PERBANDINGAN KONSEP UMUM DENGAN TEOLOGI SEBAGAI FONDASI DASAR TATA NEGARA

Oleh: Umar Vrathdar

Definisi apakah negara terbentuk dari sebuah ideologi ataukah merupakan konsep umum dari perkembangan historik yang turun-temurun berubah melalui substitusi waktu acapkali menjadi ambigu saat dihadapkan dengan konsep dasar teologi, atau agama, yang disini bisa diperjelas yakni, ideologi Islam. Sebuah ormas menyatakan jika Negara Islam haruslah berbentuk khilafah. Bahkan beberapanegara di Timur Tengah terkadang juga disebut sebagai negara-negara Islam. Ditambah dengan pengakuan dari negeri jiranm Malaysia, yang mendaulat bahwa negeri mereka merupakan negara Islam. Sebenarnya apakah yang disebut dengan Negara? Lantas apa yang dimaksudkan dengan Negara Islam, apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara dan apa saja ciri-ciri sebuah Negara Islam?

A. Pengertian Negara secara Umum

1. Definisi dari para ahli

Negara mempunyai berbagai definisi yang berbeda-beda sesuai pendapat para ahli, dipandang dari perspektif pribadinya yang terpengaruh dari keadaan geologi dan sosiologi sekitar maupun idealisme dan paradigma masing-masing individu.

Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI), negara mempunyai pengertian: 1. organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2. kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Sedangkan menurut para ahli, Duguit mendefinisikan negara sebagai seluruh kumpulan masyarakat yang terbentuk dari latar belakang politik yang berbeda. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.

Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

George Wilhelm Friedrich Hegel mengatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Menurut beberapa pakar dari negeri kita sendiri, seperti Prof. R. Djolosoetrono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. Pendapat lain dari Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

Beranjak dari berbagai definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa masing-masing definisi mengandung unsur-unsur negara yang beberapa bertentangan antara satu sama lain, tetapi terdapat juga beberapa kesepahaman. Sebagai contoh, dari definisi yang disebutkan Duguit, hanya terdapat dua unsur, yakni masyarakat dan kedaulatan pemerintah atau kekuasaan, tanpa menyertakan wilayah disitu. Lain juga dengan apa yang dipahami oleh Aristoteles dan Machiavelli pada khususnya, dimana Machiavelli condong kepada sistem monarki yang sudah jarang didapati sekarang ini.

2. Teori Terjadinya Negara

Ada beberapa teori dari para ahli yang menjelaskan mengenai proses pembentukan negara, diantara lain teori-teori yang dikemukan oleh John Locke, Hobbes, Jean-jacques Rousseau, Karl Marx dan beberapa yang lain.

a. Teori Kontrak Sosial

Teori ini beranggapan bahwa negara merupakan perjanjian antar individu, antar masyarakat/kelompok untuk membentuk sebuah organisasi yang lebih besar yakni negara. Spirit dari perjanjian ini adalah bahwasanya setiap individu menginginkan rasa aman dan tentram dalam aktivitasnya tanpa diganggu oleh orang atau kelompok lain. Bentuk persetujuan ini bisa menunjuk kekuasaan dipegang satu orang atau lebih.

Teori ini juga bertitik tolak dari status Naturalis ke status Civilis dimana berlaku “Animalia”, yaitu hukum alam adalah apa yang diajarkan alam kepada semua makhluk hidup dan diterapkannya konsep Homo homini lopus, dimana yang kuat berkuasa di atas yang lemah (hukum rimba). Hobbes, dalam bukunya Leviathan, mengatakan bahwa manusia pada status naturalis, bagaiakan serigala yang haus akan kekuasaan hingga timbul homo homini lopus dan timbullah Billum Omnium contra Omnes, alias perang semua lawan semua. Setelah itu mereka sadar, percuma untuk meneruskan pertikaian dan terjadlah perjanjian antara sesame manusia “Faktum Unionis”. Terakhir, muncullah perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat, “Faktum Subjektionis”.

