitrah seluruh manusia di manapun berada, suatu pihak akan membutuhkan pihak yang lain, demikian di satu pihak yang telah mendapatkan harta yang banyak, tentu akan berfikir untuk menginvestasikan harta tersebut dengan maksud yang berbeda-beda, bisa jadi demi mendapatkan kepuasan batin tersendiri karena telah berbagi, sebagaimana dalam infaq dan shadaqoh dalam Islam, atau dengan maksud lain, yaitu mengharapkan pertukaran barang ataupun manfaat dari jasa seperti, bisa pula karena mungkin berniat untuk mengambil keuntungan dari investasinya seperti murabahah, atau memang karena tidak mampu mengelola harta tersebut sendirian (seperti mudharabah). Dari situlah akan muncul kerjasama maupun perikatan-perikatan.

 Namun, sudah menjadi konsekuensi logis yang muncul dari sisi lain manusia itu sendiri yang punya kecenderungan pada keserakahan dan sifat egois, menyebabkan adanya praktik-praktik monopoli dan oligopoli dalam bisnis, kartel-kartel yang menahan lajunya kompetensi, maraknya kolusi dan nepotisme yang menguntungkan pihak pihak tertentu, praktek korupsi dan suap, hingga hutang yang berkedok suntikan dana. Akibatnya, banyak dari negara berkembang yang mandeg di tempatnya, tetap hanya menjadi negara berkembang, karena kebijakan ekonomi yang penuh koreksi dari pihak luar yang justru bertujuan memperkaya pihak pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain. Bantuan dana yang pada dasarnya hutang bukannya menyelesaikan masalah, tapi menjadi awal mula dari masalah saat alokasinya tidak tepat sasaran atau malah diselewengkan. Muncullah negara-negara gagal tadi, karena tidak adanya perimbangan perimbangan yang sudah dibahas di atas, keadaan Somalia yang di kemelut perang berkepanjangan, masalah pajak, instabilitas politik, monopoli terhadap sektor sektor penting negara seperti eksplorasi tak terkendali pada hutan di sana, dan diperparah oleh iklim geografi Somalia yang ganas. Tidak sampai di situ, beberapa negara tak gagal pun menunjukkan perkembangan ekonomi yang mengkhawatirkan, lihat saja bagaimana krisis Yunani yang menjadi beban seluruh Eropa, lalu bagaimana dengan krisis Amerika yang dipantik oleh kebiasaan masyarakatnya menikmati “bunga”, yang tidak lain hanya kata lain dari “hutang”. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa untuk mengatasi masalah ekonomi, diperlukan adanya sumber dana yang sehat dan bebas dari hal-hal negatif (terutama negatif dalam pandangan Islam).

'Bunga' yang sudah mendarah daging dalam jiwa ekonomi global sudah menunjukkan taring bahayanya, dan bukan kebetulan jika sejak awal sekali, Islam sudah melarang praktek riba’, bahkan dalam satu riwayat yang rajih (terpercaya), bahwa ayat terakhir yang turun kepada Rasulullah SAW adalah ayat larangan praktek riba. Yang justru terbukti dapat menyukseskan program ekonomi yang sehat justru muncul dari kewajiban itu sendiri, tentunya dengan mengindahkan kritikan terhadap Islam yang justru nampak seolah menerapkan konsep negara sosialis dengan zakat-nya.

 Pada kenyataannya, Islam bukan berprinsip sosialis apalagi kapitalis, namun Islam selalu memihak pada fitrah manusia itu sendiri, segala apa yang ditetapkan sebagai kewajiban bagi umat Islam adalah memang untuk kebaikan umat Islam itus sendiri, demikian pula sebaliknya, bahwa segala apa yang diharamkan Allah dan Rasulnya adalah karena bertentangan dengan mashlahat manusia. Maka, sebuah impian rasanya yang tidak berlebihan jika umat Islam suatu saat memiliki sebuah lembaga semacam Bank Dunia atau semacam IMF milik ummat Islam yang bebas dari praktek riba’, dan dananya adalah dana riil yang bukan kertas ber-angka semata, namun komoditas yang memang benar-benar bernilai (valuable goods). Dana yang tersimpan adalah investasi sakral yang berasal dari dana zakat umat muslim sedunia, infaq dan shadaqah, dana fidyah, hasil-hasil yang diperoleh dari tanah atau lahan wakaf, ataupun dana abadi ummat dari saldo pengadaan haji, yang nantinya dana ini dapat dimanfaatkan bagi mashlahat umat muslim sedunia, dapat meminjamkan dana itu tanpa bunga kepada negara, atau lembaga-lembaga ummat yang memang membutuhkan, lalu pinjaman itu diproses dengan akad mudharabah atau murabahah tanpa bunga. Hingga tak ada lagi negara muslim yang dicap gagal seperti Somalia, Chad atau Sudan. Bagaimanapun itu, jauh lebih baik memulai mimpi-mimpi besar ini dari hal yang kecil dulu, yaitu bagaimana menyadarkan diri sendiri untuk berzakat dan memaksimalkan dana zakat itu bagi pembangunan umat Islam di negeri sendiri. --HPH--

(+) Show All...

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 9:01 PM  

PERUNDANG-UNDANGAN


Oleh: Putro Suryonegoro*


Undang-undang merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan negara, undang-undang memuat hal-hal yang menerangkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat maupun, juga memuat aturan-aturan yang mengatur berbagai regulasi dan bertindak, dan juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, kaidah perundang-undangan di dalam hukum kebiasaan mengupayakan cara negara dan warganya agar dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hokum, dan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hokum maupun perlindungan hak asasi manusia.
Dari itu semua kita melihat adanya hal pokok pentingnya aturan undang-undang yang selalu mengarahkan dan menjadi solusi yang apabila terjadi hal yang tidak dikehendaki, maka tulisan ini berusaha menjelaskan seberapa jauh kesesuaian hukum aturan yang selalu harus ditaati di dalam berinteraksi dalam hidup, dan berdasarkan sumber manakah yang menciptakan kaidah hukum, serta hakikat berbagai macam hukum undang-undang.

A. Pengertian Perundang-undangan

Undang-undang didalam bahasa Inggris memiliki arti Legislation yang berasal dari bahasa Latin yaitu lex, legis yang berarti hukum. Berarti, sumber hokum adalah semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis. Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Sedangakan undang-undang di dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan dengan ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat.
Secara etimologis, erundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan berbagai ahli sebagian besar ketika sampai pada persoalan apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil atau produk dari pembuatan perundang-undangan.
Istilah perundang-undangan lebih cocok digunakan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis dan bentuk peraturan dalam berbagai macam produk hukum tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Maka suatu produk hukum akan disebut sebagai peraturan perundang-undangan apabila memiliki 3 kriteria yaitu; tertulis, mengikat umum, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang, berdasarkan kriteria di atas, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan pejabat merupakan peraturan perundang-undangan, sebab dapat saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan berupa keputusan misalnya. Begitu pula yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun karena dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk anggota didalamnya saja

B. Sumber Perundang-Undangan

Bermacam-macam sumber dalam kaidah perundang-undangan pada dasarnya kembali kepada jumlah kaidah hukum yang majemuk, dan sumber-sumber kaidah perundangan sebagian berasal dari sumber materil, sumber sejarah, sumber-sumber formil, maupun interpretasi hukum. Ketergantungan pengaruh sejarah suatu negara sangat memiliki arti dalam proses terbentuknya perundang-undangan dalam negara tersebut, sebagaimana hukum syari’ah Islam mendapatkan ruang dalam jumlah besar di antara sumber-sumber kaidah perundang-undangan di dalam negara Islam.

