PERLINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING DI DALAM PERANGKAT HUKUM INTERNASIONAL

Oleh: Oleh R. Adi Yulianto, Lc

Prolog

Hukum Internasional sebagai sebuah perangkat hukum yang memuat kaedah-kaedah dasar kemanusiaan menjadi landasan utama yang dijadikan panutan hukum nasional dalam ruang lingkup aturannya. Tetapi masih banyak permasalahan dalam pelaksaan isi dari kaedah hukum tersebut yang menimbulkan pro dan kontra dalam proses penerapannya dalam pengadilan nasional, termasuk hal perlindungan warga asing yang terkandung dalam kaedah hukum internasional, di mana negara diharuskan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hukum Internasional tersebut. Walau begitu, dalam beberapa konteks, masih menjadi polemik, seperti instrument yang mampu memberikan sangsi terhadap subjek hukum, keseimbangan hak dan kewajiban antara negara-negara dunia yang dirasa belum maksimal dan lain sebagainya.

Dari itu semua, maka tulisan ini berusaha menyajikan aturan-aturan dalam hukum internasional yang mengatur, khususnya tentang kedudukan warga asing. Hak-hak yang patut didapat oleh mereka ketika berdomisili di luar negeri serta kewajiban-kewajibannya. Berikut juga apa yang menjadi sebuah keharusan dari negara-negara tempat domisili, dalam menangani warga asing serta memberikan solusi ketika terjadi masalah terhadap warga asing tersebut. Untuk itu, dalam tulisan ini, penulis membagi ke dalam tiga bagian utama, pertama tentang penegertian Hukum Internasional yang termuat dalam Hukum Internasional.
Kedua, tentang ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Hukum Internasional mengenai kedudukan warga asing berikut hak dan kewajibannya. Dan ketiga, tentang perangkat Hukum Internasional yang melindungi hak-hak individu termasuk warga asing.

1. Pengertian Hukum Internasional dan Hubungannya dengan Hukum Nasional.

Dalam Introduction to International Law, J.G. Starke mendefenisikan Hukum Internasional sebagai; keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kadidah perilaku yang terhadapnya negara-negara menjadi terikat untuk mentaati, termasuk hubungan antara negara satu dan lainnya. Sesuai dengan definisi ini, maka Hukum Internasional mencakup kaidah yang mengatur fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi Internsional, hubungan mereka satu sama lain, hubungan mereka dengan Negara-negara dan dengan individu-individu biasa.

Timbulnya Hukum internasional disebabkan satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh subjek-subjeknya dalam berinteraksi. Hukum Internasional pada awal terbentuknya hanya merupakan traktat-traktat atau perjanjian-perjainjiian yang memuat kesepakatan antara kedua pihak atau beberapa pihak yang termasuk dalam perjanjian tersebut. Maka dari itu, pro dan kontra tentang kekuatan memaksa dan kaidah-kaidah Hukum Internsional itu terus berkembang.

Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Internasional hanya berupa hukum moral semata, tidak ada kekuatan mengikat dan memaksa pihak yang berada dalam ruang lingkup hukum atau subjek hukum. Jadi subjek Hukum Internasional dapat menjauhkan dirinya dari kaidah tersebut ketika tidak sesuai dengan kepentingannya, karena Hukum Internasional tidak lebih hanya sekedar norma sopan santun. Pendapat lain, mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah benar-benar suatu hukum yang telah memenuhi syarat-syarat berdirinya sebuah hukum yang bersifat umum dan mempunyai kekuatan memaksa terhadap subjek Hukum Internasional untuk menaati aturan-aturan yang terkandung di dalam Hukum Internsional itu sendiri. Pendapat kedualah yang saat ini berlaku dalam kancah Intersional. Bahwa Hukum Internasional memang sebuah bentuk dari cabang hukum yang mempunyai sifat memaksa melalui instrumen instrumen yang tersedia , seperti PBB dan organisasi internsional lainnya.

Hubungan Hukum Internasional sendiri dengan Hukum Nasional juga masih menjadi polemik. Dalam penerapan kaedah hukum internasional ke dalam sebuah negara masih belum terdapat kata sepakat di antara subjek Hukum Internasional. Negara-negara telah berbeda pendapat dari sisi penerapan kaidah Hukum Internasional ke dalam Hukum Nasional. Negara-negara berbeda pendapat dari sisi penerapan kaidah Hukum Intersional ke dalam Hukum Nasional. Ada tiga kelompok hukum yang secara historis, mempunyai tradisi berbeda-beda dalam masalah ini.