Rousseau berpendapat lain. Dalam bukunya La Contract Social, tidak perlu adanya Faktum Unionis dan Subjektionis karena manusia itu merupakan pribadi yang individualistis. Di dalam diri manusia sudah terdapat dua kemauan:

1. Volente de tour = kemauan untuk diri sendiri;
2. Volente de general = kemauan untuk umum.

Dengan dua kemauan inilah tercipta perjanjian dari diri untuk membentuk suatu kumpulan masyarakat majemuk tanpa melepaskan hasrat ego (sebagai raja) dan lahirlah sistem monarki.

Sedangkan John Locke, sebagai bapak Hak Asasi, dalam bukunya Two Treaties Civil Government, dikenalkan didalamnya teori Homo homini lopus. Oleh akrena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian (kedua Faktum di atas), dimana rakyat memberikan kekuasaan penuh kepada pejabat akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melanggar hak asazi (bertentangan dengan sistem monarki dimana raja mempunyai kuasa absolut).

Teori ini merupakan cikal bakal lahirnya pengabsahan negara dalam menjalankan atau penyelenggaraan roda pemerintahan atas nama dasar kepentingan umum.

b. Teori Pertentangan Kelas
Inti dari teori ini, bahwasanya negara merupakan hasil pertentangan kelas yang ada dalam masyarakat. Kelas yang menang akan menguasai kelas yang kalah.

Menurut teori ini, sejarah dan hasil sejarah dunia merupakan pertentangan antar kelas-kelas yang ada. Ekstrimnya, bahwasanya negara merupakan alat penindas kelompok terhadap kelompok yang lain. Dicontohkan, masa feodalisme merupakan hasil pertentangan dari budak dan tuan budak yang dimenangkan oleh kelompok tuan budak dan hasilnya melahirkan kelompok feodal. Masa kapitalisme merupakan hasil pertentangan antara kaum feodal dengan para borjuasi (pedagang) yang dimenangkan oleh borjuasi dan melahirkan kapitalisme. Dan pada masa kapitalisme terjadi pertentangan antara pemilik modal (kapitalis) dengan proletar (dan buruh) yang nantinya dipercaya akan dimenangkan oleh buruh dan proletar dan melahirkan masyarakat Komunal Internasional. (Tokohnya: Karl Marx)

c. Teori Kehendak Suci

Inti dari teori ini adalah bahwa di dunia ini yang berkuasa adalah Tuhan. Kekuasaan Tuhan dalam dunia nyata diwakili oleh gereja. Gereja tempat orang-orang suci yang tidak terpengaruh oleh gemerlap dunia. Demikian, untuk menjalankan pengaturan kekuasaannya itu digunakan para raja. Jadi raja merupakan wakil gereja dan gereja merupakan wakil Tuhan di dunia. Dengan demikian apapun yang dikatakan, dikehendaki, dan dilaksanakan oleh para raja merupakan persetujuan Gereja dan secara tidak langsung merupakan kehendak Tuhan.

Hal yang sederhana kita dapat dari teori ini adalah, atas nama agama atau ajaran Tuhan sering digunakan dan dijadikan legitimasi dalam menjalankan kekuasaan oleh negara. Beberapa tokohnya, yaitu Plato dan Aristoteles.

Jika kita merujuk kepada beberapa definisi dan teori yang telah dipaparkan diatas, terdapat perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain, terutama dalam kaitannya dengan unsur-unsur yang membentuk sebuah negara. Dr. Muhammad Nadi, dalam bukunya An-Nudzum As-Siyasiyyah, menyimpulkan sebuah negara yang sudah mencakupi semua elemen terkait dalam pembentukannya sebagai kumpulan dari berbagai individu yang mendirikan sebuah komunitas utuh dan bermukim di sebuah wilayah pasti yang mempunyai batasan dan mematuhi sebuah hukum atau mempunyai suatu kekuasaan tertentu.