1. Sumber-sumber Materiil Hukum

Sumber hukum yang menentukan isi dan kandungan suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang disebut sumber hukum materiil. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis dan politik hukum.
Kandungan kaidah perundang-undangan dapat dijelaskan dari beberapa hal seperti dalam kondisi ekonomi, sosial, politik maupun yang lainnya, yang menuntut para legislator dan pembuat hukum bekerja dalam membentuk rumusan asas yang menjadi hukum perundangan maupun bekerja dalam mengamandemen hukum, maka dengan jelas hal di atas menentukan dalam pembentukan kaidah-kaidah hukum yang berasal dari sumber materiil maupun sumber hukum yang imateriil.

2. Sumber Sejarah

Yang dimaksud sumber-sumber sejarah hukum ialah wujud keadaan asal mula sejarah suatu negara yang memungkinkan memberi pengaruh dalam pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sumber sejarah yang berasal dari suatu negara terkadang sering bermula dari keadaan sejarah rakyatnya maupun keadaan sebelumnya, maka kaidah-kaidah hukum dalam hal ini merupakan gambaran yang terwujud dari sejarah nasional dan tidak akan mungkin menoleh kepada selain sumber sejarah, begitu pula sumber-sumber hukum sejarah yang berasal dari negeri asing atau warga asing.
Seperti dewan parlemen yang selalu kembali kepada asal pembentukannya pada sejarah Britania Raya begitu juga proses cara kerja anggota dewan majelis yang dimulai kemunculannya dan perkembangannya di kerajaan Inggris. Dan sudah sangat diketahui bahwa sistem presidensial atau pemerintahan republik yang kepala negaranya langsung memimpin kabinet tidak akan mungkin dapat ditemukan teori maupun prakteknya kecuali bermula dari Amerika Serikat, dan yang selanjutnya di Swiss.

3. Sumber Hukum Formal

Sumber Hukum Formal adalah sumber yang lebih mengikat dibanding sumber-sumber hukum lainnya tanpa bisa dihindari. Dan sumber-sumber Formal hukum ialah setiap peraturan yang terdapat dalam teks naskah yang tertulis dalam undang-undang biasa, konstitusi, ketetapan para dewan parlemen, maupun kebiasaan-kebiasaan yang dianggap mengikat dalam naskah undang-undang. Dan inilah beberapa sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum:

a. Undang-undang
b. Kebiasaan atau tradisi
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
f. dan Hukum Agama

a. Undang-undang

Yaitu ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebaginya), undang-undang disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, selaku badan legislatif), kemudian ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dengan demikian, undang-undang mempunyai kekuatan yg mengikat
Dalam Istilah hukum, Undang-undang dibedakan atas 2 jenis, yaitu : Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari isinya, disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum. Namun tidak setiap UU dapat disebut undang-undang dalam arti materil karena terdapat undang-undang yang hanya khusus berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya undang-undang yang terdapat di Indonesia seperti UU No.62 tahun 1958 mengenai naturalisasi.
Sedangkan undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari segi bentuk dan cara terjadinya yang dilakukan secara prosedural atau formal.
Undang-undang terwujud dalam bentuk tertulis yang diatur oleh pedoman-pedoman konstitusi dikeluarkan oleh komisi terkait yang proses pembentukannya maupun fungsinya selalu berbeda menurut kondisi yang mempengaruhinya.

b. Kebiasaan, atau Hukum Tradisi

Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan diakui sebagai norma-norma hidup yang positif, namun tidak semua kebiasaan mengandung aturan yang adil dan mengatur di dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan, dikenal pula Adat Istiadat, yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral, Adat Istiadat mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
Adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum tidak tertulis apabila telah memenuhi syarat-syarat di antaranya, harus merupakan syarat materiil yaitu; kebiasaan itu berlangsung terus-menerus dan dilakukan secara berkesinambungan, dan syarat kedua, adalah munculnya efek psikologis dari masyarakat itu sendiri seperti adanya keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan maupun kebiasaan itu telah dianggap sebagai suatu kewajiban, dan syarat ketiga, adanya tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap Adat Istiadat tersebut.
Namun, terdapat perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum adat, di antaranya hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat sering berupa hukum tertulis dan sebagian lagi tidak tertulis, dan kedua macam hukum kebiasaan tersebut berasal dari kontrak sosial sedangkan hukum adat berasal dari kehendak nenek moyang, leluhur, agama, maupun tradisi masyarakat.

c. Traktat

Traktat sering disebut perjanjian antarbangsa yang merupakan perjanjian internasional antar dua negara (bilateral) atau lebih seperti perjanjian persahabatan maupun perjanjian perdamaian. Maka, Perjanjian Internasional atau traktat adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional (Multilateral). Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sedangkan perjanjian bilateral dibuat antara dua negara saja.

d. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan teori dan filosofi dari hukum, yaitu putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi sering disebut judge made law (hukum yang dibuat pengadilan) sedangakan yurisprudensi di negara-negara Anglo Saxon atau Common Law sering diartikan sebagai ilmu hukum.

e. Doktrin

Ialah pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkemuka dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Doktrin tidak bersifat mengikat seperti Undang-undang, Hukum kebiasaan, Traktat, ataupun Yurisprudensi.

f. Syariat Islam Sebagai Sumber Hukum

Awal pembahasan mengenai Syariat Islam dan sumber-sumber hukum tidak akan terlepas melainkan hanya bagi negara-negara Islam saja, dan juga telah jelas perbedaan mengenai metode persetujuan dalam undang-undang Syariat Islam di dalam satu negara maupun yang lainnya. Arab Saudi sampai saat ini belum membentuk konstitusi apapun, maka jelas kaidah-kaidah Syariat Islam dan hukumnya merupakan konstitusi resmi negara, juga segala aturan harus didasarkan pada hukum-hukum Syariat Islam tanpa ada perselisihan. Sedangkan di Yaman, Syariat islam dianggap sebagai perundang-undangan tertinggi dan satu-satunya sumber dari berbagai undang-undang. Maka perundang-undangan di Yaman berada di bawah hukum Syariat Islam, dan Yaman dianggap sau-satunya negara didalam dunia Islam yang mengkodifikasikan konstitusi yang menjadi bentuk penjelasan dari syariat-syariat Hukum Islam.
Sedangkan di Mesir, Syariat Islam telah mengalami banyak perkembangan, sebagaimana pasal 149 UU tahun 1923 dijelaskan bahwa “Islam adalah agama negara dan Bahasa Arab adalah bahasa resminya”, juga terdapat UU yang menjelaskan dalam hal yang semakna pasal 138 UU tahun 1930, dan pasal 3 UU tahun1956, namun pada UU tahun 1958 (undang-undang ketika Mesir berserikat dengan Syiria) tidak menjelaskan sedikitpun mengenai pasal di atas dan sempat menjadi perdebatan dalam mengundangkan bunyi pasal di atas. Kemudian kembali pada UU tahun 1964 yang mencantumkan kembali bunyi pasal bahwa agama Islam adalah agama negara dan Bahasa Arab ialah bahasa resminya.
Sebagaimana dalam pasal satu dalam undang-undang perdata telah menjelaskan secara nyata bahwa keputusan hakim harus kembali diimplementasikan secara aturan undang-undang, jika belum ditemukan undang-undang tertulis di dalam syariah, maka semua masalah dikembalikan kepada hukum kebiasaan, dan kemudian syariat Islam, namun apabila masih belum didapatkan maka dikembalikan kepada kebiasaan-kebiasaan umum peraturan dan asas keadilan hukum.
Dan syariat Islam di Mesir diyakini para ahli hukum Mesir sebagai sumber pelapis kedua setelah hukum tradisi, dan merupakan urutan ketiga dalam tingkatan sumber-sumber formal hukum setelah undang-undang dan hukum kebiasaan.