Pertama, konsep hukum Anglo-Saxon yang diberlakukan di Inggris dan Negara-negara jajahannya. Dalam hukum Inggris, kaidah-kaidah Hukum Internasional tidak dapat diberlakukan dalam konteks nasional kecuali mendapat penyesuaian dengan Common Law (aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah Inggris). Maka kedah Hukum Internasional dapat diberlakukan dalam pengadilan Inggris selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum (Common Law) negara tersebut atau mendapat persetujuan dari pengadilan tertinggi Inggris, bahwa kaedah tersebut dapat diterapkan ke dalam ruang lingkup peradilan.

Kedua, praktek Amerika Serikat, instrument hukum Amerika Seerikat sengaja membuat Hukum Nasional agar sesuai dengan Hukum Internasional. Maka sebagian besar dari kaedah Hukum Internasional dapat langsung diterapkan dalam pengadilan Amerika tanpa harus melalui persetujuan dari Pengadilan Federal. Maka pengadilan Amerika Serikat dalam keputusan hukumnya dapat merujuk pada naskah Undang-undang Internasional langsung, baik yang berupa traktat, perjanjian, konvensi dan sebagainya. Namun hal yang menyangkut pengakuan negara, batas teritorial tetap harus ada persetujuanm dari pihak eksekutif.

Ketiga, praktek negara selain Inggris dan Amerika. Yang secara historis biasa juga disebut sebagai kedah Hukum Kontinental. Dalam prakteknya terdapat bermacam-macam bentuk. Sebagian besar negara-negara menerapkan Hukum Kebiasaan Internasional oleh pengadilan-pengadilan nasional, asalkan tidak ada konflik substansi atau pertentangan kandungan kaedah dari kedua hukum (internasional dan nasional). Hanya sebagian kecil negara yang mengutamakan kaedah Hukum Internasional daripada Hukum Nasional, jika terdapat pertentangan isi.

Pada umumnya, Negara lebih mengkedepankan kaedah Hukum Nasional jika terdaoat kaedah yang mengaturnya, kecuali jika tidak ada perangkat yang mengaturnya maka dapat merujuk pada aturan Hukum Internasional.

2. Ketentuan Hukum Internasional Tentang Kedudukan dan Perlindungan Warga Negara Asing.

Menjadi sebuah hak, ketika seorang mengadakan perjalanan dari satu tempat menuju tempat lain dan bertempat tinggal di dalam negeri tersebut dengan alasan apapun untuk mendapat perlindungan hukum. Namun dalam prosedur dan proses penerimaan warga asing, setiap negara mempunyai aturan yang berbeda-beda. Pada tatanan teorinya, ada empat pendapat mengenai hak izin masuk (admission) warga asing. Pertama, berpendapat bahwa izin masuk merupakan hak yang harus diberikan oleh Negara kepada semua orang asing tanpa terkecuali. Kedua, negara berkewajiban memberikan hak izin masuk, tetapi juga mempunyai hak untuk melarang masuk beberapa kategori orang tertentu seperti pecandu obat bius, orang yang mempunyai penyakit tertentu dan orang-orang yang 'tidak dikehendaki' lainnya. Ketiga, Negara terikat untuk memberikan izin masuk kepada setiap warga asing, namun juga dapat menetapkan syarat-syarat tertentu mengenai prosedur masuk teritorial negara tersebut. Bisa saja negara memberikan kebebasan admisi kepada kelompok orang tertentu untuk alasan tertentu, seperti pelajar dan pelancong. Keempat, negara mempunyai hak penuh untuk melarang seluruh warga asing untuk masuk ke dalam wilayahnya.

Dalam realitas di lapangan, sebagian besar Negara mempunyai hak penuh untuk menolak masuknya warga asing ke dalam kawasan teritorialnya, kecuali beberapa orang yang telah memenuhi syarat-syarat prosedural yang ditentukan. Negara tidak harus tunduk kepada Hukum Internasional untuk mengizinkan masuknya orang-orang asing, dan bukan suatu kewajiban bagi negara untuk tidak mengusir mereka. Masalah izin masuk warga asing biasanya terdapat pada traktat atau perjanjian yang mengatur di antara dua atau lebih dari dua negara negara, terutama negara yang mempunyai batas teritorial darat. Seperti nota kesepahaman Indonesia-Malaisia yang mengatur migrasi tenaga kerja Indonesia ke Malaisia melaui perjanjian bersama.

Dalam hal diizinkannya orang asing untuk masuk batas teritori dan menetap di dalam kawasan tersebut, maka terdapat ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam Hukum Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyadur dari komite Liga Bangsa-Bangsa yang menetapkan bahwa warga asing tidak diistimewakan dari perlakuan fiskal dan perpajakan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam hal pelayanan umum, tetapi negara boleh melarang warga asing untuk mendapatkan beberapa hak seperti hak politik dan militer.