3. Negara Hukum (rechtstaat)

Secara eksplisit dipesankan bahwa rechstaat dimaksudkan agar sistem pemerintahan negara diselenggarakan berdasar atas hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

Rechtstaat adalah konsep negara modern yang pertama kali muncul di Eropa dan kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Kemunculannya bukan secara tiba-tiba melalui sebuah rekayasa penguasa, melainkan melalui sejarah pergulatan sistem sosial. Secara singkat dapat diceritakan bahwa Eropa sebelum abad 17 diwarnai oleh keambrukan sistem sosial yang berlangsung secara susul-menyusul dari sistem sosial satu ke sistem sosial lain. Dimulai dari feodalisme, Staendestaat, negara absolut, dan baru kemudian menjadi negara konstitusional. Eropa, sebagai ajang persemaian negara hukum membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh abad, sebelum kelahiran rule of law dan negara konstitusional. Masing-masing keambrukan sistem sosial tersebut memberi jalan kepada lahirnya negara hukum modern. Ambil contoh, Perancis. Negara ini harus membayar mahal untuk bisa menjadi negara konstitusional, antara lain diwarnai dengan pemegalan kepala raja dan penjebolan penjara Bastille.

Mengenai konsep ini, Aristoteles dalam bukunya Nicomachean Ethics, sangat getol dalam hukum yang harus dipegang teguh oleh sebuah negara haruslah berprinsipkan keadilan. Dimana keadian mesti dipahami dalma pengertian kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Numerik berindikasikan bahwa semua orang dihadapan hukum adalah sama. Sedangkan proporsional, memberi tiap orang apa yang menjadi haknya (teori ini kemudian dimatangkan oleh Locke) sesuai dengan kemampuannya, prestasinya dan semisalnya. Sedikit berbeda dengan paham Plato dalam dialog terakhirnya, Law, bahwa hukum dan perundangan nyaris tidak memainkan peran sama sekali. Pemikiran tersebut dicirikan dengan kekuasaan filsuf-raja. Maka dalam hal ini, Plato menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelayan hokum dan kebahagiaan sejati bagi negara hanya dapat terealisasikan dalam negara dimana “hukum adalah penguasa atas penguasa”.

B. Pengertian Negara dalam Islam

1. Definisi Negara (daulah) dalam Islam

Kata negara, yang dalam bahasa Arab merupakan padanan kata daulah, sebenarnya merupakan kata asing. Artinya, kata ini tidak dikenal sebelumnya oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah maupun pada masa datangnya Islam. Wajar, jika kata tersebut—yang dipadankan dengan kata negara dalam bahasa Indonesia—tidak ditemukan dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Ibn al-Mandzur (w. 711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh perkatan orang Arab asli di dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisân al-‘Arab, juga membuktikan bahwa kata daulah tidak pernah digunakan oleh orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa kata daulah atau dûlah sama maknanya dengan al-‘uqbah fî al-mâl wa al-harb (perputaran kekayaan dan peperangan); artinya suatu kumpulan secara bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata daulah dan dûlah memiliki makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idâlah al-ghâlabah (kemenangan). Adâlanâ Allâh min ‘aduwwinâ (Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata daulah.

Kepastian tentang kapan kata daulah digunakan oleh orang Arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H) terdapat kata daulah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fî ma‘nâ al-khilâfah wa al-imâmah.

Meskipun kata daulah dengan pengertian negara tidak tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunah, bukan berarti realitas dari kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata lain yang unik, yaitu al-khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama dengan daulah (negara).

2. Model Negara Islam dan Elemen-elemennya

Dalam pemikiran Barat, agama telah dilepaskan dari wilayah hukum karena pengaruh rasionalisme dan Aufklarung yang bersifat dominan (sekulerisme). Tetapi Friedrich Julius Stahl masih mengakui adanya pengaruh agama terhadap hukum. Ia berpendapat bahwa hukum juga memperoleh kekuatan mengikat dari ordonansi (peraturan) Ketuhanan yang menjadi sandaran negara. Sayangnya, tampaknya ajaran Stahl tentang agama dan hukum pada masa kini secara umum tidak membekas lagi dalam pemikiran para ahli hukum di Barat.