C. Ciri-ciri Undang-undang Konstitusi (UUD) Sebagai Sebuah Kaidah Perundang-Undangan.

Terdapat perbedaan pendapat dari para ahli hukum, dan sebagian menolak menggolongkan undang-undang konstitusi (UUD) kepada kaidah aturan hukum atau kaidah perundang-undangan yang dikarenakan tidak adanya salah satu unsur dalam hal berundang-undang. Sebab kaidah hukum tidak dapat dinamakan undang-undang jika tidak memenuhi unsur mengikat dan sifat umum, karena hukum adalah merupakan aturan masyarakat dan di samping itu ditambahkan unsur sanksi atau hukuman yang menyeluruh memaksa publik untuk menghargai hukum, dan sanksi dalam kaidah perundang-undangan adalah hukuman nyata yang diberikan pihak berwenang kepada penentang hukum.
Pada dasarnya kaidah perundangan berkarakter mengikat dan para legislator dewan berwenang, dan apabila sampai terjadi pelanggaran kaidah hukum maka akan diberikan sanksi atasnya. Namun jika tidak terdapat dewan berwenang yang lebih tinggi maka tidak ada badan yang mampu memaksa legislator tersebut untuk menaati kaidah-kaidahnya, dan begitu pula dewan tinggi pembuat undang-undang yang tidak tunduk sepenuhnya terhadap undang-undang dapat saja melakukan penyelewengan kapanpun.
Maka, sebuah negara dapat mengancam dan menghukum secara penuh, namun tidak akan mungkin dapat menggunakan ancaman terhadap dirinya sendiri apabila sampai terjadi pelanggaran hukum, maka para penganut paham formal dalam hal ini menyatakan penolakan penggolongan UUD konstitusi sebagai sebuah kaidah perundang-undangan.

1. Penganut Faham Formal

Penganut teori hukum formal tidak menerima definisi perundang-undangan tanpa adanya unsur sanksi materiil terhadap pelanggar hukum, sejalan dengan itu, salah satu ahli hukum penganut paham formal mendefinisikan sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang untuk menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang yang diberikan oleh pihak berwenang.
Maka teori paham hukum formal tidak mengakui hakikat undang-undang konstitusi sebagai aturan hukum perundang-undangan, sebab negara pada saat itu merupakan badan yang memiliki kuasa penuh atas ancaman materiilnya dan tidak masuk akal apabila negara memberikan ancaman kepada dirinya sendiri.

2. Penganut Paham Sosial

Kebalikan teori paham formal adalah teori hukum menurut paham sosial yang tidak mengakui sanksi sebagai hukuman kepada para alat negara berwenang, maka dari itu tanpa ada hal yang menghalangi dari pernyataan penganut paham sosial bahwa sanksi berupa hukuman imateriil yang merupakan tindakan penolakan dari masyarakat atas pelanggaran yang tidak sesuai, dan hukuman yang bersifat kaidah-kaidah sosial dan merupakan sanksi imateriil dalma masalah pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, sesuai dengan paham sosial, kaidah-kaidah perundang-undangan memiliki sanksi khusus dan apabila hukuman langsung merupakan ancaman materiil yang diberikan kepada salah satu alat negara, maka yang akan terjadi hanyalah merupakan perang rakyat. Sebagaimana tidak adanya sanksi materiil, maka tidak terdapat hukuman apapun, dengan demikian, penolakan dan upaya protes masyarakat adalah merupakan sanksi tidak langsung yang ada terus-menerus walaupun terkadang terdapat perubahan dalam hal tempat dan waktu.
Jelaslah di sini bahwa terdapat titik kesalahan pada pendapat pertama mengenai sangkut pautnya kaidah-kaidah hukum dengan wujud sanksi nyata dan melupakan faktor respon publik dan pada akhirnya, kaidah-kaidah konstitusi dasar negara merupakan suatu cabang bidang hukum lain dan bahkan undang-undang konstitusi dianggap merupakan kaidah hukum tertinggi daripada hukum-hukum lainnya.

D. Macam-macam Undang-undang Konstitusi.

Pembagian undang-undang konstitusi tetap terlaksana walau pada setiap cabang ilmu hukum memiliki fungsi yang sama dan dalam konteks yang dimuat, berdasarkan pengkosifikasian hukum terbagi menjadi Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis, dan berdasarkan prosedural amandemennya, menjadi Undang-undang Kaku dan Fleksibel.

1. Undang-undang berdasarkan pengkodifikasiannya;

Undang-undang terbagi dalam 2 jenis berdasarkan ditulis atau tidaknya, yang pertama, disebut undang-undang tertulis dan yang kedua, disebut dengan undang-undang tidak tertulis atau hukum kebiasaan.

a. Undang-undang Tertulis.

Undang-undang tertulis atau yang tertuang dalam bentuk tulisan dalam teks baik yang merupakan satu kumpulan atau beberapa kumpulan. dan yang dimaksud tertulis adalah bukan sembarang tertulis atau yang biasa dituliskan, namun lebih tepatnya hukum tersebut merupakan produk dari dewan berwenang atau dewan pembentuk aturan undang-undang maka kemudian hukum tertulis memiliki arti undang-undang yang dikumpulkan dalam suatu tulisan yang dibuat oleh para pembuat undang-undang.
Undang-undang tertulis pun terkadang memiliki sifat-sifat fleksibel apabila dibuat dengan cara-cara yang biasa dan dapat pula diamandemen pula dangan cara-cara yang biasa, dan terkadang menjadi kaku apabila proses pembentukannya kuat dan prosedur amandemennya pun menjadi tidak semudah undang-undang bersifat fleksibel.
Sampai pada akhir abad 18, undang-undang kebiasaan tidak tertulis lebih populer di sebagian besar negara dan undang-undang tertulis belum meluas hingga pada akhir abad itu. Sebagaimana undang-undang tertulis pertama kali dikeluarkan oleh Amerika pada tahun 1787, kemudain beralih ide undang-undang tertulis ke Perancis dan ke beberapa negara dunia. Perancis mulai mengeluarkannya pada 1791, yaitu setelah terjadi revolusi Perancis, kemudian Bulgaria pada 1821, Italia; tahun 1848, Perancis; 1875, Rusia; 1918, Jerman; 1919, Cekoslowakia; 1920, Turki; 1924, Mesir; 1923, Republik Mesir-Syiria; 1920, Polandia; 1921, Irak; 1925, Libanon; 1926, Yordania; 1928, dan negara-negara lainnya.
Dalam hal ini undang-undang tertulis memilik peran penting dan menjadi bentuk kaidah yang diikuti banyak negara dunia dan menjadi bagian yang tidak akan terhindar dalam negara dunia dan juga tidak akan mungkin kembali lagi kepada undang-undang kebiasaan yang tidak tertulis. Dan undang-undang terulis lebih merupakan undang-undang mayoritas dalam sebuah negara namun tidak menutup kemungkinan adanya kaidah-kaidah undang-undang kebiasaan disamping undang-undang tertulis.
Di antara kelebihan undang-undang tertulis, selain memiliki kejelasan pada hukumnya yang memungkinkan siapapun untuk merujuk kepadanya, dengan demikian akan menjadi solusi bagi pemerintah apabila terjadi pelanggaran, juga merupakan undang-undang tertinggi dibanding undang-undang kebiasaan, dengan begitu dapat menjelaskan kepada setiap pemegang kekuasaan dalam batasan-batasannya. Undang-undang tertulis memberikan jaminan bagi hak-hak manusia dan kebebasannya, berperan dalam mendidik setiap warga negara dalam sektor politik, juga merupakan hal pokok bagi negara bentuk uni dalam pembentukan naskah serta membatasi setiap batasan kekuasaan masing-masing.
Meski banyak kelebihan yang dimiliki undang-unadng tertulis tidak berarti bahwa undang-undang tertulis terlepas dari kekurangan maupun kelemahan. Di antara yang telah dipaparkan oleh para ahli hukum; terjadinya ketidak selarasan antara aturann-aturan hukum dengan hal yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat dikarenakan sifat baku di dalam tindakan prosedural dalam mengamandemen hukum maupun konstitusi dan bahkan telah menjadi hal mustahil dalam kenyataanya dan di dalam praktek masyarakat. Yang kedua, undang-unfdang tertulis tidak dapat mengatur segala aspek ang memang seharusnya wajib diatur, begitu juga apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkadang menjadikan undang-undang tidak berlaku lagi ataupun menuntut adanya pembuatan undang-undang baru.