Selain memberikan izin masuk kepada warga asing, Negara juga mempunyai hak untuk menjauhkan dan mengusir warga asing dari kawasan teritorial (rekonduksi). Prinsip ini memuat hak-hak, dan hak negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin masuk. Namun rekonduksi dimaksudkan untuk menjauhkan individu tertentu yang sebagian besar disebabkan pertimbangan stabilitas keamanan dan ketertiban. Hak merekonduksi ini adalah hak Negara, seperti halnya hak mengasingkan individu tertentu dari warga negaranya karena alasan tertentu.

Salah satu masalah perlindungan warga asing menyangkut kedudukannya di dalam teritorial negara adalah tentang yuridiksi. Yuridiksi adalah berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum di dalam kawasan tertentu. Perbedaan konteks yuridiksi sering menjadi bahan perdebatan. Terdapat yuridiksi teritorial, di mana hukum berlaku kepada setiap individu yang tinggal di dalam kawasan tersebut, terlepas dari apakah individu tersebut warga negara asli ataupun warga negara asing. Selain itu juga terdapat yuridiksi terhadap individu, di mana individu ini bertempat tinggal di kawasan teritorial negara lain. Yuridiksi teritorial mencakup jalur pantai maritim Negara, kapal-kapal dan pesawat udara milik negara tersebut, pelabuhan-pelabuhan.

Kita tidak akan jauh membahas konteks dan luas yuridiksi di sini, namun Negara-negara di dunia saat ini sebagian besar menganut sistem yuridiksi teritorial, di mana negara berkuasa penuh dalam memberlakukan prinsip hukumnya di dalam kawasan teritorialnya baik kepada warganya maupun warga asing.

Ada beberapa pengecualian untuk tidak menerapkan aturan hukum negara terhadap warga asing, seperti kapal asing yang meminta bantuan navigasi dari sebuah negara, maka kapal tersebut dan pada awaknya tidak tunduk dalam hukum-hukum Negara pemberi bantuan navigasi selama berada dalam pelabuhannya. Ada beberapa negara juga yang memberikan batas waktu tertentu kepada warga asing untuk tidak tunduk pada prinsip yuridiksi teritorial. Seperti Lebanon yang memberikan batas tiga hari dari tanggal admisi warga asing untuk tidak tunduk pada prinsip yuridiksi teritorial.

Sistem Indonesia juga menganut yuridiksi teritorial. Tertulis dalam KUHP pasal 2:

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan delik di Indonesia.”

Namun Hukum Indonesia juga dapat mengatur perilaku individu yang berdomisili di luar Indonesia dalam beberapa hal. Seperti kejahatan yang menyangkut keamanan negara Republik Indonesia, tindak pidana yang dilakukan di dalam perahu atau pesawat udara milik Indonesia dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pasal 3-5 KUHP.

Dalam memberikan perlakuan kepada warga asing, Negara bisa berbeda-beda metodenya. Namun ada standar minimum dalam perlakuan tersebut. Maksudnya, negara tidak dapat memberikan perlakuan kepada warga asing di bawah standar minimum yang telah diatur oleh perangkat Hukum Internasional. Namun dalam beberapa hal, Negara tentu diperbolehkan untuk memberikan perlakuan melebihi batas minimum.

Misalkan pada pasal 23, 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan;
“… setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekeraan yang sama…”

Jika sebuah negara memberikan upah yang lebih kepda warga asing terhadap pekerjan yang sama karena pertimbnga tertentu, artinya Negara telah memberikan perlakuan lebih dari batas maksimum yang ditentukan oleh Hukum Internasional. Di sini negara tidak dikategorikan melanggar Hukum Internasional.

3. Perangkat Hukum Internasional Yang Melindungi Hak Individu

Terdapat beberapa peragkat Hukum Internasional dalam rangka melindungi hak-hak manusia secara umum dan termasuk di dalamnya hak warga asing ketika berdomisili di negara tertentu, perangkat-perangkat tersebut adalah;

- Universal Decralation of Human Rights
- Covenant On Civil and Political Rights
- Optional Protocol to the Covenant on civil and Political Rights
- Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
- Covenant Against Torture
- Convention Against Genocide
- The Geneva Conventions
- Convention on the Rights of the Child
- Convention on Elimination of Discrimination Againts Women
- Charter of the United Nations

Di antara perangkat-perangkat tersebut yang paling kompeten dalam mengatur kedudukan orang asing dan berkaitan dengan hak manusia secara alami adalah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Di sini penulis cantumkan beberapa pasal yang memuat perlinduangan hak-hak manusia yang harus dilindungi tersebut.