Dalam sistem hukum Islam dengan sifatnya yang komprehensif dapat kita jumpai aspek-aspek hukum ketatanegaraan yang dinamakan al-ahkam al-sultaniya. Imam Al-Mawardi dalam bukunya yang berjudul Al Ahkam al Sulthaniyah wa al-wilayat al-diniyah, cukup jelas membahas masalah hukum ketatanegaraan menurut hukum Islam. Kecuali itu, pemikiran tentang negara pula diletakkan dasar-dasarnya oleh seorang pemikir Islam yang terkenal dan telah diakui otoritasnya oleh sarjana Barat yaitu Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun telah menemukan tipologi negara dengan menggunakan tolak ukur kekuasaan. Pada dasarnya ia menggambarkan dua keadaan manusia yaitu keadaan alamiah dan keadaan yang berperadaban. Dalam keadaan yang terakhir inilah manusia mengenal gagasan negara hukum.
Adapun nomokrasi (pemerintahan teokrasi) Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut: 1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah 2. Prinsip musyawarah (musyawarat). 3. Prinsip peradilan 4. Prinsip persamaan 5. prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia 6. Prinsip peradilan bebas 7. Prinsip kedamaian 8. Prinsip kesejahteraan dan 9. Prinsip ketaatan rakyat.
Kesemua prinsip ini sebenarnya sudah dapat terdapat dalam konteks Piagam Madinah, walau masih terdapat juga beberapa individu yang mengatakan bahwa dalam Piagam Madinah tersebut, terlihat agama tidak berpolitik, padahal salah. Hanya saja, mengutip dari MenaraIslam.com bahwa namun lagi-lagi perlu ditegaskan, konteks yang dipakai adalah khalifah sebagai institusi tertinggi. Poin ini perlu ditegaskan karena di era modern telah muncul model kekuasaan dimana kepala negara bukanlah institusi tertinggi. Sebut saja sistem negara parlemen. Dalam sistem ini, parlemen merupakan institusi tertinggi dan bukan kepala negara. Apalagi daulat kepemrintahan yang menduduki ranking paling atas dalam World Government kini adlaah system demokrasi. Mengutip dari perkataan Indra Gunawan, Lc, bahwa seluruh system atau teori memiliki masanya masing-masing. Dulu kita mengenal komunis, yang kini popularitasnya telah menurun dan diganti dengan demokrasi. Lantas apakah demokrasi menjadi teori solutif terbentuknya negara ideal? Belum tentu.

C. Unsur-unsur Negara

Melihat definisi dan berbagai teori diatas, jelas unsur-unsur negara merupakan perpaduan dari berbagai ideologi dan tidak dapat disimpulkan dalam beberapa poin saja. Akan tetapi disini penulis mengambil teori dari Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:

1. Unsur pembentuk negara (konstitutif/primer): wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat
2. Unsur deklaratif (sekunder): pengakuan oleh negara lain
1. Unsur konstitutif/Primer
I. Wilayah/ Daerah
a. Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
c. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
2. Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
Menurut Fichte, terbentuknya rakyat atay suatu bangsa disebabkan oleh factor bahasa. Bahasa sebagai penunjang utama manusia dalam bersosialisasi dan memahami hakikat hidup dan dengan bahasa-lah, pemahaman undang-undang maupun otorisasi dalam mematuhinya dapat terlaksanakan. Sedangkan Marxisme sendiri berpendapat bahwa factor ekonomi sebagai pemersatu.

Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a. penduduk dan bukan penduduk; b. warga negara dan bukan warga negara.

Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:

1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).

2. Unsur deklaratif

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:

* tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
* menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan okum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh okum lain terhadap berdirinya suatu okum semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan okum sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu okum telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana okum berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara okum bahwa suatu okum telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan okum internasional.