b. Undang-Undang Tidak Tertulis

Undang-undang kebiasaan tidak tertulis terdapat dalam bentuk kumpulan-kumpulan kebiasaan dan hukum adat istiadat yang diatur dalam sistem politik negara, di antara bentuk undang-undang kebiasaan yang terkenal adalah Undang-undang Inggris.
Terdapat perbedaan antara “Undang-undang Kebiasaan” dan “Kebiasaan Perundang-undangan”, yang pertama menjelaskan berbagai kaidah-kaidah perundang-undangan di dalam sebuah negara, sedangkan kebiasaan perundang-undangan hanya terdapat di dalam dokumen undang-undang.
Maka dari itu, undang-undang tidak tertulis tidak lantas mencegah adanya sebuah undang-undang dalam bentuk tertulis, dan selain bahwa terdapat hukum kebiasaan perundang-undangan—sebagai alat interpretasi, alat pelengakap, alat amandemen—undang-undang tidak tertulis juga tidak mencegah adanya hukum kebiasaan dan adanya kumpulan dokumen-dokumen konstitusi. Sebagaimana yang kita lihat di Inggris, dalam hal ini dokumen tersebut hanya dianggap sebagai sumber pelengkap bagi hukum kebiasaan. Dan undang-undang kebiasaan hanya berpengaruh besar hingga sampai akhir abad 18, tidak didasarkan atas kaidah teks tertulis yang berasal dari pembuat undang-undang tetap didasarkan atas adaptasi dan kebiasaan yang terus berulang sejak sebelum itu memiliki kekuatan memaksa seiring berjalannya waktu.
Namun menurut pendapat para ahli hukum, metode pembagian seperti ini bukan merupakan pembagian hukum secara mutlak, karena terkadang undang-undanag kebiasaan bisa terdapat pada dokumen-dokumen tertulis yang mengatur beberapa masalah perundang-undangan, begitu pula pada undang-undang tertulis yang berfungsi melengkapi undang-undang kebiasaan atau sebagai alat interpretasi maupun amandemen, maka oleh itu tidak terdapat pembagian mutlak di dalam dua macam undang-undang ini

2. Undang-undang Berdasarkan Prosedural Amandemennya.

Sebagaimana terbagi berdasarkan perosedural amandemennya menjadi dua macam, yaitu “Undang-undang Kaku” dan “Undang-undang Fleksibel”.

a. Undang-undang Lentur atau Fleksibel

Ialah setiap undang-undang yang dibentuk, diamandemen atau dihapus dengan cara yang sama pada waktu pembentukannya. Dan sebagian undang-undang fleksibel merupakan undang-undang kebiasaan dan dapat mengamandemen atau menghapus kaidah undang-undang yang bersifat elastis tanpa diikuti syarat maupun proses-proses tertentu.
Dewan parlemen dapat melakukan amandemen atau menghapuskan undang-undang kebiasaan dengan prosedur yang sama seperti di dalam undang-undang biasa seperti undang-undang biasa, Sebagaimana lelucon yang sering dipakai; “Parlemen Inggris dapat berbuat apa saja, kecuali merubah laki-laki menjadi perempuan ataupun sebaliknya “. Itu adalah merupakan suatu ibarat bagi kekuasaan dewa parlemen Inggris dalam membuat hukum dan menghapus hukum. Karena tidak terdapat batasan sejauh mana kekuasaan dewan parlemen dalam hal ini.
Beberapa contoh undang-undang fleksibel yang tertulis seperti undang-undang Perancis tahun 1814, tahun 1830, Italia lama 1848, dan Uni Soviet 1918.

b. Undang-undang Kaku.

Undang-undang kaku memiliki lebih banyak proses maupun syarat berkondisi yang ditekankan dalam mengamandemen hukum-hukumnya dan juga prosedur yang harus diikuti, dan ini sering disebut undang-undang kaku secara nisbi. Sebagaimana di samping itu terdapat undang-undang kaku mutlak, jika para penguasa hukum melarang amandemen undang-undang secara penuh dan bahkan melarang untuk selama-lamanya. dikarenakan aturan yang telah melarang apapun yang mengganggu hukum dalam kondisi apapun dan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Maka, kaidah hukum dalam masa itu menjadi kaku mutlak dan selain dalam waktu yang telah ditetapkan, kaidah hukum itu akan beralih menjadi undang-undang kaku dalam arti nisbi, sebagaimana telah disebutkan bahwa apabila prosedural amandemen yang dilakukan labih rumit daripada yang harus diikuti dalam mengamandemen undang-undang biasa seperti undang-undang Amerika dan sebagian besar undang-undang Perancis dan Mesir. Perlu diperhatikan bahwa elastisitas undang-undang atau kekakuannya sangat tergantung pada banyak faktor, sebagaimana pemeliharaan undang-undang tidak lain hanya untuk melindungi warga negara serta keselarasan undang-undang hanya untuk maslahat negara.

Demikian ini tulisan yang sangat sederhana telah menemui kalimat akhir, dan pada akhirnya, pembahasan mengenai perundang-undangan tidak akan cukup mampu untuk dibahas secara detail hanya dalam beberapa lembar kertas, bahkan masih banyak bab yang masih perlu untuk diketahui karena undang-undang sebagian besar merupakan hukum positif yang masih mungkin bisa lahir dan dibentuk begitu juga bisa dihapuskan seirama dengan mendesirnya kebutuhan dan bisikan hati didalam kelompok sosial atau negara tetentu dan akan terjadi banyak ketidaksamaan disebabkan kultur sosial masyarakat pada setiap daerah yang berbeda dan akan selalu memberi pengaruh besar dalam terciptanya aturan. Wallahu a’lam bissowab.


*Anggota FSQ
Mahasiswa Fakultas Syari’ah wal Qanun

(+) Show All...

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 7:52 PM  

TEORI PEMISAHAN KEKUASAAN DAN PENERAPANNYA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN MODERN

Oleh: Muhammad Rakhmat Alam*

Prolog

Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Apalagi jika kekuasaan itu di warnai dengan paham teokrasi yang menggunakan prinsip kedaulatan Tuhan, maka kekuasaan Raja semakin absolute dan tak terbantahkan sebagaimana yang telah tergoreskan dalam sejarah peradaban Mesir, Yunani dan Romawi kuno, peradaban China, India, hingga peradaban Eropa. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Selanjutnya kita akan membahas apakah maksud dari prinsip ini? Bagaimana perkembangannya? Serta bagaimana praktek penerapannya dalam suatu negara? Begitu juga adakah pembagian kekuasaan dalam Islam dan seperti apakah?

1) Prinsip Pemisahan Kekuasaan / The principle of Separation of powers / Mabda al-fashl baina As-sulthaat.
1. Mafhum Prinsip Pemisahan/separation atau Pembagian/division Kekuasaan.
Prinsip pemisahan kekuasaan merupakan asas perlawanan yang bersandar dari sistem pemerintahan demokrasi. Prinsip ini memandang perlunya memberikan jaminan kebebasan/al-hurriyah serta menghapus kediktatoran dan kesewenang-wenangan/al-istibdad. Maksudnya, prinsip ini memberikan kekuasaan Negara kepada beberapa lembaga yang berbeda dan independent tanpa memusatkan kekuasaan pada satu tangan atau lembaga.