Dalam Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan pada 10 Desember 1948, mencakup segala hak yang harus dipenuhi oleh setiap individu di manapun dia berada dan kapanpun tanpa membedakan apakah dia warga asing atau bukan, di dalam tanah airnya atau di luar negeri:

“Pasal 2: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini (aturan ala deklarasi Hak Asasi Manusia) tanpa perkecualian apapun… asal muasal kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain…”

Kemudian menyebutkan juga bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dan tentumya mempunyai perlindungan hukum yang sama tana membeda-bedakan antara warga asing atau bukan:

“Pasal 7: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi…”

“Pasal 10: Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak…”

“Pasal 11: Setiap orang yang dituntut kerena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu peradilan yang terbuka…”

Dalam hak; Hak manusia untuk dapat bepergian ke mana saja ke luar negaranya, Hukum Internasioanal juga mengaturnya perangkat hukum yangs sama. Kemudian hak juga diberikan kepada individu untuk dapat selalu kembali ke negaranya tanpa ada larangan baik dari pemerintah tempat ia berdomisili maupun dari pemerintah negaranya, hal itu dicantumkan dalam pasal 13:

“…setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya…"

Hal-hal yang termaktub dalam Hukum Internasional bersifat umum sehingga dalam implementasinya, pihak Negara tempat berdomisilinya warga asing diperbolehkan mengatur penggunaan hak-hak tersebut sesuai dengan prinsip yuridiksi teritorial dengan tanpa mengesampingkan substansi dari psaal-pasal tersebut.

Epilog

Hukum Internasional pada dasarnya merupakan kedah-kaedah yang dibawa oleh perangkat-perangkat Internasional dan merupakan sebuah keharusan bagi subjeknya, termasuk Negara dan Organisasi-organisasi Internasional untuk mematuhi. Namun dalam penerapannya setiap prinsip hukum akan menemui polemik-polemik yang memperlambat atau bahkan menjadikan kaedah itu sendiri mandek di tengah jalan. Begitu juga dengan Hukum Internasional.

Terkait dengan isu perlindungan warga asing, banyak sudah materi yang membahas hal ini. Mulai dari Politik Apartheid di Afrika Selatan, kedudukan imigran Afrika di Eropa dan juga permasalahan tenaga kerja Indonesia yangs sering mendapat perlakuan tidak sesuai dengan Hukum Internasional. Tetapi Hukum Internasional, sekali lagi, hanya merupakan perangkat untuk mengupayakan terwujudnya hak-hak warga asing ketika berkedudukan di luar negeri.

Negara justru mempunyai peran penting dalam menjunjung hak-hak tersebut melalui perangkat diplomasi luar negerinya baik dengan perjanjian atrau penanda tanganan nota kesepahaman dengan Negara maupun Organisasi Internasional. Bahkan bentuk penekanan juga menjadi nilai tawar handal untuk mengubah kebijakan Negara tertentu menyangkut kedudukan warga asing di dalam kawasan teritorialnya.

Tulisan ini tentu haya wacana yang mengangkat tentang hak-hak manusia, termasuk warga asing, dilihat dari kaedah Hukum Internasional yang mengaturnya. Masih sangat banyak perangkat Hukum Internasional selain Deklarasi Hak Asasi Manusia yang belum dicantumkan dalam makalah ini. Termasuk perjanjian dan traktat-traktat yang membahas kedudukan warga dan imigran pihak-pihak penenda tanganan yang kemudian menjadi pedoman untuk membuat kebijakan dalam dan luar negerinya.

Akhirnya, pembahasan hak warga asing ini tidak akan pernah habis untuk dikaji, sesuai dengan kemajuan tingkat budaya dan tekhnologi suatu bangsa. Karena mudahnya manusia berpindah dari satu tempat ke tempat lainya. Sehingga masih terbuka bagi semua pihak untuk mebuat pembahasan tentangnya dan lebih khusus mengeai hak-hak warga Indonesia di luar negeri yang harus menjadi prioritas utama pembahasan tersebut. Terlepas dari macam profesinya di luar negeri yang harus menjadi prioritas utama pembahasan tersebut. Terlepas dari macam profesinya di luar negeri baik pelajar, tenaga kerja, pengusaha, bahkan diplomat sekalipun. Harapan dari semua itu tentunya agar hak-hak yang termaktub dalam Hukum Internasional betul-betul dapat dirasakan oleh warga kita di negeri rantau.

Wallahu a’lam.

(+) Show All...

Posted in Posted by Forum Studi Syari'ah wal Qanun at 1:21 AM  

 

wibiya widget

Copyright 2008. Forum Studi Syari'ah wal Qanun. Home