Sedangkan dalam konsep Piagam Madinah seperti yang penulis jelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur Negara yang dibutuhkan tidak berbeda dari segi primer, akan tetapi ada pertambahan faktor yang lebih condong kepada ideologi syariat dan ordonansi yang diambil dari Kitab dan Sunnah. Mengutip perkataan DR MUHAMMAD HAJI DAUD, bahwa unsur-unsur tersebut adalah:

Pertama: Husnu al-Jiwar, hormat-menghormati negeri tetangga antara satu dengan lainnya
Kedua: Al-Ta’awwun Dhiddu Al-Udwan, saling membantu dalam menentang musuh dan permusuhan
Ketiga: Al-Nasr Li al-Mazlum,memberi pertolongan kepada orang yang dizalimi
Keempat: Al-Nush wa al-Nasihah, saling mengingatkan dan menasehati
Kelima: Ihtiram Hurriyyat al-Akidah wa Hurriyyat al-Ibadah Mahma Tabayat al-Adyan, menghormati kebebasan akidah, ibadah, kebebasan beragama.

Penutup

Dari teori-teori dan pendapat para ahli yang sudah tertulis gamblang diatas, penulis menyimpulkan Tata Negara dalam konsep umum maupun konsep Islam sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Pendapat yang menyatakan bahwasanya politik harus dipisahkan dari agama dan agama berdiri tanpa asas politik dengan argumen yang berpondasikan Piagam Madinah sebagai acuan, jelas tidak bisa dikatakan benar. Piagam Madinah secara valid telah mengukuhkan posisi Nabi SAW sebagai konseptor dan negarawan paling gemilang untuk sejarah Islam yang masih belum dapat ditiru bahkan di era modern seperti sekarang.

Memang kebebasan beragama diperbolehkan disini, dan para penduduk non-Muslim (al-mu’ahad) diharuskan membayar diyat (pajak) kepada negara atas jaminan keamanan mereka disini dan kebebasan beribadah tidak dikekang. Negara Islam yang ideal juga harus memiliki system keamanan dan pertahanan sendiri tanpa adanya i’timad dari pihak asing, seperti Saudi Arabia dengan serdadu-serdadu Amerika yang ramai menjaga dari seluruh penjuru. Usaha yang seharusnya lebih dioptimalkan oleh para calon penerus bangsa adalah bagaimana menciptakan sebuah Tata Negara yang ideal dan absolut berdiri di atas ruh syari’at meski tanpa mengimbuhkan embel-embel Islami dalam perundang-undangannya.

Referensi:

Abdurrahman, Ibnu Khaldun, Muqoddimah Ibnu Khaldun, Dar El-Fajr 2007
Barker, Ernes,. The Political Thought of Plato and Aristotle, 1906
Bin Atmoredjo, Sudjeto, Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, Kongres Pancasila
Daud, MH, Dr., Prinsip-prinsip Negara Islam, PAS, 2007
Djokosoetono, Mr. Prof. Kuliah Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia
Friedrich, Joachim Carl, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, cet. II, Feb 2008, Nusamedia Bandung
Friedrich, Joachim Carl, “Two Philosophical Interpretations of Natural Law” Diogeness, 1955
Leibholz, Gerhard, Politics and Law, 1965, PDF
Mawardi, Imam, al-Ahkaamush Shulthaniyah, PDF
Mulyosudarmo, Soewoto, Prof. Dr. , Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang, 2004
Muzakki, Ahmad, Teologi Politik: Konsep Negara dalam al-Qur'an, 2006
Nadi, Muhammad Fuad, Dr. An-Nudzum As-Siyasi. cet. 2009/2010. Jami’atul Azhar
Nasution, Mirz, Negara dan Konstitusi, Usu Digital Library
Rais, Dhiauddun, Dr. Teori Politik Islam tentang Pembentukan Negara, 9 Juni, 2008
Situmorang, Tonny P, Pandangan Rousseau tentang Negara sebagai Kehendak Umum, Usu Digital Library, 2004
Wiratraman, PHP, SH., MA., Negara Hukum dan Konstitusi, Univ. Airlangga, 2008
KBBI Luring.chm
Piagam Madinah, PDF

(+) Show All...

Posted in Labels: , Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 1:33 AM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home