Prinsip ini tegak atas 2 (dua) dasar:

a) Memberikan kekuasaan pada lembaga-lembaga khusus atau tertentu, yang mana masing-masing lembaga tersebut menjalankan tugasnya yang telah di tentukan dan di tetapkan.
b) Memberikan kebebasan pengaturan bagi lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan. Akan tetapi setiap lembaga tidak dapat menginterfensi urusan lembaga lainnya. Dan tidak boleh menjalankan fungsi yang bukan fungsinya.

2. Sejarah munculnya teori pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Pada dasarnya, prinsip pemisahan kekuasaan telah lama dibicarakan pada masa sebelum masehi/ashr al-qadim oleh tokoh filsafat Yunani yaitu plato ( 427-347 SM ) dan aristoteles ( 322-384 SM ). Akan tetapi kemunculannya dalam bentuk yang lebih matang muncul pada era modern/ashr al-hadits ketika terjadi revolusi perancis abad 17 atau tepatnya 1690 masehi oleh filsuf berkebangasaan inggris, John locke dengan bukunya " Pemerintahan Sipil/al-hukumah al-madinah/Civil Goverment " . Yang selanjutnya diterangkan dalam bentuk yang jelas oleh filsuf politik Perancis Montesquieu dalam bukunya " L'Esprit des lois/ruh al-qawanin/the spirit of laws " (1748) yang mengikuti jalan pemikiran John Locke walau ada sedikit perbedaan.

2) Prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam teori politik kenegaraan (konstitusional).

1) Pemisahan atau pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
John Locke, ketika masa pemerintahan parlementer/al-hukumah an-niyabiyah dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurutnya agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembagian pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:

1. Kekuasaan Legislatif/Sulthah Tasyri'iyah (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif/Sulthah Tanfidziyah (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaaan Federatif/Sulthah Ittihadiyah atau Ta'ahudiyah (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain seperti:mengumunkan perang dan perdamaian, dan menetapkan perjanjian-perjanjian).

Pendapat John Locke inilah yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.

2) Pemisahan atau pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu dengan teorinya trias politica yang tercantum dalam bukunya “L’esprit des Lois” selaras dengan pikiran John Locke, membagi kekuasaan dalam tiga cabang :

1. Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif sebagai pelaksana UU
3. Kekuasaan Yudikatif yang bertugas menghakimi.

Dari klasifikasi Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan Negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative function), eksekutif (the executive function), dan yudisial (the judicial function).

Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
a) Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
b) Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c) Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.

3) Pemisahan Kekuasaan Menurut Rousseau

Menurut Rousseau filsuf kelahiran Geneva/jenewa abad 18, kekuasaan terbatas pada eksekutif yang merupakan hak rakyat semata. Dan kekuasaan ini tidak di lakukan kecuali hasil kesepakatan rakyat. Adapun legislatif menurutnya hanyalah penengah dan perantara rakyat dengan kekuasaan eksekutif yang menetapkan undang-undang dan tunduk sepenunya pada kekuasaan eksekutif yang merupakan representasi dari keinginan umum rakyat. Dia juga setuju dengan adanya kekuasaan yudikatif.

Dan dari pemikirannya ini, sebagian ahli hukum berpendapat bahwa Rousseau bukanlah pendukung gagasan pemisahan kekuasaan Negara, karena kekuasaan menurutnya hanya pada rakyat yang sekaligus bertindak sebagai eksekutor. Dan legislative hanyalah perantara belaka.

Mengenai pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan Montesquieu, yang membagi kekuasaan itu menjadi tiga kekuasaan, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Jimly Asshiddiqie menjelaskan lagi mengenai cabang-cabang dari kekuasaan-kekuasaan itu.

Cabang kekuasaan legislatif terdiri dari:

1. Fungsi Pengaturan (legislasi)

Fungsi legislasi ini menyangkut 4 kegiatan:

1.) Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation);
2.) Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
3.) Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
4.) Pemberian persetujuan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hokum yang mengikat lainnya (binding decision making on international agreement treaties or other legal binding documents).

2. Fungsi Pengawasan (control)

Fungsi-fungsi control atau pengawasan oleh parlemen sebagai berikut:

1.) Pengawasan terhadap penentuan kebijakan (control of policy making);
2.) Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (control of policy executing);
3.) Pengawasan terhadap penganggaran dan pembelanjaan Negara (control of budgeting)
4.) Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja Negara (control of budget implementations);
5.) Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan (control of government performances);
6.) Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat public (control of political appointment of public officials).

3. Fungsi perwakilan (representation)

Ada 3 (tiga) system perwakilan yang di praktikkan di berbagai Negara demokrasi, ketiga fungsi itu adalah :

1.) System perwakilan politik (political representation);
2.) System perwakilan territorial (territorial or regional representation);
3.) System perwakilan fungsional (functional representation).

Cabang kekuasaan eksekutif terdiri dari :

1. Sistem pemerintahan
2. Kementerian Negara

Cabang kekuasaan yudikatif terdiri dari :

1. Kedudukan Kekuasaan Kehakiman

Dalam kegiatan bernegara, kedudukan hakim pada pokoknya bersifat sangat khusus. Dalam hubungan kepentingan yang bersifat triadik (triadic relation) antara Negara (state), pasar (market), dan masyarakat madani (civil society), kedudukan hakim haruslah berada di tengah. Demikian pula dalam hubungan antara negara
(state) dan warga negara (citizens), hakim juga harus berada di antara keduanya secara seimbang. Jika Negara dirugikan oleh warga negara, karena warga Negara melanggar hukum negara, maka hakim harus memutuskan hal itu dengan adil. Jika warga negara dirugikan oleh keputusan-keputusan negara, baik melalui perkara tata
usaha negara maupun perkara pengujian peraturan, hakim juga harus memutusnya dengan adil. Jika antarwarga negara sendiri atau pun dengan lembaga-lembaga negara terlibat sengketa kepentingan perdata satu sama lain, maka hakim atas nama Negara juga harus memutusnya dengan seadil-adilnya pula.

Oleh karena itu, hakim dan kekuasaan kehakiman memang harus ditempatkan sebagai cabang kekuasaan yang tersendiri. Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) adalah adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan tidak berpihak (independent and impartial). Apapun sistim hukum yang dipakai dan sistim pemerintahan yang dianut, pelaksanaan the principles of independence and impartiality of the judiciary haruslah benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy).

Lembaga peradilan tumbuh dalam sejarah umat manusia dimulai dari bentuk dan sistimnya yang sederhana. Lama-lama bentuk dan sistim peradilan berkembang menjadi semakin kompleks dan modern. Oleh karena itu, seperti dikemukakan oleh Djokosoetono ada empat tahap dan sekaligus empat macam rechtspraak yang dikenal dalam sejarah, yaitu:

1) Rechtspraak naar ongeschreven recht (hukum adat), yaitu pengadilan yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tidak tertulis, seperti pengadilan adat;

2) Rechtspraak naar precedenten, yaitu pengadilan yang didasarkan atas prinsip presedent atau putusan-putusan hakim yang terdahulu, seperti yang dipraktikkan di Inggris;

3) Rechtspraak naar rechtsboeken, yaitu pengadilan yang didasarkan atas kitab-kitab hukum, seperti dalam praktik dengan pengadilan agama (Islam) yang menggunakan kompendium atau kitab-kitab ulama ahlussunnah wal-jama’ah atau kitab-kitab ulama syi’ah; dan

4) Rechtspraak naar wetboeken, yaitu pengadilan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang atau pun kitab undang-undang. Pengadilan demikian ini merupakan penjelmaan dari paham hukum positif atau moderne wetgeving yang mengutamakan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis (schreven wetgeving).

2. Prinsip Pokok Kehakiman

Secara umum dapat dikemukakan ada 2 (dua) prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistim peradilan, yaitu (i) the principle of judicial independence, dan (ii) the principle of judicial impartiality. Kedua prinsip ini diakui sebagai pra syarat pokok sistem di semua negara yang disebut hukum modern atau modern constitutional state.

Prinsip independensi itu sendiri antara lain harus diwujudkan dalam sikap para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang dihadapinya. Di samping itu, independensi juga tercermin dalam berbagai pengaturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, masa kerja, pengembangan karir, sistim penggajian, dan pemberhentian para hakim. Sementara itu, prinsip kedua yang sangat penting adalah prinsip ketidakberpihakan (the principle of impartiality).

3. Struktur Organisasi Kehakiman

Dalam struktur organisasi kekuasaan kehakiman, terdapat beberapa fungsi yang dilembagakan secara internal dan eksternal. Terkait dengan jabatan-jabatan kehakiman itu, terdapat pula pejabat-pejabat hukum yaitu (a) pejabat penyidik, (b) pejabat penuntut umum, dan (c) advokat yang juga diakui sebagai penegak hukum. Di lingkungan pejabat penyidik, terdapat (i) polisi, (ii) jaksa, (iii) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan iv) penyidik pegawai negeri sipil, yang dewasa ini di Indonesia berjumlah kurang lebih 52 macam. Mereka yang menjalankan fungsi penuntutan adalah (i) jaksa penuntut umum, dan (ii) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, dalam lingkungan internal organisasi pengadilan, dibedakan dengan tegas adanya 3 (tiga) jabatan yang bersifat fungsional, yaitu (i) hakim, (ii) panitera, dan (iii) pegawai administrasi lainnya. Ketiganya perlu dibedakan dengan tegas, karena memiliki kedudukan yang berbeda dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hakim adalah pejabat Negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang yudisial atau kehakiman. Sementara itu, panitera adalah pegawai negeri sipil yang menyandang jabatan fungsional sebagai administratur perkara yang bekerja berdasarkan sumpah jabatan untuk menjaga kerahasiaan setiap perkara. Sedangkan, pegawai administrasi biasa adalah pegawai negeri sipil yang tunduk pada ketentuan kepegawainegerian pada umumnya.


3) Prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam pemikiran Undang-Undang Dasar.

1. Sentralisasi/markaziyah dan Desentralisasi/allaa markaziyah.

a) Definisi Sentralisasi dan Desentralisasi


Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Sementara desentralisasi menurut Hoogerwarf, merupakan pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan publik yang lebih tinggi kepada badan-badan publik yang lebih rendah kedudukannya untuk secara mandiri dan berdasarkan kepentingan sendiri mengambil keputusan di bidang pengaturan (regelendaad) dan di bidang pemerintahan (bestuursdaad).
Menurut Dennis A. Rondinelli, John R. Nellis, dan G. Shabbir Cheema mengatakan: “Decentralization is the transfer of planning, decision making, or administrative authority from the central government to its field organizations, local government, or non-gevernmental organizations/desentralisasi adalah pelimpaan wewenang atau otoritas dalam perencanaan, membuat keputusan, atau urusan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, pemerintah lokal, atau organisasi non pemerintah ”.
Adapun menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi

• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.

• Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.

• Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus 'pusing-pusing' pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.

Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi

• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

b) Desentralisasi di Negara Indonesia

Sejarah mencatat desentralisasi di Indonesia mengalami pasang naik dan surut (pola zig-zag terjadi antara desentralisasi dan sentralisasi) seiring dengan perubahan konstelasi politik yang melekat dan terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa. Bird dan Vaillancourt (2000: 160) mengatakan, secara konstitusi Indonesia adalah Negara kesatuan yang desentralistis, namun dalam prakteknya menunjukkan sistem pemerintahan yang sangat sentralistis. Pada tahun 1998, secara internal bangsa Indonesia tengah dilanda multikrisis, yang diawali dengan krisis ekonomi maupun krisis kepercayaan, yang diikuti oleh ancaman disintegrasi bangsa.

Agar bangsa Indonesia secepatnya keluar dari belenggu krisis multidimensional, maka pemerintah melakukan reformasi total dan mengambil langkah kebijakan strategis dengan pemberian status otonomi seluas-luasnya kepada kabupaten/kota dengan azas desentralisasi, dan pemerintahan provinsi berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dengan azas dekonsentrasi. Pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A, dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 7 (tujuh) undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu:

a. UU 1/1948;
b. UU 22/1948;
c. UU 1/1957;
d. UU 18/1965;
e. UU 15/1974;
f. UU 22/1999;
g. UU 32/2004.

Dengan pemberian otonomi seluas-luasnya, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memonitor dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antardaerah dan mendorong timbulnya inovasi.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat empat elemen penting yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Keempat elemen tersebut menurut Rondinelli (dalam Litvack dan Seddon, 1999: 2), adalah desentralisasi politik (Political Decentralization), desentralisasi administrasi (Administrative Decentralization), desentralisasi fiskal (Fiscal Decentralization), dan desentralisasi ekonomi (Economic or Market Decentralization.

c) Otonomi khusus di Papua/Papuan Special Autonomy

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

1. Pengertian Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Otonomi Khusus haruslah diartikan sebagai kebebasan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, sekaligus pula berarti kebebasan untuk berpemerintahan sendiri dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam Papua untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Papua dengan tidak meninggalkan tanggung jawab untuk ikut serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia yang memang kekurangan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah kebebasan untuk menentukan strategi pembangunan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan sumberdaya manusia serta kondisi alam dan kebudayaan orang Papua. Hal ini penting sebagai bagian dari pengembangan jati diri orang Papua yang seutuhnya yang ditunjukan dengan penegasan identitas dan harga dirinya – termasuk dengan dimilikinya simbol-simbol daerah seperti lagu, bendera dan lambang. Istilah “khusus” hendaknya diartikan sebagai perlakuan berbeda yang diberikan kepada Papua karena kekhususan yang dimilikinya. Kekhususan tersebut mencakup hal-hal seperti tingkat sosial ekonomi masyarakat, kebudayaan dan sejarah politik. Dalam pengertian praktisnya, kekhususnya otonomi Papua berarti bahwa ada hal-hal berdasar yang hanya berlaku di
Papua dan mungkin tidak berlaku di daerah lain di Indonesia, dan ada hal-hal yang berlaku di daerah lain yang tidak diterapkan di Papua.

2. Nilai-nilai Dasar Otsus Papua

Terdapat 7 butir nilai dasar otsus Papua :
a. Perlindungan hak-hak dasar penduduk asli papua
b. Demokrasi dan kedewasaan berdemokrasi
c. Penghargaan terhadap etika dan moral
d. Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
e. Supremasi hukum
f. Penghargaan terhadap plurarisme
g. Persamaan kedudukan, dan kewajiban sebagai warga Negara

3. Garis-garis besar pokok pikiran Otsus papua

Garis-garis Besar Pokok pikiran tersebut meliputi aspek-aspek berikut ini :

a. Pembagian kewenangan antara pemerintah antara pusat dan provinsi papua
b. Pembagian Daerah Provinsi Papua
c. Pembagian Kewenangan Dalam Provinsi Papua
d. Perlindungan Hak-Hak Adat Penduduk Asli
e. Bendera, Lambang dan Lagu

Terdapat perbedaan antara Otonomi Khusus di Papua dengan otonomi biasa di
daerah-daerah, yaitu dalam badan legislative dan yudikatif. Badan legislatif Papua terdiri dari DPRD dan MRP ( Majelis Rakyat Papua ), dalam badan yudikatif Papua memiliki peradilan adat dan peradilan biasa.

2. Kekuasaan absolut/muthlaqah dan Otoriter/istibdadiyah

Absolut, bisa diartikan menjadi mutlak, berasal dari bahasa Inggris, absolute. Dalam pemerintahan, istilah ini adalah satu ciri pemerintahan diktator, dimana pemimpinnya mempunyai kekuasaan mutlak, yang mana kekuasaan tersebut diterapkan tanpa aturan yang membatasi dan mengawasinya. Adpun otoriter, biasa disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme (Inggris: 'authoritarianisme) adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan hanya ada pada negara tanpa melihat derajat kebebasan individu. Sistem politik ini biasanya menentang demokrasi dan kuasaan pemerintahan pada umumnya diperoleh tanpa melalui sistim demokrasi pemilihan umum, dan kalaupun melewati pemilu tapi terdapat kecurangan dan pemaksaan di dalamnya.


4) Praktik Penerapan Pembagian atau Pemisahan Kekuasaan/At-tathbiqaat al-'amaliyah li mabda' al-fashl baina sulthaat

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan ini. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

1. Sistem Perlementer/an-nizhaam al-barlamani atau an-niyabi

System parlementer adalah sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat dan menjatuhkan perdana menteri maupun pemerintahan. Dalam system parlememter Presiden hanya menjadi symbol kepala Negara. Sistem ini di kembangkan di berbagai Negara, antara lain: Perancis, Kerajaan Inggris, dan Negara-negara Commonwealth seperti Kanada, Australia, India dan lainnya.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :

- Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala Negara. Kepala Negara ini tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh cabinet.
- Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala Negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara.
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
- Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
- Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
- Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.

Kelebihan dan kekurangan Sistem Parlementer:

• Kelebihan

- Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

• Kekurangan

- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

2. Sistem Pemerintahan Presidensial/an-nizhaam ar-riaasy

Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.

Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Check and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:

- Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
- Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
- Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.

Kelebihan dan kekurangan Sistem Presidensial:

• Kelebihan

- Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

• Kekurangan

- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
- Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.

b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.

3. System Pemerintahan Majelis/an-nizhaam al-majlisi atau nizhaam hukumah al-jam'iyah

Sistem pemerintahan majelis bersandar dari penggabungan 2 (dua) kekuasaan yaitu eksekutif dan legislatif dalam lembaga perwakilan atau parlemen, yang menguasai dan mengontrol seluruh kekuasaan serta menjalankan tugas eksekutif dan legislatif secara bersamaan. Persamaan dan keseimbangan antara kekuasaan tidak terwujud dalam system ini sebagaimana yang ada dalam prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan. Hal ini karena majlis/dewan parlemen mengambil alih posisi pusat badan legislatif. Majelis/dewan perwakilan/parlemen ini juga berkuasa penuh dalam pelaksanaan undang-undang.
Itu kembali pada dewan parlemen yang merupakan representasi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang tidak menerima pembagian. Yang mana rakyat tidak mampu menjalankan kedaulatan dan seluruh unsurnya kecuali dengan dewan parlemen terpilih/al-jam'iyah al-muntakhobah. Yang wajib bagi seluruh kekuasaan berada dibawahnya.
Dikarenakan sistem ini tidak mengakui pemisahan kekuasaan, seorang ilmuwan perancis mooris defregger menganggap bahwa pemerintahan majelis merupakan sistem yang berdiri atas dasar penggabungan antara berbagai kekuasaan/sulthaah.

Ciri-ciri pokok sistem pemerintahan majelis:

1. Badan legislatif mengikut atau subordinasi pada badan eksekutif, karena badan eksekutif merupakan tempat rakyat menyuarakan pendapat dalam setiap masalah.
2. Badan legislatif tidak memiliki hak memberikan pendapat atau solusi pada badan eksekutif walaupun masuk bagian tanggung jawabnya.

Praktik penerapan sistem majelis di Swiss

Swiss merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan majelis. Sistem ini bersandar pada 3 (tiga) jenis sistem konstitusi:
1) Memakai sistem federal dalam zona dan daerah yang terbatas.
2) Proses demokrasi ghair mubasyir/tidak langsung.
3) Kekuasaan legislatif

Bentuk konstitusi pemerintahan majelis Swiss didasarkan pada 2(dua) lembaga atau badan diatas kesatuan, yaitu: 1. Majelis federal/al-jam'iyah al-fidroliyah. Yaitu parlemen yang memiliki dua dewan. 2. Dewan federal/al-majlis al-ittihaady, yaitu kekuasaan legislatif.

1. Majelis Federal/dewan parlemen
Majelis federal terdiri dari 2 macam:
a) Dewan nasional/al-majlis al-wathany/the national council yang berlaku sebagai rakyat kesatuan swiss. Serta memiliki 1 wakil untuk setiap 25.000 penduduk. Dengan kursi 200 anggota yang di pilih untuk masa 4 tahun.
b) Dewan Negara/al-majlis al-wilayaat/the council of state yang berlaku sebagai daerah atau provinsi disebabkan ia masuk dalam sistem federal. Yang terdiri dari 2 wakil untuk setiap daerah atau provinsi. Dan wakil dari sebagian provinsi meelalui proses pemilihan sesuai hukum di daerahnya masing-masing, yang kadang kala terdapat sistem pemilihan dengan pemungutan suara secara langsung. Dan ada juga yang melalui parlemen. Adpun jumlah anggota dewannya adalah 44/46 kursi.
2. Dewan serikat federal/kekuasaan legistalif
Kekuasaan legislatif dimainkan oleh serikat federal yang terdiri dari 7 anggota menteri dan menjabat selama 4 tahun. Adapun kepala negaranya di tunjuk atau di pilih salah satu dari 7 anggota yang berstatus menteri tersebut untuk menjabat selama satu tahun. Jadi, ketua dewan federal bertindak sebagai kepala Negara atau presiden.

5) Pinsip pembagian kekuasaan dalam islam

Sebenarnya prinsip pembagian kekuasaan dalam islam lebih tepat di diskusikan secara terpisah dalam kerangka konsep Negara Islam. Karena pembahasanya lebih erat dengan Sistem pemerintahan Negara Islam. Dan itu membutuhkan sejarah dan penelitian yang cukup panjang mengenai bentuk Negara Islam. Akan tetapi di sini akan di singgung sedikit pembagian kekuasaan dalam Islam sebagai pengetahuan apakah ada pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam islam? Apakah sama atau sejalan dengan pembagian kekuasaan modern milik Montesquieu dan yang di pakai oleh Negara zaman sekarang?

Di dalam sistem kekuasaan Islam juga terdapat pembagian kekuasaan seperti teori Trias Politica menurut fungsinya karena berdasarkan konstitusi negara Islam dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 58-59 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)…”.

Ada banyak penafsiran dari beberapa tokoh Muslim tentang substansi dari ayat tersebut. Menurut Muhammad Rasyid Ridha ayat tersebut menyatakan bahwa terdapat kaidah-kaidah pemerintahan Islam. Sementara itu, menurut Sayyid Qutbh ayat ini menjelaskan kaidah-kaidah asasi tentang organisasi umat Islam (negara), kaidah-kaidah hukum dan dasar-dasar mengenai kekuasaan negara . Sedangkan Maulana Muhammad Ali menyatakan bahwa ayat ini menggariskan tiga aturan penting tentang hal-hal yang berhubungan dengan kesejahtraan umat Islam, terutama yang bertalian dengan pemerintahan. Dari ketiga penafsiran tokoh tersebut kita dapat menarik kesimpulan tentang dasar-dasar kaidah kekuasaan dan pemerintahan dalam Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dengan dijalankan lewat ulil amri.

Di dalam ayat tersebut terdapat kata ulil amri, yang memiliki banyak arti, diantaranya adalah ahlul halli wal aqdi (kelompok yang ahli dalam mengambil keputusan dan memberikan pertimbangan yang sehat demi kepentingan umum). Ulil amri juga dapat berarti pemerintahan dengan raja/khalifah/imam/amir sebagai kepala pemerintahan. Namun, ulil amri juga dapat berarti sekelompok orang yang bertugas menjalankan dan menjatuhkan hukum. Kita dapat menyimpulkan dari arti ulil amri menjadi sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan dari segi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif termuat di dalam pengertian ulil amri sebagai raja/khalifah/imam/amir yang memimpin pemerintahan. Kekuasaan legislatif termuat di dalam pengertian ulil amri sebagai ahlul halli wal aqdi suatu kelompok yang ahli dalam mengambil keputusan dan memberikan pertimbangan yang sehat demi kepentingan umum. Sedangkan, untuk kekuasaan yudikatif termuat dalam pengertian ulil amri sebagai sekelompok orang yang bertugas dan menjalankan hukum.

Implementasi pembagian kekuasaan ini dapat kita lihat pada masa khulafaur rasyidin. Pada masa itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang khalifah, kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Syuro, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Qadhi atau hakim. Pada masa Khulafaur Rasyidin, khalifah (eksekutif) pertama dalam negara Islam adalah Abu Bakar. Sedangkan Majelis Syuro (legislatif) berisi tokoh-tokoh kaum Anshar dan Muhajirin. Kemudian, pada masa khalifah kedua, yaitu Umar Bin Khattab pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperinci lewat undang-undang. Pada masa ini juga, Umar Bin Khattab membuat suatu undang-undang yang memisahkan antara kekuasaan eksekutif dengan yudikatif, dengan tujuan para qadhi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif dalam memutuskan perkara harus bebas dari pengaruh eksekutif. Dengan demikian, sebenarnya, antara sistem pembagian kekuasaan Islam dengan sistem pembagian kekuasaan barat modern tidak ada perbedaan fundamental, hanya istilah penyebutannya dan cara kerjanyanya saja yang berbeda. Seperti yang telah disinggung diawal makalah ini tentang sistem berpikir politik barat yang antroposentrik dan Islam yang Teosentrik Pun begitu dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia, tidak ada perbedaan yang fundamental dengan sistem pembagian kekuasaan Islam yang menempatkan presiden (khalifah) sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, DPR (Majelis Syuro) sebagai pemegang kekuasaan legislatif, dan MA (Qadhi) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Jadi, sebelum konsep trias politica lahir, Islam telah mengenal konsep tentang pembagian kekuasaan beratus-ratus tahun sebelumnya.

Setelah konsep pembagian kekuasaan tersebut masalah pokok berikutnya adalah tentang pembatasan dan pertanggungjawaban kekuasaan serta pergiliran kekuasaan menurut konsep Islam. Islam melalui Al-Qur’an sebagai sumber hukum utamanya telah menjelaskan tentang kewajiban bagi penguasa untuk tidak bertindak melebihi batas dan sewenang-wenang. Maka barangsiapa yang bertindak demikian, penguasa tersebut merupakan penguasa yang zhalim dan hanya akan menyengsarakan rakyatnya. Oleh karena itu, Islam sangat membatasi kekuasaan para penguasa sehingga baik para penguasa maupun rakyat yang dipimpinnya nantinya dapat selamat dunia dan akhirat. Sebab, dalam Islam pertanggungjawaban kekuasaan bukan hanya kepada manusia atau rakyat yang dipimpinnya, melainkan juga tanggung jawab kepada Tuhan sesuai dengan konsep kedaulatan Tuhan. Sedangkan, bagi rakyat yang dipimpinnya mendapat penguasa yang bijaksana dan adil merupakan suatu berkah dari Tuhan yang apabila disyukuri akan menambah keridhaan Tuhan pada rakyat suatu negeri. Penguasa yang adil menurut Islam adalah penguasa yang senantiasa mengikuti petunjuk dan hukum dari Tuhan melalui Al-Qur’an. Selain itu penguasa yang adil juga merupakan penguasa yang memberikan hak-hak rakyatnya termasuk golongan minoritas (non-muslim), secara penuh tanpa dikurangi sedikitpun menurut Al-Qur’an dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepadanya, tidak dijadikan alat untuk membatasi atau mengurangi sedikitpun hak-hak dari rakyat yang dipimpinnya. Sehingga baik golongan mayoritas maupun golongan minoritas dapat menerima hak-haknya berdasarkan ketentuan yang diberikan Al-Qur’an. Hanya ada beberapa hak yang tidak bisa diterima oleh golongan minoritas, hak-hak itu antara lain berupa hak untuk menduduki posisi puncak dari kekuasaan eksekutif (Khalifah), legislatif (Majelis Syuro), dan yudikatif (Qadhi) karena posisi-posisi puncak tersebut, berdasarkan Al-Qur’an harus diisi oleh pemeluk Islam. Selain dari posisi-posisi tersebut, golongan minoritas diperkenankan untuk memegang jabatan penting lainnya dalam sebuah negara Islam. Sehingga dengan demikian, Islam juga menaruh perhatian terhadap kekuasaan bagi golongan minoritas.

Negara yang baik adalah negara yang mempergilirkan pucuk kekuasaan secara teratur (suksesi) baik itu lewat pemilu, pewarisan tahta, dan sebagainya. Sebab, apabila tidak ada suksesi maka lama-kelamaan kecenderungan para penguasa untuk menyalahgunakan kekuasaan sangat besar dan akan timbul kesombongan, lupa diri, dan simbolisasi pada diri para penguasa sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan konsep kekuasaan menurut Islam karena dapat membawa para penguasa menjadi penguasa zhalim dan tiran. Namun, dalam Islam tidak ada konsep pergiliran kekuasaan secara jelas, bahkan konsep pembatasan masa jabatan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada masa Khulafaur Rasyidin belum ada tetapi, karena hal ini merupakan bentuk kemaslahatan untuk negara dan tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an dan hadist maka pembatasan dan pergiliran kekuasaan dalam Islam hukumnya adalah boleh. Sehingga masalah pergiliran kekuasaan dan pembatasan masa jabatan pemimpin adalah masalah baru dalam konsep kekuasaan Islam. Oleh karena itu, masalah ini merupakan masalah yang harus dipecahkan melalui itjihad ulama—sebagai sumber hukum negara Islam yang ketiga.

Menurut beberapa itjihad yang dilakukan ulama tentang pembatasan dan pergiliran kekuasaan, apabila eksekutif (khalifah) melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah kepada tirani dan absolutisme maka dalam hal ini, Majelis Syurolah yang memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sebab dalam hal ini memiliki beberapa hak yang hampir sama dengan sistem politik negara barat. Hak-hak tersebut antara lain, hak untuk mengangkat dan memilih khalifah (pengangkatan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin menggunakan sistem musyawarah sehingga beberapa ahli politik menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Islam berdasarkan sistem pemerintahan perwakilan), hak untuk memecat dan memberhentikan khalifah, hak untuk membuat undang-undang dan kebijaksaan, dan hak untuk melakukan control terhadap khalifah. Sehingga, jelaslah bahwa konsep pembatasan dan pergiliran kekuasaan Islam sebenarnya nyaris sama dengan konsep kekuasaan barat.

Epilog

Dari uraian mengenai teori pembagian kekuasan dan penerapannya dalam sistem pemerintahan modern di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa teori pemisahan merupakan teori yang sangat brilian dalam menjauhi kekuasaan yang dictator dan sewenang-wenang. Dengan mengalami perkembangan, teori ini sudah menciptakan control/check dan balance dalam kekuasaan Negara. Kemudian, poin-poin teori ini pun ternyata sejalan dengan teori kekuasaan dalam islam dan sudah pernah di praktekkan pada zaman Rosulullah dan sahabat radhiyallahu 'anhum sejak 14 abad lalu walau tidak sesempurna dan sejelas teori trias politica hasil penilitian Montesquieu.
Semoga dari studi teori pemisahan kekuasaan ini dapat membuka cakra intelekual kita selaku muslim sehingga dapat menyusun teori kekuasan Negara dalam islam yang lebih jelas dan matang agar dapat di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan dunia. Wallahu a'lam. ^_^

*Penulis (Muhammad Rakhmat alam) adalah anggota senat FSQ dan Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qonun, Universitas Al-azhar, Cairo, Mesir.

(+) Show All...

Posted in Labels: Posted by Forum Studi Syariah wal Qanun at 6:44 PM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home